Perambah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara
Kabupaten Lampung Barat menjadi saksi peristiwa penangkapan dua pelaku perambahan di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Keduanya tertangkap tangan
Dua Tersangka Perambah TNBBS Ditangkap Saat Membuka Jalan Ilegal
Narakabar.com – Kabupaten Lampung Barat menjadi saksi peristiwa penangkapan dua pelaku perambahan di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Keduanya tertangkap tangan pada Kamis, 30 Juli 2026, sedang membuka jalur baru secara ilegal dengan memanfaatkan alat berat excavator.
Kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai S berusia 64 tahun sebagai pemilik mesin dan TN berusia 26 tahun sebagai operator, kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal satu dekade serta denda yang mencapai Rp2 miliar. Penetapan status hukum ini resmi dilakukan oleh Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera.
Proses Hukum dan Investigasi Mendalam
Langkah penegakan hukum ini merupakan hasil dari pelimpahan berkas oleh Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Lampung serta penyidik dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.
Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, pembukaan jalur tanpa izin di dalam taman nasional bukan hanya mengubah lanskap alam, tetapi juga membuka peluang bagi berbagai pelanggaran lingkungan lainnya.
“Jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa, dan berbagai kejahatan kehutanan lainnya. Karena itu, setiap upaya membuka akses secara tidak sah harus dihentikan sejak dini untuk mencegah kerusakan yang lebih luas,” tegasnya di Jakarta.
Operasi Pengamanan Hutan Mengungkap Pelanggaran
Kasus ini terungkap saat Balai Besar TNBBS melaksanakan Operasi Pengamanan Hutan. Petugas menemukan aktivitas pembuatan jalan yang menggunakan satu unit hydraulic excavator di tengah kawasan hutan perlindungan. Lokasi pelanggaran berada di Resor Ulu Belu, Dusun Margajaya, Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh.
Petugas segera menghentikan proyek ilegal tersebut, mengamankan kedua pelaku, dan menyita alat berat sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Penggunaan alat berat di dalam kawasan taman nasional menunjukkan adanya tindakan yang terencana dan berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih luas. Kami tidak berhenti pada pengamanan pelaku dan barang bukti. Penyidikan diarahkan untuk mengungkap tujuan pembukaan jalan, pihak yang memerintahkan, pihak yang membiayai, serta seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut. Setiap orang yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti,” jelas Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto.
Landasan Hukum dan Komitmen Pemerintah
S dan TN dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), serta juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat perlindungan kawasan konservasi. Penegakan hukum secara konsisten dilakukan untuk memastikan taman nasional tetap berfungsi optimal sebagai habitat satwa liar, penyangga tata air, penyerap karbon, serta penopang keberlanjutan ekosistem.
Menjaga taman nasional bukan sekadar melindungi pepohonan dan satwa liar, melainkan merawat fungsi ekologis yang menjamin kehidupan masyarakat saat ini dan masa depan. Penegakan hukum berfungsi sebagai instrumen vital dalam memperbaiki tata kelola kehutanan nasional.
