Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Usai Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, DPR Minta Penyelenggara Pemilu Introspeksi Diri

Sarah Jackson - narakabar.com 3 mins read

Usai Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia meminta seluruh penyelenggara pemilu menjadikan perkara

Usai Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, DPR Minta Penyelenggara Pemilu Introspeksi Diri

Usai Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, DPR Dorong Evaluasi Pemilu

Narakabar.com – Usai Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia meminta seluruh penyelenggara pemilu menjadikan perkara tersebut sebagai bahan introspeksi. Ia menilai proses politik yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan negara harus dijalankan dengan kepatuhan terhadap konstitusi, aturan, integritas, serta tanggung jawab bagi kepentingan bangsa dan negara.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutuskan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/10/2026).

“Dalam pokok permohonan: menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, MK tidak menerima sejumlah petitum yang diajukan para pemohon. Namun, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan catatan mengenai bukti dokumen yang diajukan dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa MK tidak menemukan bukti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat.

DPR Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi

Menanggapi putusan tersebut, Ahmad Doli Kurnia menyatakan DPR menghormati keputusan MK. Menurut dia, putusan lembaga peradilan konstitusi harus ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Pertama, tentu kita harus menghormati putusan yang telah diambil oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Doli kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Doli juga mengapresiasi independensi majelis hakim konstitusi. Ia menilai MK telah menempatkan diri sebagai institusi hukum yang objektif dalam membedakan perkara yang menjadi ranah hukum dengan persoalan politik yang berada di luar kewenangannya.

“MK benar-benar menempatkan posisinya sebagai sebuah institusi hukum, yang secara objektif mampu memisahkan mana yang menjadi kewenangannya di ranah hukum dan mana ranah politik yang bukan menjadi kewenangannya,” lanjut Doli.

Menurut Doli, penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak menghilangkan pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan pemilu. Usai Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, ia meminta setiap pihak mengambil pelajaran agar proses demokrasi dapat berlangsung semakin tertib, transparan, dan sesuai aturan.

Penyelenggara Pemilu Diminta Introspeksi

Doli menekankan bahwa putusan MK tersebut patut menjadi pengingat bagi semua pihak yang terlibat dalam proses politik. Kepatuhan terhadap konstitusi dan ketentuan perundang-undangan, kata dia, harus menjadi dasar dalam setiap tahapan penyelenggaraan negara.

“Dalam proses politik apalagi yang terkait langsung dengan penyelenggaraan negara, seluruhnya harus didasari oleh adanya kepatuhan kepada konstitusi, ketaatan pada aturan, integritas dan tanggung jawab yang ditujukan hanya untuk kepentingan bangsa dan negara,” papar Doli.

Ia secara khusus menyoroti peran lembaga penyelenggara pemilu. Bagi Doli, putusan tersebut bukan sekadar pelajaran, melainkan juga dorongan kuat untuk menilai kembali kualitas pelaksanaan tugas, pemeriksaan dokumen, dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.

“Tentu bagi para penyelenggara Pemilu, putusan MK ini bukan saja sekadar sebagai pelajaran, tapi juga sebagai pukulan, sekaligus menjadi bahan introspeksi diri,” pungkasnya.

FAQ Usai Putusan MK Terkait Ijazah Gibran

Apa putusan MK dalam perkara ini?

MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima dalam perkara PHPU terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Kapan putusan perkara tersebut dibacakan?

Putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan pada Rabu, 7 Oktober 2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Apa tanggapan DPR setelah putusan MK?

Ahmad Doli Kurnia menyatakan DPR menghormati putusan MK, mengapresiasi independensi hakim, dan meminta penyelenggara pemilu menjadikannya sebagai bahan introspeksi untuk pelaksanaan pemilu ke depan.

Gabung diskusi