Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias Terkait Muktamar NU! KPK Dalami Kaitan Korupsi ATR/BPN

Sandra Martin - narakabar.com 3 mins read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka

Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias Terkait Muktamar NU! KPK Dalami Kaitan Korupsi ATR/BPN

KPK Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias, Dalami Kaitan Perkara ATR/BPN

Narakabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Uang itu diserahkan oleh pihak terkait kepada KPK sebelum kemudian diamankan secara resmi sebagai bagian dari proses penyidikan. KPK belum menyimpulkan asal-usul maupun tujuan dana tersebut karena penyidik masih menelusuri keterkaitannya dengan perkara yang tengah berjalan.

“Ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (21/10/2026).

KPK Telusuri Sumber dan Aliran Dana

Langkah KPK sita Rp250 juta dari PCNU Nias tidak otomatis berarti uang itu merupakan hasil tindak pidana korupsi. Penyidik akan menganalisis sumber dana, proses penyerahan, pihak yang terkait, serta kesesuaiannya dengan bukti dan keterangan dalam perkara dugaan korupsi pertanahan di ATR/BPN.

Penelusuran ini diperlukan untuk menentukan apakah uang tersebut relevan sebagai barang bukti. Apabila tidak ditemukan hubungan dengan perkara yang disidik, terdapat kemungkinan dana itu dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya.

“Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut mengenai bagaimana keterkaitan dengan perkara,” ujar Budi.

Penyitaan merupakan tahapan pengamanan barang atau dana yang diduga memiliki relevansi dengan penyidikan. Status hukum uang Rp250 juta tersebut masih bergantung pada hasil pemeriksaan KPK dan belum dapat dipastikan terkait dengan tindak pidana tertentu.

Isu Dugaan Dana untuk Muktamar ke-35 NU

Kasus ketika KPK sita Rp250 juta dari PCNU Nias mencuat di tengah isu dugaan aliran dana untuk Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama. Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur sebelumnya menyebut adanya dugaan dana Rp480 miliar yang dikaitkan dengan pelaksanaan muktamar tersebut.

Muktamar ke-35 NU berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27 hingga 31 Agustus 2026. Gus Lilur mengaku memperoleh informasi informal dari sejumlah penyidik internal KPK mengenai dugaan aliran dana itu.

Ia juga menghubungkan tudingan tersebut dengan perkara dugaan korupsi pertanahan di Bogor. Dalam pernyataannya, Gus Lilur menyebut dana itu diduga dibawa dari Jakarta ke Jombang menggunakan dua mobil Toyota Land Cruiser yang diangkut kendaraan towing.

Meski demikian, klaim dugaan aliran Rp480 miliar itu belum dibuktikan melalui proses hukum yang diumumkan kepada publik. Karena itu, informasi tersebut masih berada dalam ranah tudingan yang perlu diverifikasi melalui penyidikan dan pembuktian hukum.

Panitia Muktamar NU Bantah Tuduhan

Panitia Pelaksana Muktamar ke-35 NU menolak tudingan bahwa dana hasil korupsi digunakan untuk agenda organisasi tersebut. Ketua panitia Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, pada akhir September 2026, menyebut tuduhan itu sebagai fitnah.

Gus Ipul meminta pihak yang menyampaikan tudingan untuk menunjukkan bukti. Ia juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap penyebaran tuduhan tersebut.

Di sisi lain, KPK tetap berwenang memeriksa setiap informasi dan dana yang dinilai berpotensi berkaitan dengan perkara korupsi. Dengan demikian, penyitaan Rp250 juta dari PCNU Nias belum dapat diartikan sebagai bukti bahwa dana itu dipakai untuk Muktamar NU atau berasal dari hasil korupsi.

Perkara Korupsi Pertanahan di Bogor

Dalam penyidikan dugaan korupsi pertanahan di Bogor, KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Lembaga antirasuah juga telah mengamankan sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing.

Nilai uang yang telah diamankan menunjukkan besarnya dana yang sedang ditelusuri penyidik. Namun, setiap dana yang disita atau diserahkan tetap akan diperiksa secara terpisah untuk memastikan sumber, aliran, dan kaitannya dengan perkara.

FAQ

Apa arti penyitaan Rp250 juta dari PCNU Nias?

Penyitaan berarti KPK mengamankan uang tersebut untuk kepentingan pemeriksaan. Tindakan ini belum menjadi kesimpulan bahwa dana itu berasal dari korupsi atau digunakan untuk kegiatan tertentu.

Apakah dana itu sudah terbukti terkait Muktamar NU?

Belum. KPK masih mendalami keterkaitan dana dengan perkara dugaan korupsi ATR/BPN, sementara tudingan mengenai aliran dana ke Muktamar ke-35 NU belum dibuktikan dalam proses hukum yang diumumkan kepada publik.

Apakah uang yang disita dapat dikembalikan?

Uang dapat dikembalikan apabila hasil penyidikan tidak menemukan keterkaitan dana tersebut dengan perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.

Gabung diskusi