Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Metropolitan

Pramono Ancam Cabut Izin Swasta yang Timbun Sampah Ilegal di Jakarta

Sandra Martin - narakabar.com 2 mins read 18 views

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan keseriusannya dalam menindak perusahaan swasta yang terbukti melakukan penimbunan sampah secara tidak sah

Pramono Ancam Cabut Izin Swasta yang Timbun Sampah Ilegal di Jakarta

Pramono Perketat Pengawasan Sampah Ilegal di Jakarta

Narakabar.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan keseriusannya dalam menindak perusahaan swasta yang terbukti melakukan penimbunan sampah secara tidak sah. Sanksi yang akan dijatuhkan mencakup berbagai tingkatan, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha bagi pihak yang melanggar ketentuan pengelolaan limbah.

Kebijakan ini diambil setelah adanya temuan praktik penumpukan sampah di beberapa lokasi strategis di ibu kota, khususnya di kawasan Ruang Terbuka Hijau Penjaringan yang berada di wilayah Jakarta Utara.

“Pihak swasta yang menimbun sampah sudah kami berikan teguran keras. Perbuatan ini tidak boleh terulang. Jika masih membandel, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” kata Pramono usai meninjau pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (26/7).

Upaya Pembersihan Massal

Menurut penjelasan Gubernur, praktik penimbunan ini dilakukan oleh pengelola kawasan yang seharusnya hanya mengirimkan residu ke Tempat Pembuangan Akhir. Namun kenyataannya, sampah justru ditumpuk di lahan publik sepanjang kurang lebih 700 meter.

Guna mengatasi masalah tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengerahkan 10 unit truk milik Dinas Lingkungan Hidup serta alat berat dari Dinas Sumber Daya Air. Proses pembersihan ditargetkan rampung dalam jangka waktu dua pekan dengan kapasitas pengangkutan mencapai 15 hingga 20 truk sampah per hari.

Pramono juga memberikan instruksi kepada Dinas Lingkungan Hidup agar berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik guna memastikan setiap laporan penumpukan sampah mendapat respons cepat. Ia juga mengajak warga memanfaatkan aplikasi JAKI untuk melaporkan lokasi yang dipenuhi sampah.

“Untuk sampah di Jakarta, saya sudah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Kominfotik agar sampah yang menumpuk segera diangkut dan dibersihkan. Di mana pun ada tumpukan sampah, Pemprov DKI akan bergerak cepat,” ujarnya.

Sanksi dan Regulasi

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menjatuhkan sanksi berupa denda dan penahanan truk kepada dua perusahaan pada tanggal 12 Mei dan 1 Juli 2026 karena terbukti membuang sampah di lokasi tersebut.

Pramono menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan sampah di kawasan swasta akan terus diperketat. Tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada perusahaan pengangkut, tetapi juga pada penghasil sampah dan pengelola kawasan yang mengabaikan kewajiban pengelolaan limbah.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Aturan tersebut memungkinkan pemberian sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis, publikasi nama perusahaan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya.

Edukasi Masyarakat

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai bahwa pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat melalui pemilahan sampah sejak dari rumah tangga.

“Yang paling penting adalah ilmunya disebarluaskan kepada masyarakat. Sampah harus dipilah dari sumbernya, yaitu oleh warga sendiri. Saya melihat DKI Jakarta sudah secara masif melakukan edukasi tersebut, dan ini perlu terus didorong agar menjadi budaya bersama,” ujar Budi.

Gabung diskusi