KPK Sentil Nusron Wahid Tak Bisa Atur Waktu, Minta Komitmen Hadiri Pemeriksaan!
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan kembali pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi
KPK Menanti Kehadiran Nusron Wahid dalam Pemeriksaan Kasus HGB Bogor
Narakabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan kembali pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan atau HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemeriksaan sebelumnya direncanakan berlangsung pada 7 Oktober 2026. Nusron tidak memenuhi panggilan tersebut karena memiliki agenda internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Ketidakhadiran itu kemudian mendapat sorotan dari Ketua KPK Setyo Budiyanto, yang menilai waktu pemanggilan telah diberikan dengan jeda memadai.
Setyo menyampaikan bahwa surat panggilan penyidik telah dikirim sejak awal pekan sebelumnya. Dengan rentang waktu tersebut, KPK memandang seorang saksi semestinya dapat menyesuaikan agenda agar proses penyidikan tetap berjalan tanpa hambatan.
“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu.”
Penegasan itu menjadi bagian dari dorongan KPK agar para pihak yang dimintai keterangan menunjukkan sikap kooperatif. Kehadiran saksi dibutuhkan penyidik untuk memperjelas rangkaian peristiwa, hubungan antar-pihak, serta dokumen atau keputusan yang relevan dalam perkara yang sedang ditangani.
KPK Ingatkan Komitmen Membantu Proses Hukum
Setyo juga mengingatkan pernyataan Nusron pada 18 September 2026 mengenai kesiapannya menghormati penegakan hukum dan membantu proses yang dijalankan KPK. Lembaga antirasuah berharap pernyataan tersebut diwujudkan melalui pemenuhan panggilan pemeriksaan berikutnya.
KPK belum menyampaikan tanggal baru pemeriksaan Nusron. Namun, Setyo menyatakan penyidik akan menyusun kembali agenda pemanggilan setelah saksi tidak hadir pada jadwal sebelumnya. Penjadwalan ulang merupakan langkah yang lazim dilakukan dalam tahap penyidikan ketika seorang saksi memiliki alasan untuk tidak datang.
Nusron diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan tersangka. Status saksi berarti penyidik membutuhkan keterangannya untuk mendalami perkara, sementara penetapan status hukum seseorang tetap bergantung pada kecukupan alat bukti dan hasil penyidikan.
Kasus Berawal dari OTT di Jabodetabek
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari sesudah operasi itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat nama lain yang juga menjadi tersangka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga empat orang terakhir merupakan orang kepercayaan Nusron.
Penyidikan perkara HGB ini menyoroti proses administrasi pertanahan yang memiliki konsekuensi besar, baik bagi kepastian hak atas tanah maupun kepentingan publik. HGB sendiri merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik pemegang hak tersebut dalam jangka waktu tertentu. Karena prosesnya melibatkan dokumen, kewenangan pejabat, dan pihak pemohon, setiap tahapan memerlukan pengawasan yang ketat.
Penggeledahan Menjangkau Sejumlah Lokasi
Untuk mengumpulkan bukti, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang berkaitan dengan perkara. Pada 17 September 2026, sejumlah ruangan pejabat di Kementerian ATR/BPN digeledah, termasuk ruangan Lampri, Virgo Eresta Jaya, dan Asnaedi.
Ruangan Nusron tidak termasuk lokasi yang digeledah dalam kegiatan tersebut. Setelah itu, penggeledahan dilanjutkan ke kantor dan rumah yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan, termasuk kantor serta kediaman Lampri dan sejumlah kantor Summarecon di Jakarta maupun Kabupaten Bogor.
Langkah penyidik juga menjangkau Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, rumah Lampri di Nganjuk, serta kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat. Penggeledahan dalam penyidikan ditujukan untuk menemukan dan mengamankan barang, dokumen, atau informasi yang dinilai dapat membantu pembuktian perkara.
Dengan pemeriksaan Nusron yang akan dijadwalkan ulang, perhatian kini tertuju pada kelanjutan pengumpulan keterangan para saksi dan pemeriksaan bukti yang telah diamankan. KPK menekankan pentingnya komitmen seluruh pihak untuk memenuhi kebutuhan penyidikan agar perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dapat ditangani secara tuntas.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK Sentil Nusron Wahid Tak Bisa?
KPK Sentil Nusron Wahid Tak Bisa is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK Sentil Nusron Wahid Tak Bisa matter?
KPK Sentil Nusron Wahid Tak Bisa matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
