Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK, DPR Sindir Nusron Wahid: Dulu Ksatria, Sekarang Berubah?
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali menjadi perhatian setelah tercatat dua kali tidak hadir dalam
Ketidakhadiran Nusron Wahid dalam Pemeriksaan KPK Jadi Sorotan DPR
Narakabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali menjadi perhatian setelah tercatat dua kali tidak hadir dalam agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketidakhadiran berulang tersebut memicu kritik dari Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Politikus yang biasa dipanggil Abduh itu menilai Nusron perlu segera memenuhi panggilan penyidik agar tidak muncul keraguan publik mengenai kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.
“Setahu saya, Nusron itu ksatria antikorupsi. Apakah sekarang sudah berubah? Saya kurang tahu,” ujar Abduh kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Pemeriksaan terhadap Nusron dipandang penting karena perkara dugaan korupsi tersebut disebut berkaitan dengan orang-orang yang dekat dengannya. Status Nusron dalam perkara ini adalah saksi, sehingga pemanggilan itu merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan keterangan dan memperjelas konstruksi perkara.
DPR Minta Panggilan KPK Dipenuhi
Abdullah menekankan bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab besar untuk memberi contoh dalam menghormati proses hukum. Ketika panggilan lembaga penegak hukum tidak dipenuhi lebih dari sekali, situasi itu berpotensi memunculkan anggapan bahwa kedudukan jabatan dapat memengaruhi perlakuan di depan hukum.
“Kesan di masyarakat ini tidak baik kalau dibiarkan terus-menerus. Saya minta Nusron memenuhi panggilan KPK. Ini soal kepastian, kesetaraan, dan keadilan hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa jabatan bisa membuat seseorang diperlakukan berbeda,” tegasnya.
Desakan tersebut bukan hanya berkaitan dengan kehadiran seorang saksi, melainkan juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Dalam perkara korupsi, keterbukaan serta kepatuhan para pihak terhadap tahapan penyidikan menjadi unsur penting agar publik dapat melihat bahwa pemeriksaan berjalan tanpa perlakuan istimewa.
Abdullah juga meminta KPK menjaga objektivitas dan ketegasan dalam menindaklanjuti panggilan pemeriksaan. Ia menilai proses tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut apabila alasan ketidakhadiran seseorang tidak dapat diterima secara hukum.
“Kalau alasan ketidakhadirannya tidak dapat dibenarkan dan persyaratan hukum terpenuhi, penjemputan paksa bisa menjadi pilihan. KPK harus bertindak sesuai aturan. Jangan sampai publik melihat seolah-olah prinsip negara hukum tidak berlaku bagi pejabat,” kata dia.
Jadwal Pemeriksaan Bertepatan dengan Perjalanan ke Malaysia
Salah satu agenda pemeriksaan yang tidak dihadiri Nusron berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pada tanggal tersebut, ia dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan Nusron berada dalam perjalanan ke luar negeri ketika pemeriksaan itu dijadwalkan. Perjalanan dinas tersebut menuju Johor Bahru, Malaysia.
MAKI menyatakan keberangkatan Nusron ke Malaysia dilakukan tanpa izin resmi dari Presiden Prabowo Subianto. Informasi ini menambah perhatian publik karena waktu perjalanan itu bersamaan dengan jadwal pemeriksaan KPK.
Selain tidak hadir di KPK pada 15 Oktober 2026, Nusron juga diketahui tidak mengikuti pertemuan kabinet bersama Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 16 Oktober 2026. Rangkaian agenda yang terlewat tersebut memperbesar pertanyaan mengenai alasan ketidakhadirannya dari proses pemeriksaan penyidik.
Arti Penting Pemeriksaan Saksi
Dalam tahapan penyidikan perkara korupsi, keterangan saksi diperlukan untuk membantu penyidik menyusun gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang sedang ditelusuri. Saksi dapat dimintai penjelasan mengenai fakta, komunikasi, dokumen, maupun proses administratif yang relevan dengan perkara. Karena itu, pemanggilan saksi bukan berarti seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, kehadiran saksi tetap diperlukan agar penyidikan dapat berjalan efektif. Penundaan pemeriksaan dapat membuat proses pengumpulan keterangan menjadi lebih panjang dan berpengaruh pada kepastian hukum yang diharapkan masyarakat.
Kasus ini juga menempatkan tata kelola pertanahan dalam perhatian publik. Pengurusan HGB merupakan proses yang berkaitan dengan hak atas tanah untuk mendirikan dan memiliki bangunan dalam jangka waktu tertentu. Karena berhubungan dengan administrasi pertanahan serta nilai ekonomi yang besar, proses tersebut dituntut berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Hingga kini, sorotan utama DPR adalah perlunya Nusron memenuhi panggilan KPK serta pentingnya lembaga antirasuah menjalankan kewenangannya secara tegas, proporsional, dan objektif. Bagi publik, kelanjutan pemeriksaan akan menjadi ukuran apakah prinsip kepastian hukum benar-benar diterapkan tanpa membedakan status maupun jabatan seseorang.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK DPR?
Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK DPR is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK DPR matter?
Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK DPR matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
