Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Metropolitan

Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga

William Williams - narakabar.com 2 mins read 9 views

Miris Eks Kapolres Bima Kota Pakai -

Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga

Miris! Mantan Kapolres Bima Kota Dituduh Gunakan Uang Sabu untuk Umrah Keluarga

Kasus Korupsi Narkoba yang Mengguncang Kepolisian

Miris Eks Kapolres Bima Kota Pakai – Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dituduh menggunakan dana hasil penjualan narkotika untuk membantu keluarga berangkat ke tanah suci dalam ibadah umrah. Berdasarkan dakwaan, uang tersebut diperoleh dari jaringan bandar bernama Koko Erwin melalui oknum anggota polisi sebagai perantara.

Sidang perdana terkait kasus penyalahgunaan dan pemufakatan jahat narkotika diadakan di Pengadilan Negeri Raba Bima pada 7 Juli 2026. Dalam penyampaian, penuntut umum menyebutkan bahwa Didik membiayai perjalanan keluarga dengan uang yang diperoleh dari penjualan sabu jaringan Koko Erwin.

“Iya, sesuai dakwaan penuntut umum,” ujar Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid, di Mataram, Selasa (7/7/2026).

Kasus ini terungkap setelah Didik didakwa menggunakan dana narkoba untuk kepentingan pribadi. Selain itu, ia juga terlibat dalam peredaran dan transaksi narkotika sesuai dengan peraturan Undang-Undang.

Dalam dokumen penyidikan, terdakwa Didik disebut menerima uang setoran dari Koko Erwin secara bertahap. Total dana yang diterima mencapai Rp2,8 miliar. Penuntut umum menegaskan bahwa keempat pihak dalam skema ini saling bekerja sama untuk menggelapkan uang dari hasil penjualan sabu.

Menurut dakwaan, rombongan yang berangkat umrah terdiri dari tujuh orang. Selain Didik, anggota keluarga yang terdaftar meliputi istrinya, Miranti Afriani; ibu kandungnya, Sri Darmijati; mertuanya, A. Yundayani; dua anaknya, Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro; serta Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitrianingsih.

Kelompok tersebut menggunakan jasa biro perjalanan Uhud Tour, berlokasi di Kramat Jati, Kota Jakarta Timur. Biaya keberangkatan pada 15 Februari 2026 mencapai Rp434,5 juta, diperoleh dari dana sabu yang diperuntukkan untuk keperluan pribadi Didik.

Peran A. Hamid alias Boy dalam kasus ini juga dijelaskan. Ia berperan sebagai bagian dari jaringan Koko Erwin dan berkomunikasi dengan Didik melalui Malaungi, yang ketika itu menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.

Kasus ini diproses berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal II Ayat (11) Lampiran II dan Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Gabung diskusi