Kasus Korupsi Anggaran Rp19,5 Miliar! Mantan Ketua DPRD Merangin Ditahan Kejati Jambi
Kasus Korupsi Anggaran Rp19 5 Miliar di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin memasuki tahap penahanan tersangka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan lima
Kasus Korupsi Anggaran Rp19 5 Miliar, Lima Tersangka Ditahan Kejati Jambi
Narakabar.com – Kasus Korupsi Anggaran Rp19 5 Miliar di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin memasuki tahap penahanan tersangka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan lima dari enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran periode 2019–2024, Senin (12/10/2026).
Perkara ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp19,55 miliar. Salah satu pihak yang ditahan adalah HE, mantan Ketua DPRD Merangin untuk periode 2019–2024.
Enam Tersangka dalam Dugaan Korupsi Anggaran DPRD Merangin
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Lima orang yang menjalani penahanan berinisial F, HE, Y, RA, dan I.
F diketahui pernah menjadi pengguna anggaran Sekretariat DPRD Merangin dari 2019 sampai Juni 2023. HE merupakan Ketua DPRD Merangin periode 2019–2024, sementara Y menjabat bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Merangin.
RA menjadi pengguna anggaran sejak Juli 2023 hingga November 2024. Adapun I merupakan Direktur CV Berkah Bersama. Satu tersangka lain, Z, belum diperiksa karena dilaporkan sakit.
"Setelah memeriksa kelima tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor PRIN-01/L.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026, hari ini mereka kita tahan," kata Nolly di Jambi, Senin (12/10/2026).
Z, yang menjabat Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019–2024, disebut belum memenuhi panggilan penyidik. Berdasarkan surat keterangan medis tertanggal 12 Oktober 2026, Z menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Bukittinggi, Sumatera Barat, sejak 5 Oktober 2026.
Dugaan Modus dalam Kasus Korupsi Anggaran Rp19 5 Miliar
Dalam penyidikan Kasus Korupsi Anggaran Rp19 5 Miliar tersebut, Kejati Jambi menemukan dugaan pencairan dana tanpa pengajuan dari pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK. Sejumlah PPTK disebut tidak mengetahui bahwa anggaran kegiatan yang menjadi tanggung jawab mereka telah dicairkan.
Pencairan itu diduga dilakukan oleh pengguna anggaran bersama bendahara pengeluaran. Penyidik juga menemukan indikasi pembayaran fiktif kepada pihak ketiga serta transfer dana dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD Merangin ke rekening pribadi.
Selain itu, terdapat dugaan pengeluaran yang tidak disertai dokumen pertanggungjawaban memadai. Penyidik menemukan dokumen pertanggungjawaban yang diduga sengaja dikosongkan, tanpa penjelasan jenis maupun jumlah pengeluaran.
"Terdapat pengeluaran tanpa bukti pertanggungjawaban, ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang sengaja dikosongkan tanpa jenis dan jumlah pengeluaran untuk menutupi jumlah anggaran yang dicairkan, serta pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai peraturan," ujar Nolly.
Penyidik memperkirakan dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp19,55 miliar. Kejati Jambi menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti untuk menetapkan keenam orang itu sebagai tersangka.
Masa Penahanan dan Pasal yang Disangkakan
Tiga tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jambi, sedangkan dua tersangka perempuan ditahan di Rutan Perempuan Jambi. Penahanan berlangsung selama 20 hari, mulai 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan terkait lainnya. Penyidik juga menerapkan sangkaan subsider berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
FAQ Kasus Korupsi Anggaran Rp19 5 Miliar
Berapa nilai kerugian negara dalam perkara ini?
Kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Merangin diperkirakan mencapai sekitar Rp19,55 miliar.
Siapa saja yang sudah ditahan Kejati Jambi?
Lima tersangka yang ditahan adalah F, HE, Y, RA, dan I. Tersangka berinisial Z belum diperiksa karena dilaporkan sedang sakit dan menjalani perawatan di Bukittinggi.
Berapa lama masa penahanan para tersangka?
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober sampai 31 Oktober 2026.
