Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang digelar di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, mengesahkan pergantian
Sistem AHWA: Cara Baru Pilih Ketua Umum NU
Narakabar.com – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang digelar di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, mengesahkan pergantian mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar NU untuk periode 2026–2031. Pertanyaan “apa itu sistem AHWA” kini menjadi sorotan utama karena cara menetapkan nakhoda organisasi tidak lagi bergantung pada voting terbuka di lantai sidang pleno. Wewenang tersebut dialihkan kepada tim Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) bekerja sama dengan Rais ‘Am terpilih, sebuah pergeseran yang mengubah lanskap demokrasi internal organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia.
Keputusan ini bukan sekadar penyesuaian administratif. Ia menyentuh akar filosofi kepemimpinan NU yang selama puluhan tahun berputar antara prinsip musyawarah-ahli dan kedaulatan mayoritas. Dengan menutup kotak suara terbuka untuk posisi tertinggi, para muktamirin memilih jalur yang lebih menitikberatkan supremasi syuriyah dan otoritas keilmiahan kiai sepuh.
Hasil Pemungutan Suara
Dari 552 peserta yang berhak memberikan suara, 401 utusan menyetujui penghapusan mekanisme pemilihan langsung—setara sekitar 73 persen suara sah. Opsi mempertahankan sistem lama meraih 150 suara, dan satu suara dinyatakan tidak sah. Prof Muhammad Nuh, selaku pimpinan sidang, membacakan hasil secara terbuka:
“Dari seluruh 552 suara yang hadir, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen menghendaki adanya perubahan di dalam mekanisme pemilihan. Yang memilih untuk tetap ada 150 suara, dan 1 suara tidak sah.”
Konsensus lintas cabang dan wilayah yang mendukung perubahan ini menjadi fondasi legitimasi transisi tata kelola baru.
Alur Kerja Mekanisme Pengganti
Cara baru yang disepakati menggeser pusat gravitasi pemilihan dari sidang pleno ke ruang deliberasi yang lebih terbatas namun dianggap lebih representatif secara keilmiahan. Prosesnya berjalan dalam beberapa tahap berurutan.
Pengajuan dan Tabulasi Kandidat
Setiap pengurus cabang, wilayah, maupun cabang istimewa berhak mengusulkan maksimal lima nama untuk posisi Ketua Umum. Panitia menabulasi seluruh usulan secara terbuka dan menjaring lima nama dengan akumulasi suara terbanyak. Kelima figur itu tidak lagi diadu dalam voting terbuka sebagaimana praktik sebelumnya.
Saringan Rais ‘Am dan Peran Tim AHWA
Sebelum penetapan akhir, seluruh nama kandidat wajib melewati restu, pertimbangan, dan catatan khusus dari Rais ‘Am PBNU terpilih. Tahap ini menjadi gerbang utama yang membedakan mekanisme baru dari sistem lama.
“Setelah mendapatkan restu dari Rais ‘Am terpilih, barulah nama-nama kandidat tersebut dipilih dan diputuskan bersama-sama dengan sembilan anggota AHWA.”
Pembentukan tim AHWA sendiri dilakukan melalui usulan sembilan nama kiai sepuh dari pengurus daerah dan cabang. Sembilan kiai dengan akumulasi suara teratas dilantik sebagai anggota AHWA dan bertugas menetapkan figur Rais ‘Am. Posisi Rais ‘Am memiliki fleksibilitas: ia dapat dimandatkan kepada salah satu anggota AHWA maupun kepada tokoh di luar sembilan nama tersebut, sehingga ruang bagi figur berotoritas keilmiahan tinggi tetap terbuka.
Konteks dan Implikasi Jangka Panjang
Nahdlatul Ulama, didirikan tahun 1926 dan kini menaungi jutaan anggota di seluruh Indonesia, selama ini menghidupkan tradisi musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan. Namun, pemilihan langsung untuk posisi Ketua Umum kerap memicu dinamika internal yang kompleks, terutama ketika kontestasi antar-kandidat memicu polarisasi di tingkat cabang dan wilayah. Pergeseran yang disepakati Muktamar ke-35 ini dapat dibaca sebagai upaya mengembalikan bobot deliberasi keilmiahan di atas dinamika politik internal, sekaligus menegaskan bahwa legitimasi kepemimpinan NU bertumpu pada kedalaman ilmu, bukan sekadar jumlah suara.
FAQ: Sistem AHWA dalam Konteks Muktamar NU 2026
Siapa yang berhak mengusulkan nama kandidat Ketua Umum?
Pengurus cabang, wilayah, dan cabang istimewa masing-masing dapat mengajukan hingga lima nama. Panitia lalu menabulasi seluruh usulan dan memilih lima nama dengan akumulasi suara tertinggi untuk masuk tahap berikutnya.
Apakah voting terbuka masih berlaku untuk posisi Ketua Umum?
Tidak. Sejak keputusan Sidang Pleno III Muktamar ke-35, voting terbuka di lantai sidang pleno untuk posisi Ketua Umum dihapuskan. Penetapan akhir dilakukan oleh sembilan anggota AHWA bersama Rais ‘Am terpilih setelah melalui saringan restu.
Bagaimana sembilan anggota AHWA ditentukan?
Pengurus daerah dan cabang mengusulkan sembilan nama kiai sepuh. Nama-nama dengan akumulasi suara teratas dari seluruh usulan tersebut dilantik sebagai anggota AHWA. Mereka kemudian bertugas menetapkan figur Rais ‘Am sebelum proses penetapan Ketua Umum dilanjutkan.
