Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Metropolitan

Jadi Otak Penyekapan – Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

Emily Moore - narakabar.com 3 mins read 9 views

enen Jadi Otak Penyekapan Jadi Otak Penyekapan - Bos percetakan di Senen, Jakarta Pusat, diketahui menjadi otak penyekapan yang memerintahkan anak buahnya

Jadi Otak Penyekapan – Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

Bos Percetakan Senen Jadi Otak Penyekapan

Jadi Otak Penyekapan – Bos percetakan di Senen, Jakarta Pusat, diketahui menjadi otak penyekapan yang memerintahkan anak buahnya untuk melakukan siksaan terhadap tiga pekerja. Kasus ini mencuat setelah polisi menetapkan tujuh tersangka, termasuk pria yang berperan mengikat kaki korban dan mengancam dengan ancaman patah kaki jika tidak menyerahkan ganti rugi. Peristiwa penyekapan terjadi selama 21 hari, sejak 5 hingga 26 Juni 2026, dengan alasan utama menekan korban untuk mengembalikan uang.

Proses Penyelidikan dan Bukti Kriminal

Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap bahwa penyekapan ini tidak hanya melibatkan tindakan fisik, tetapi juga memengaruhi mental korban. Berdasarkan hasil investigasi, pihak kepolisian menemukan bukti-bukti seperti rantai dan alat bor yang digunakan sebagai bukti pemukulan dan penindasan. Para korban, yang bekerja di percetakan Mau Print Bungur, Senen, mengalami tekanan psikologis berkelanjutan sebelum akhirnya dievakuasi.

“Kasus ini menunjukkan penggunaan kekerasan terstruktur oleh individu yang memiliki peran paling dominan, yaitu MML sebagai otak penyekapan,” kata Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers. Tersangka lainnya juga dibebani tanggung jawab atas pelaksanaan perintah tersebut, termasuk produksi alat siksa dan pengawasan terhadap korban.

Korban dan Dampak Psikologis

Empat korban dalam kasus ini, termasuk Adit Saputra, Muhammad Rafli Jailani, dan Tegar Saputra, menjalani pemulihan kondisi fisik dan mental setelah dikeluarkan dari keterjebakan. Menurut laporan dokter, korban mengalami trauma psikologis akibat sering dianiaya dan diancam dengan ancaman patah kaki. Kondisi tersebut semakin memburuk karena korban dibiarkan dalam ruangan sempit selama seminggu.

“Korban mengalami gangguan kecemasan dan depresi setelah menahan diri selama 21 hari. Penyekapan ini menunjukkan penggunaan kekuasaan secara tidak adil oleh pemilik usaha,” ujar AKBP Roby Heri Saputra. Polisi juga menemukan catatan pribadi dari korban yang menggambarkan rasa takut dan lemah selama masa penyekapan.

Peran Tersangka dan Rincian Pelaku

Dalam penyelidikan, polisi menyebut bahwa tujuh tersangka terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan, masing-masing memiliki peran spesifik dalam tindakan penyekapan. MML, sebagai pemilik percetakan, dinyatakan sebagai otak penyekapan yang merancang seluruh skema pemerasan. S, yang bertugas merantai kaki korban, dilaporkan melakukan pengikatan dengan menggunakan alat khusus yang dibuat oleh NHJ.

“AI (Alex), yang bertindak sebagai penghubung antara pelaku dan keluarga korban, terlibat aktif dalam menagih uang ganti rugi sebesar Rp50 juta,” jelas polisi. Selain itu, II, sebagai admin, berperan dalam memantau kondisi korban dan memastikan komunikasi antar-tersangka berjalan lancar.

Pelanggaran Hukum dan Keterlibatan Korban

Kasus ini mengungkap tindakan penyekapan yang melibatkan penggunaan ancaman fisik untuk memaksa korban menyerahkan uang. Pelaku melakukan pemaksaan selama 21 hari, dengan alasan utama meminta ganti rugi atas dugaan kesalahan pekerjaan. Meskipun korban awalnya menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk penegakan hukum, mereka akhirnya terjebak dalam siksaan yang berkelanjutan.

“Kasus ini menunjukkan bagaimana seseorang yang menjadi otak penyekapan bisa memanipulasi situasi dengan memanfaatkan posisi sebagai pemilik usaha,” tegas sumber dari kepolisian. Dalam penyelidikan, ditemukan bukti-bukti bahwa korban disekap di dalam ruangan yang dipasang kunci dari luar, serta makanan dan air yang diberikan secara terbatas.

Langkah Pemerintah dan Masyarakat

Kasus penyekapan ini memicu perhatian publik dan berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar percetakan di Senen. Polisi mengatakan bahwa mereka terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat penyelidikan dan memastikan semua pelaku dikenai hukuman sesuai dengan pasal-pasal dalam KUHP. Sejumlah organisasi perlindungan hak asasi manusia juga mengkritik tindakan ini sebagai bentuk pemaksaan terhadap pekerja.

Dengan penyekapan yang terjadi selama 21 hari, kasus ini menunjukkan bagaimana tindakan kekerasan bisa terjadi di lingkungan kerja. Bos percetakan senen, yang dikenal sebagai otak penyekapan, kini terancam hukuman penjara karena telah memerintahkan anak buahnya melakukan perlakuan tidak manusiawi. Proses hukum ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi para korban dan memperkuat perlindungan di tempat kerja.

Gabung diskusi