Dua Kelompok Bentrok Matraman Sepakat Damai
Pihak warga dan keluarga korban jiwa telah mencapai kesepakatan damai di Polda Metro Jaya pada Senin, 27 Juli 2026. Peristiwa ini terjadi setelah Kapolda
Perdamaian Terwujud Setelah Bentrokan Berdarah di Matraman
Narakabar.com – Pihak warga dan keluarga korban jiwa telah mencapai kesepakatan damai di Polda Metro Jaya pada Senin, 27 Juli 2026. Peristiwa ini terjadi setelah Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang terlibat konflik.
Bentrokan bermula dari sebuah teguran terkait knalpot yang berbising keras di kawasan Matraman. Insiden tersebut berujung pada satu korban meninggal dunia, yang berinisial K berusia 23 tahun.
Tujuh Tersangka Ditetapkan
Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus perusakan dan pengeroyokan dalam peristiwa berdarah tersebut. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan rincian tersangka yang ditetapkan.
Empat tersangka ditetapkan dalam kasus perusakan dengan inisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Sementara itu, tiga tersangka lainnya ditetapkan atas dugaan pengeroyokan, yaitu SK, AS, dan OR.
“Perkara pengrusakan ini inisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Untuk perkara pengeroyokan itu ada tiga, SK, AS, dan OR,” kata Budi di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Kesepakatan Perdamaian Warga
Dua kelompok masyarakat yang terlibat mengaku telah bersepakat untuk berdamai. Kesepakatan ini dicapai setelah mediasi Kapolda di Polda Metro Jaya, yang melibatkan perwakilan warga dan keluarga korban jiwa.
“Kami sudah berdamai dengan pihak dari perwakilan dari pihak yang telah meninggal dunia dengan Bapak Dami,” kata Ketua RT 08/04, Pegangsaan Menteng, Ica Risanggeni, di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
Ica Risanggeni juga menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya korban akibat kericuhan yang terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum,” ujar dia.
Di sisi lain, Dami Renjaan sebagai perwakilan keluarga korban menyatakan penyesalan atas peristiwa tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum kini diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Saat ini kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Dami Renjaan juga mengungkapkan keyakinannya bahwa kepolisian mampu menyelesaikan persoalan ini secara profesional dan adil, sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
“Sehingga memberikan rasa keadilan bagi kita semua,” ujar dia.
Lebih lanjut, Dami mengimbau agar warga Indonesia Timur tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Ia juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dengan harapan berjalan lancar.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian semoga berjalan dengan baik,” tandasnya.
Sementara itu, dalam konteks yang lebih luas, Pramono Anung juga menyampaikan pesan agar warga tidak terpancing oleh disinformasi terkait bentrokan di Matraman.
