Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana, Pengacara Febrie: Jangan Ada Spekulasi
Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, meminta publik tidak menghubungkan kematian Sutrimo dengan perkara pidana
Penyebab Kematian Sutrimo Dinyatakan Terkait Penyakit, Kuasa Hukum Febrie Minta Spekulasi Dihentikan
Narakabar.com – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, meminta publik tidak menghubungkan kematian Sutrimo dengan perkara pidana yang sedang dihadapi kliennya. Permintaan itu disampaikan setelah penyidikan Polda Metro Jaya dan pemeriksaan forensik menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kematian Sutrimo.
Sutrimo diketahui bekerja sebagai kepala rumah tangga di kediaman Febrie Adriansyah. Ia meninggal dunia pada Juli 2026. Munculnya laporan mengenai dugaan kejanggalan kemudian membuat kepolisian melakukan ekshumasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada 12 Agustus 2026.
Hasil rangkaian pemeriksaan tersebut telah diumumkan Polda Metro Jaya pada 30 September 2026. Penyidik menyatakan kesimpulan mereka dibangun dari bukti ilmiah, pemeriksaan 30 saksi, rekaman CCTV dari puluhan titik, serta analisis forensik terhadap jenazah.
Pemeriksaan Forensik Tidak Temukan Tanda Kekerasan
Dalam pemeriksaan jenazah, tim forensik tidak mendapati luka yang mengarah pada kekerasan dengan benda tajam ataupun benda tumpul. Pemeriksaan juga tidak menemukan zat berbahaya yang dapat menyebabkan kematian.
Ketua Tim Ekshumasi Ahmad Yudianto menyebut penyakit jantung iskemik tidak dapat dikesampingkan sebagai penyebab wafatnya Sutrimo. Tim turut menemukan kandungan kafein, yang dinilai dapat menjadi faktor pemicu dan memperberat kondisi kesehatan tersebut.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menilai rangkaian penyidikan itu telah memberikan penjelasan yang jelas mengenai penyebab kematian Sutrimo. Ia menyampaikan pernyataan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026, setelah Febrie menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Polda menegaskan kematian tersebut bukan tindak pidana, dan hasil ekshumasinya sangat jelas itu karena faktor sakitnya almarhum,” kata Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Febri menyatakan pihaknya menghargai langkah kepolisian yang mengandalkan berbagai jenis bukti untuk mengurai peristiwa tersebut. Bagi tim hukum Febrie, penggunaan keterangan saksi, rekaman kamera pengawas, proses ekshumasi, dan pemeriksaan medis menjadi unsur penting agar kesimpulan tidak dibangun hanya dari dugaan.
Meminta Isu Kematian Tidak Dibawa ke Persidangan Tanpa Dasar
Setelah kesimpulan penyidikan diumumkan, Febri meminta isu kematian Sutrimo tidak kembali digunakan untuk membentuk tudingan baru terhadap Febrie. Ia menekankan bahwa proses hukum di pengadilan perlu berjalan dengan pijakan dakwaan dan bukti yang dapat diuji secara terbuka.
“Belajar dari apa yang terjadi dalam persoalan almarhum Sutrimo tersebut, jangan sampai segala macam tuduhan yang diproduksi sedemikian rupa, spekulasi yang diproduksi sedemikian rupa, dan bahkan hoaks yang dianggap benar itu terjadi lagi dalam forum pengadilan yang terhormat ini,” ujar Febri.
Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya membedakan dua perkara yang memiliki latar belakang berbeda. Penyebab kematian Sutrimo telah menjadi objek penyelidikan kepolisian dan pemeriksaan forensik, sedangkan perkara terhadap Febrie kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tim pembela menyatakan akan menggunakan proses persidangan untuk menguji keseluruhan konstruksi perkara yang didakwakan kepada Febrie. Mereka berharap setiap tuduhan diperiksa secara objektif melalui surat dakwaan, keterangan para pihak, dan alat bukti yang diajukan jaksa maupun pihak terdakwa.
Dakwaan Pemerasan dan Pencucian Uang
Pada sidang perdana Rabu, jaksa penuntut umum mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap saksi dalam perkara Jiwasraya. Nilai pemerasan yang tercantum dalam dakwaan mencapai lima juta dolar Singapura, atau sekitar Rp55 miliar.
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Dakwaan itu berkaitan dengan penerimaan senilai Rp346,7 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat yang disebut jaksa berasal dari tindak pidana korupsi.
Pembacaan dakwaan menjadi tahap awal untuk menguji perkara di muka persidangan. Pada tahap berikutnya, dakwaan dapat ditanggapi melalui mekanisme hukum yang tersedia, sementara pembuktian akan menentukan bagaimana masing-masing klaim diuji dengan alat bukti.
Dalam konteks tersebut, pernyataan kuasa hukum Febrie berfokus pada permintaan agar pembahasan mengenai Sutrimo tidak berkembang menjadi kesimpulan yang melampaui hasil penyidikan. Polda Metro Jaya telah menyampaikan bahwa tidak ada bukti tindak pidana dalam kematiannya, sementara faktor penyakit menjadi bagian utama dari temuan pemeriksaan forensik.
Kasus ini juga menunjukkan posisi penting pemeriksaan ilmiah dalam peristiwa kematian yang memunculkan pertanyaan di ruang publik. Rekaman CCTV, kesaksian, ekshumasi, dan analisis medis memiliki fungsi berbeda, namun keseluruhannya digunakan penyidik untuk menyusun gambaran peristiwa secara menyeluruh.
Bagi publik, proses di Pengadilan Tipikor Jakarta dan kesimpulan penyidikan kematian Sutrimo kini berada pada jalur yang berbeda. Sidang terhadap Febrie akan berlanjut untuk menguji dakwaan pemerasan serta pencucian uang, sedangkan penyelidikan kematian Sutrimo telah menghasilkan kesimpulan bahwa tidak ditemukan unsur pidana.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana?
Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana matter?
Kematian Sutrimo Disebut Bukan Tindak Pidana matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
