Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Metropolitan

Sempat Mandeg Sejak 2019, Sertifikasi Tanah Warga Jakarta Butuh Dana Pemerintah Pusat

Elizabeth Martin - narakabar.com 3 mins read 12 views

Sempat Mandeg Sejak 2019 Sertifikasi Tanah bagi masyarakat Jakarta kini kembali menjadi prioritas utama. Panitia Khusus Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah

Sempat Mandeg Sejak 2019, Sertifikasi Tanah Warga Jakarta Butuh Dana Pemerintah Pusat

Sempat Mandeg Sejak 2019 Sertifikasi Tanah Jakarta Butuh Bantuan Pusat

Program PTSL Menanti Dukungan Anggaran Pemerintah Pusat

Narakabar.com – Sempat Mandeg Sejak 2019 Sertifikasi Tanah bagi masyarakat Jakarta kini kembali menjadi prioritas utama. Panitia Khusus Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap DPRD Provinsi DKI Jakarta secara resmi menyampaikan tuntutan mendesak kepada pemerintah pusat. Tuntutan ini bertujuan agar pemerintah pusat turut membiayai program sertifikasi tanah yang selama ini terhambat oleh keterbatasan anggaran daerah. Pernyataan ini disampaikan pada bulan Juli 2026, menyoroti urgensi kolaborasi antarlevel pemerintahan dalam menyelesaikan masalah klasik tersebut.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL mengalami kemacetan signifikan sejak tahun 2019. Penyebab utamanya adalah keterbatasan anggaran daerah yang tidak mampu menampung seluruh kebutuhan program sertifikasi tanah. Meskipun Pemprov DKI Jakarta telah berupaya menyisihkan dana hibah, sinergi dengan pemerintah pusat dinilai sangat krusial. Kolaborasi ini diharapkan dapat menutupi kesenjangan fiskal melalui kebijakan bersama yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Permasalahan klasik seperti ini tidak boleh terjadi lagi, tegas Wakil Ketua Pansus RA-PTSL Ismail saat menyampaikan pandangannya di hadapan publik. Program yang seharusnya memberikan kepastian hukum bagi warga harus berjalan tanpa hambatan berarti.

Dasar Hukum dan Kontribusi Fiskal Daerah

Kebijakan yang menjadi rujukan utama dalam program sertifikasi tanah ini adalah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018. Dokumen penting ini diterbitkan selama masa kepemimpinan Presiden RI Ke-7, Joko Widodo, dan menjadi landasan percepatan pelaksanaan PTSL di seluruh wilayah Indonesia. Inpres tersebut memberikan arahan jelas mengenai target dan mekanisme pelaksanaan program sertifikasi tanah secara sistematis.

Dari sisi daerah, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan alokasi dana hibah multi-years yang nilainya melampaui Rp1 triliun. Jumlah ini ditujukan untuk mendukung kelancaran program sertifikasi tanah bagi warga Jakarta. Alokasi dana ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah sertifikasi tanah yang telah berlangsung lama.

Di tengah keterbatasan ruang fiskal APBD DKI, saya pikir sudah waktunya pemerintah pusat untuk turun berbicara dan mem-backup, jelas Ismail. Tanpa dukungan pusat, program ini akan terus mengalami penundaan yang merugikan masyarakat.

Ismail juga menekankan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang telah disiapkan, baik yang bersifat regulatif maupun politis, harus benar-benar dapat dilaksanakan secara efektif. Implementasi yang konsisten menjadi kunci keberhasilan program sertifikasi tanah di Jakarta.

Perbaikan Regulasi dan Dukungan Politis untuk Warga

Selain aspek anggaran, perbaikan regulasi teknis menjadi perhatian utama agar implementasi PTSL tidak lagi terhambat. Kebijakan politis yang menguntungkan warga juga perlu ditindaklanjuti, termasuk penyempurnaan Keputusan Gubernur tentang Satuan Gugus Tugas Reforma Agraria. Perubahan ini bertujuan menciptakan ekosistem yang lebih kondusif bagi pelaksanaan program sertifikasi.

Kepgub tersebut melibatkan tokoh masyarakat dalam pelaksanaannya, sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan warga. Keterlibatan tokoh masyarakat diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas program.

Hal-hal yang bersifat dukungan politis inilah nanti, yang kami harapkan bisa diformulasikan melakukan percepatan, sebagaimana Instruksi presiden, pungkas Ismail. Dukungan politis menjadi faktor penentu dalam mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah.

Hak atas tanah bagi warga Jakarta merupakan hal yang mutlak dan harus dijamin oleh negara. Terutama bagi mereka yang memiliki bukti kepemilikan sah namun belum mendapatkan kepastian status lahan. Program sertifikasi tanah menjadi solusi jangka panjang untuk masalah ini.

Setiap warga negara berhak mendapatkan hak tanah sesuai Undang-Undang Pokok Agraria. Ketika mereka sudah menempati lebih dari 20 tahun, senantiasa membayar pajak, apalagi memiliki surat kepemilikan yang sah, maka ini yang kita advokasi, tutup Ismail. Program sertifikasi tanah bukan hanya urusan teknis, tetapi juga关乎 keadilan sosial bagi seluruh warga Jakarta.

Gabung diskusi