Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Metropolitan

Reka Dokumen Demi Bikin Gaduh, 9 Pelaku Jasa Konten Provokatif Diringkus Polda Metro

Elizabeth Martin - narakabar.com 2 mins read 1 views

Operasi penindakan terhadap jaringan produksi dan distribusi konten provokatif serta berita bohong di platform media sosial telah dilakukan oleh Polda Metro

Reka Dokumen Demi Bikin Gaduh, 9 Pelaku Jasa Konten Provokatif Diringkus Polda Metro

Polda Metro Jaya Tangkap 9 Pelaku Jasa Konten Provokatif

Narakabar.com – Operasi penindakan terhadap jaringan produksi dan distribusi konten provokatif serta berita bohong di platform media sosial telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya sepanjang bulan Agustus 2026. Melalui proses penyelidikan intensif, pihak kepolisian berhasil menetapkan sembilan individu sebagai tersangka dari total 37 akun yang teridentifikasi terlibat dalam aktivitas tersebut.

Kasus ini melibatkan praktik rekayasa dokumen elektronik, baik berupa foto maupun video, yang kemudian disebarkan dengan narasi tertentu untuk memicu keresahan publik. Para pelaku juga aktif melakukan repost terhadap informasi yang belum terverifikasi guna mempercepat viralisasi konten.

Identifikasi Akun dan Proses Penetapan Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penyidik telah melacak puluhan akun yang diduga memproduksi dan menyebarkan konten bermuatan provokasi. Menurutnya, pelaku tidak hanya membuat konten sendiri, tetapi juga memanfaatkan pihak lain untuk membantu produksi dan distribusi materi yang menyerang kehormatan seseorang.

Pelaku membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten, termasuk konten yang menyerang kehormatan.

Konten-konten yang dihasilkan telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat karena berpotensi memperkeruh situasi dan mengganggu kamtibmas. Dokumen-dokumen yang direkayasa tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga tampak seperti dokumen asli, kemudian diberi penjelasan tertentu sebelum disebarluaskan melalui berbagai platform digital.

Penindakan Hukum dan Status Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik menyelidiki keterlibatan 28 orang secara keseluruhan. Sebanyak 19 orang hanya menerima peringatan dan edukasi mengenai batas kebebasan berekspresi di ruang digital. Sementara itu, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ.

Kesembilan tersangka tersebut menghadapi berbagai pasal hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 433 KUHP terkait pencemaran nama baik, Pasal 24 KUHP tentang penyebaran berita bohong, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 32 juncto Pasal 48 dan Pasal 35 juncto Pasal 51.

Polisi menduga langkah-langkah yang dilakukan para pelaku bertujuan untuk memicu konflik sekaligus memperluas penyebaran hoaks di ruang digital. Praktik jasa konten provokatif ini dinilai telah memberikan dampak signifikan terhadap ketertiban masyarakat.

Frequently Asked Questions

What is Reka Dokumen Demi Bikin Gaduh 9 Pelaku?

Reka Dokumen Demi Bikin Gaduh 9 Pelaku is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Reka Dokumen Demi Bikin Gaduh 9 Pelaku matter?

Reka Dokumen Demi Bikin Gaduh 9 Pelaku matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi