Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna, Siap Disahkan Jadi UU

Elizabeth Martin - narakabar.com 4 mins read

Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan selangkah lebih dekat untuk menjadi undang-undang setelah Komisi IX DPR RI dan pemerintah

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna, Siap Disahkan Jadi UU

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Melaju ke Tahap Pengesahan

Narakabar.com – Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan selangkah lebih dekat untuk menjadi undang-undang setelah Komisi IX DPR RI dan pemerintah menyetujui pembahasannya dilanjutkan ke Rapat Paripurna DPR RI. Keputusan tingkat I tersebut diambil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 5 Oktober 2026.

Persetujuan itu membuka jalan bagi pengambilan keputusan tingkat II, yaitu tahapan paripurna yang menentukan pengesahan rancangan regulasi tersebut. Delapan fraksi telah menyampaikan pandangan dan menyatakan persetujuan agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dibawa ke forum paripurna.

Rapat kerja yang membahas keputusan tingkat I ini dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Setelah mendengar sikap fraksi-fraksi, Dasco meminta persetujuan anggota rapat mengenai kelanjutan pembahasan RUU tersebut.

“Apakah Komisi XI DPR RI dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?” tanya Dasco.

Seluruh anggota yang hadir menjawab setuju. Dengan keputusan itu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan masuk agenda Rapat Paripurna DPR RI terdekat.

“Dengan demikian RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI,” ujar Dasco.

Draf Akhir Memuat 23 Bab dan 313 Pasal

Sebelum keputusan tingkat I diambil, Panitia Kerja atau Panja Komisi IX DPR RI telah merampungkan pembahasan substansi rancangan undang-undang tersebut. Naskah akhir yang disepakati bersama pemerintah terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.

Laporan hasil kerja Panja disampaikan dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama pemerintah pada hari yang sama. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menjelaskan bahwa Panja menjalankan pembahasan sejak 14 September hingga 5 Oktober 2026.

Selama proses penyusunan, Panja juga membuka ruang konsultasi publik. Tahapan itu berlangsung dari 16 September sampai 22 September 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga keterbukaan proses legislasi dan melibatkan masukan masyarakat.

“Demi menjaga keterbukaan dan juga partisipasi publik yang bermakna, Panja telah melakukan tahapan konsultasi publik mulai 16 September sampai dengan 22 September 2026,” kata Putih Sari saat membacakan laporan Panja.

Penyelesaian draf tersebut menandai berakhirnya pembahasan Panja, tetapi proses legislasi belum sepenuhnya selesai hingga Rapat Paripurna DPR RI memberikan keputusan pada tingkat II. Pada tahapan itu, DPR dan pemerintah akan melanjutkan proses pengesahan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.

Upaya Menyatukan Aturan Ketenagakerjaan

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun sebagai bagian dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih selaras. Salah satu latar belakang utamanya adalah kebutuhan mengharmonisasikan ketentuan ketenagakerjaan yang tersebar dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Harmonisasi menjadi penting karena dunia kerja terus menghadapi perkembangan dan kebutuhan perlindungan yang beragam. Regulasi ini dirancang untuk merespons isu pekerja sektor informal, hubungan kerja tertentu, sistem pengupahan, serta keberlanjutan dunia usaha.

Dengan cakupan yang luas, pembahasan RUU tidak hanya menyentuh kepentingan pekerja, tetapi juga kebutuhan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha menjadi salah satu unsur yang dibicarakan dalam penyusunan draf akhir.

“Perlu kami sampaikan juga pada penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian yang penting dari upaya untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang nasional,” tutur Putih Sari.

Bagi pekerja, arah pembahasan regulasi ini relevan karena menyangkut kerangka pelindungan dalam hubungan kerja yang terus berubah. Sementara bagi dunia usaha, kepastian aturan menjadi unsur penting agar pelaksanaan kewajiban ketenagakerjaan dapat dipahami dalam satu kerangka hukum yang lebih terpadu.

Namun, substansi aturan yang akan berlaku secara final tetap menunggu pengambilan keputusan tingkat II di paripurna. Persetujuan di tingkat I menunjukkan DPR dan pemerintah telah menyelesaikan tahap pembahasan bersama, sedangkan pengesahan paripurna menjadi langkah berikutnya untuk menetapkan status RUU tersebut.

Musyawarah Menjadi Dasar Pembahasan

Putih Sari menyampaikan bahwa Panja berupaya menyempurnakan rancangan tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan nasional. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada pimpinan DPR, anggota Komisi IX, serta tim pemerintah yang terlibat sepanjang proses pembahasan.

Menurutnya, proses pembahasan dapat diselesaikan melalui semangat musyawarah mufakat. Pendekatan ini mengantarkan draf dengan 23 bab dan 313 pasal ke tahapan keputusan tingkat I, sebelum kemudian disetujui untuk dibawa ke paripurna.

Agenda berikutnya adalah pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. Jika disahkan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan menjadi dasar hukum baru yang dimaksudkan untuk memperkuat penataan perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia serta menjawab tantangan dunia kerja modern.

Frequently Asked Questions

What is RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna?

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna matter?

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi