JPO Berulang Kali Ditabrak Truk – Dishub DKI Siapkan Rambu Batas Ketinggian
JPO Berulang Kali Ditabrak Truk, Dishub DKI Siapkan Rambu Batas Ketinggian JPO Berulang Kali Ditabrak Truk - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sedang
JPO Berulang Kali Ditabrak Truk, Dishub DKI Siapkan Rambu Batas Ketinggian
JPO Berulang Kali Ditabrak Truk – Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sedang meninjau ulang kejadian truk menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dengan menginstal tanda batas tinggi maksimal 4,2 meter. Langkah ini bertujuan untuk mencegah kemacetan dan kerusakan pada infrastruktur umum yang sering terjadi di sejumlah titik kota.
Menyusul sejumlah insiden, Dishub bermitra dengan Polda Metro Jaya untuk memperketat pengawasan terhadap ukuran kendaraan dan cara pengangkutan barang. Keduanya sepakat meningkatkan tindakan pencegahan agar kecelakaan serupa tidak terulang.
“Dinas Perhubungan terus menganalisis kasus truk yang menabrak JPO,” kata Dody Setiono, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, dalam pernyataan tertulis, Kamis (16/7/2026). “Evaluasi ini menjadi dasar untuk memperkuat upaya pencegahan sesuai tugas kami.”
Dody menambahkan bahwa pengawasan ketat terhadap dimensi kendaraan, metode pemuatan, dan keselamatan jalan adalah bagian dari strategi mitigasi. Ia juga menekankan bahwa pengemudi dan perusahaan angkutan bertanggung jawab penuh atas kerusakan fasilitas negara yang terjadi.
Sebagai langkah konkret, rambu batas ketinggian kendaraan akan dipasang di JPO, flyover, serta underpass yang belum dilengkapi. Dody menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan inventarisasi lokasi untuk menentukan kebutuhan pengadaan tanda tersebut.
Batas ketinggian yang diterapkan diacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009, yang menetapkan maksimal 4.200 milimeter. Selain rambu, Dishub juga berencana bekerja sama dengan polisi untuk memantau ketaatan terhadap aturan tersebut.
Pelanggaran ODOL dan Konsekuensi Hukum
Dody menyoroti bahwa pelanggaran kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) menjadi fokus penegakan hukum. Ia menjelaskan bahwa pengemudi, pemilik kendaraan, serta perusahaan angkutan wajib memastikan kendaraan mereka memenuhi standar teknis.
Dalam hal konsekuensi, Dody mengutip Pasal 234 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal itu menyatakan bahwa pihak yang menyebabkan kerugian akibat kecelakaan lalu lintas harus bertanggung jawab secara hukum. Ia juga menyinggung Pasal 99 ayat (1) dan (2) PP Nomor 27 Tahun 2014, yang menegaskan sanksi administratif atau pidana bagi pelaku kerusakan aset negara.
Terkait sistem deteksi kendaraan tinggi, Dody menyebutkan alat ini sebagai opsi alternatif. Namun, ia menegaskan bahwa pemasangan perangkat pada JPO jatuh ke kewenangan Dinas Bina Marga, bukan Dishub.
“Kami fokus pada perlengkapan lalu lintas, seperti rambu batas ketinggian,” tegas Dody. “Proses hukum terkait kerusakan fasilitas umum ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia,” lanjutnya, merujuk pada Pasal 227 dan 228 UU yang berlaku.
