Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Metropolitan

Parkir Cawang Tak Dilarang Total – Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!

David Moore - narakabar.com 3 mins read 13 views

Parkir Cawang Tak Dilarang Total – Sudinhub Jakarta Timur Jelaskan Aturan Parkir yang Terstruktur Parkir Cawang Tak Dilarang Total - Suku Dinas Perhubungan

Parkir Cawang Tak Dilarang Total – Sudinhub Jakarta Timur Jelaskan Aturan Parkir yang Terstruktur

Parkir Cawang Tak Dilarang Total – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur telah memberikan penjelasan terkait rencana pengaturan parkir di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, yang sebelumnya dianggap sebagai larangan total oleh sebagian masyarakat. Dalam pernyataannya, Sudinhub menegaskan bahwa parkir di kawasan tersebut tetap diperbolehkan, tetapi dengan batasan waktu dan titik tertentu. Tujuan utama dari pengaturan ini adalah untuk mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas di jalur strategis yang sering menjadi titik padat di ibu kota.

Penjelasan Sudinhub tentang Aturan Parkir yang Diperketat

Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menjelaskan bahwa pelanggaran parkir di Jalan Mayjen Sutoyo terjadi karena jumlah kendaraan yang melanggar kapasitas dan tidak mengikuti pola parkir yang sudah ditentukan. Ia menegaskan bahwa parkir tidak dilarang secara mutlak, tetapi harus sesuai dengan kebijakan yang telah diatur. “Persoalan utama adalah kendaraan yang parkir tidak teratur, melebihi batas kapasitas, atau melewati batas baris parkir yang diizinkan,” ujar Harlem, Senin (22/6/2026).

Menurut Harlem, pengaturan parkir di ruas tersebut dibagi menjadi tiga segmen, masing-masing dengan kapasitas maksimal 95 mobil dan 200 sepeda motor. Area parkir di sisi barat Jalan Mayjen Sutoyo, yang mengarah ke Tanjung Priok, memiliki aturan serong 45 derajat satu baris, kecuali pada jam 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara itu, di sisi timur, parkir diperbolehkan dengan pola paralel satu baris di ruas Jalan Bersama hingga Halte BKN, dengan kapasitas sebanyak 26 mobil. Namun, pada hari kerja Senin hingga Jumat, parkir dilarang antara pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.

Harlem juga mengungkapkan bahwa kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014. Ia menekankan bahwa larangan parkir pada jam tertentu hanya berlaku pada hari kerja, bukan di hari libur nasional atau akhir pekan. “Kami melakukan tindakan terhadap pelaku parkir yang bandel, bukan sekadar melarang parkir secara total,” jelasnya. Dengan demikian, warga dapat tetap memanfaatkan kawasan tersebut selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

“Jadi, yang perlu dipahami adalah masalahnya bukan adanya parkir di lokasi tersebut, tetapi pelanggaran aturan,” kata Harlem. Ia menambahkan, penertiban akan dilakukan secara terus-menerus untuk memastikan penggunaan lahan parkir tetap optimal dan tidak mengganggu jalur lalu lintas.

Upaya Pengawasan dan Koordinasi untuk Meminimalkan Kegemparan

Sudinhub Jakarta Timur memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir, terutama di jam-jam rawan kepadatan. Kepala Sudinhub menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan tim penertiban ke lapangan setelah menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan semrawutnya parkir di sekitar Cawang. “Kami fokus pada kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan pola dan batas waktu yang ditentukan,” lanjutnya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Sudinhub juga berkoordinasi dengan pihak kewilayahan dan petugas lapangan. Koordinasi ini bertujuan agar pengaturan parkir bisa lebih terpadu dan mengurangi kesan adanya kekacauan. “Kami tidak ingin adanya kesalahpahaman bahwa parkir di kawasan tersebut dilarang total. Kami hanya menindak pelaku yang tidak disiplin,” jelas Harlem. Ia menekankan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya menertibkan lalu lintas di jalur strategis seperti Jalan Mayjen Sutoyo.

Kebijakan parkir di Cawang ini juga diharapkan bisa menjadi contoh pengaturan ruang publik yang lebih terarah. Dengan membagi area parkir menjadi tiga segmen dan menentukan batas waktu, Sudinhub ingin menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan transportasi. “Pengaturan ini dilakukan untuk menghindari kesan bahwa parkir di sini selalu bermasalah,” tambahnya. Dengan demikian, penggunaan jalan dan parkir bisa lebih optimal, terutama di saat jam sibuk.

Gabung diskusi