Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Febrie Pertanyakan Siapa yang Perintahkan Ferry Boboho, Pengamat Soroti Celah Dakwaan

Robert Wilson - narakabar.com 3 mins read

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan nota perlawanan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Oktober 2026. Dalam persidangan

Febrie Pertanyakan Siapa yang Perintahkan Ferry Boboho, Pengamat Soroti Celah Dakwaan

Febrie Pertanyakan Siapa yang Perintahkan Ferry Boboho

Narakabar.com – Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan nota perlawanan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Oktober 2026. Dalam persidangan itu, Febrie mempertanyakan siapa yang memerintahkan Ferry Boboho dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian terkait pengurusan perkara dugaan korupsi PT Jiwasraya.

Febrie menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum belum menguraikan secara cermat bagaimana dugaan perintah pemerasan tersebut terjadi. Ia juga menyoroti posisi hukum Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, yang disebut sebagai pihak yang bertemu langsung dengan Tan Kian.

Menurut Febrie, dakwaan seharusnya menjelaskan dengan terang kapan, bagaimana, dan kepada siapa sebuah perintah diberikan. Kejelasan itu penting untuk menerangkan hubungan antara tindakan Ferry dengan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Surat Dakwaan harus menjelaskan secara tegas bagaimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak saya,” kata Febrie.

Eksepsi Febrie Soroti Rantai Komando dalam Dakwaan

Dalam dakwaan jaksa, Ferry disebut bertemu dengan Tan Kian dan menyampaikan kemungkinan penetapan tersangka. Pada pertemuan tersebut, Ferry kemudian meminta uang sebesar Rp55 miliar.

Febrie mempertanyakan apakah jaksa mendalilkan bahwa dirinya telah memberikan perintah sebelum Ferry bertemu Tan Kian, atau apakah keterlibatannya baru dikaitkan setelah Ferry menerima uang melalui perantara. Pertanyaan itu menjadi bagian utama dari eksepsi yang dibacakan tim hukumnya.

“Apakah Penuntut Umum mendalilkan bahwa sebelum pertemuan Ferry dengan Tan Kian telah terdapat perintah dari saya? Jika demikian, kapan perintah itu diberikan, dalam bentuk apa, kepada siapa, dan apa tindakan konkret saya yang menunjukkan adanya kesepakatan tersebut?” ucap Febrie.

Febrie Pertanyakan Siapa yang Perintahkan Ferry Boboho karena, menurut pihaknya, dakwaan tidak cukup hanya mengaitkan sejumlah pihak tanpa menjelaskan perbuatan materiil secara rinci. Ia meminta penuntut umum membuktikan rantai komando secara konkret, termasuk tindakan yang dianggap menunjukkan adanya kesepakatan atau perintah.

Pengamat Nilai Ada Celah dalam Ketelitian Penuntutan

Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Wijanarko menilai eksepsi Febrie dapat membuka pembahasan penting mengenai ketelitian surat dakwaan. Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemerasan Rp55 miliar, tetapi juga dengan kejelasan konstruksi hubungan antarpihak yang disebut dalam dakwaan.

Yanuar mengatakan rantai komando harus dibuktikan secara objektif dan tidak cukup dibangun atas asumsi. Ia menilai belum terurainya perbuatan materiil serta status pihak ketiga secara proporsional dapat menjadi celah dalam proses penuntutan.

“Ketika konstruksi dakwaan mengasumsikan hubungan tanpa uraian perbuatan materil yang jelas, ditambah adanya teka-teki status pihak ketiga yang tidak ditarik secara proporsional, ini menunjukkan celah serius dalam ketelitian penuntutan,” kata Yanuar kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).

Menurut Yanuar, pihak yang bersentuhan langsung dengan perkara di lapangan perlu dijelaskan posisinya dalam dakwaan. Tanpa uraian tersebut, klaim mengenai adanya perintah langsung dari Febrie berpotensi dipandang spekulatif dan dapat memunculkan keraguan atas validitas tuduhan.

Ia juga menyebut perkara ini menjadi ujian bagi objektivitas peradilan. Yanuar mengingatkan bahwa penegakan hukum yang dinilai lemah secara formil dapat menimbulkan kekhawatiran bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi besar pada masa mendatang.

FAQ: Perkara Febrie dan Ferry Boboho

Apa yang dipertanyakan Febrie Adriansyah?

Febrie mempertanyakan siapa yang memerintahkan Ferry Boboho melakukan dugaan pemerasan terhadap Tan Kian, serta kapan, dalam bentuk apa, dan melalui siapa perintah tersebut diduga diberikan.

Berapa nilai dugaan pemerasan dalam perkara ini?

Dakwaan jaksa menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp55 miliar dalam pertemuan antara Ferry Boboho dan Tan Kian.

Mengapa eksepsi Febrie dianggap penting?

Eksepsi tersebut menyoroti kejelasan uraian dakwaan, terutama mengenai perbuatan materiil, rantai komando, dan posisi hukum pihak-pihak yang terkait dalam perkara.

Gabung diskusi