Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Metropolitan

Dua Mahasiswa Diduga Jadikan Instagram Lapak Tembakau Sintetis

Emily Moore - narakabar.com 3 mins read 24 views

Dua Mahasiswa Diduga Jadikan Instagram Lapak Tembakau Sintetis Dua Mahasiswa Diduga Jadikan Instagram Lapak - Dua mahasiswa, B dan F, ditangkap oleh Polda

Dua Mahasiswa Diduga Jadikan Instagram Lapak Tembakau Sintetis

Dua Mahasiswa Diduga Jadikan Instagram Lapak Tembakau Sintetis

Dua Mahasiswa Diduga Jadikan Instagram Lapak – Dua mahasiswa, B dan F, ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena diduga menggunakan platform media sosial Instagram sebagai sarana penjualan tembakau sintetis. Kasus ini menunjukkan bagaimana teknologi digital kini menjadi sarana baru dalam peredaran narkoba jenis baru, khususnya di kalangan remaja. Kedua pelaku, yang berusia 20 dan 19 tahun, ditangkap setelah petugas menemukan bukti-bukti kuat bahwa mereka memanfaatkan akun pribadi untuk memasarkan produk tersebut secara daring. Penangkapan ini menjadi sorotan karena menunjukkan pergeseran pola distribusi narkoba ke media sosial yang semakin populer.

Kasus Penjualan Tembakau Sintetis di Platform Instagram

Menurut Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartatiningrum, penangkapan terjadi setelah petugas menerima laporan dari masyarakat. Laporan tersebut menyebut adanya peredaran tembakau sintetis yang dipasarkan secara terbuka melalui Instagram. “Kedua pelaku sengaja menargetkan kalangan remaja dan generasi muda yang sering menggunakan platform Instagram sebagai media promosi,” ujarnya. Tembakau sintetis, yang merupakan narkotika berbentuk serbuk dengan rasa nikotin, dinilai mudah menarik perhatian pemakai karena tampilan menarik dan promosi cepat yang bisa diakses dari mana saja.

Dalam operasi yang berlangsung, tim Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba berhasil menangkap B di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan, polisi menyita 415,91 gram tembakau sintetis dalam 20 plastik klip, serta dua ponsel yang digunakan untuk transaksi. Kedua pelaku memanfaatkan akun pribadi untuk memasarkan produk tersebut, dengan B bertindak sebagai pengirim barang dan F sebagai pengelola akun. Transaksi dilakukan secara online, yang memudahkan mereka menjangkau pembeli di berbagai daerah.

Proses Investigasi dan Hasil Penyitaan

Penyelidikan lanjutan dilakukan oleh polisi setelah diperoleh pengakuan dari B bahwa tembakau sintetis yang disita sebenarnya milik sepupunya, F. Setelah itu, tim langsung melakukan operasi di Lenteng Agung dan menyita tambahan empat batang rokok sintetis dengan berat 7,26 gram. Total tembakau sintetis yang berhasil disita mencapai 423,17 gram. Barang bukti tersebut kini disimpan di kantor Ditresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menekankan bahwa tembakau sintetis termasuk dalam kategori narkotika karena mengandung bahan-bahan berbahaya yang bisa menyebabkan ketergantungan.

Dalam wawancara eksklusif, Kompol Indah menjelaskan bahwa Instagram menjadi pilihan ideal bagi pelaku karena aksesibilitasnya dan kecepatan distribusi. “Platform ini memungkinkan mereka menjangkau target pasar secara efisien tanpa perlu menghabiskan banyak biaya,” katanya. Ia juga menyoroti bahaya tembakau sintetis yang terutama menyasar pengguna media sosial yang rentan terhadap pengaruh parasocial. Penggunaan Instagram sebagai sarana jual beli ini juga menggambarkan bagaimana pengaruh teknologi bisa berdampak negatif jika dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Menurut data dari Kementerian Perdagangan, tembakau sintetis telah menjadi tren di kalangan muda karena harga terjangkau dan rasanya menyerupai rokok tradisional. Kehadiran produk ini juga diduga mempercepat adopsi narkoba di kalangan remaja yang belum terbiasa dengan penggunaan narkoba berbentuk batang. Dengan memanfaatkan fitur seperti unggah video dan postingan, pelaku memperlihatkan produk secara menarik, yang kemudian menarik minat pembeli. Polisi mengungkapkan bahwa tembakau sintetis bisa dibeli dengan harga Rp100 ribu per 50 gram, menjadikannya pilihan yang terjangkau bagi konsumen yang ingin mencoba.

Analisis dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan bahwa tembakau sintetis merupakan bentuk narkoba yang menyerupai produk konsumsi biasa, sehingga memudahkan penggunaannya tanpa disadari. “Tembakau sintetis bisa menyebabkan efek psikotropik yang sama seperti rokok tradisional, tetapi dengan dosis lebih tinggi dalam waktu singkat,” kata salah satu penyidik. Hal ini menunjukkan pentingnya edukasi dan pengawasan terhadap penggunaan media sosial, terutama oleh generasi muda yang aktif di dunia digital. Polisi juga menyarankan perusahaan media sosial untuk bekerja sama dalam mengidentifikasi dan menindak akun yang diduga menyebar narkoba secara tersembunyi.

Dalam kasus ini, Kepolisian menekankan bahwa media sosial tidak hanya menjadi alat promosi, tetapi juga media distribusi yang efektif. “Tidak bisa dipungkiri bahwa Instagram dan platform serupa menjadi target utama para pelaku kejahatan karena keamanan dan privasi yang mereka berikan,” tambah Kompol Indah. Dengan menargetkan kalangan remaja, pelaku kejahatan bisa dengan mudah memperoleh penggemar dan pembeli tanpa perlu menghabiskan waktu berlebihan. Penangkapan B dan F menunjukkan bahwa polisi telah meningkatkan strategi penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi untuk menangkap pelaku di lokasi terpencil.

Gabung diskusi