172 Ribu PPPK Guru Paruh Waktu Bakal Tes, Lulus Bisa Jadi Pegawai Penuh Waktu
Pemerintah menyiapkan mekanisme seleksi bagi sekitar 172 ribu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu agar berpeluang beralih
Seleksi Disiapkan untuk Alih Status PPPK Guru Paruh Waktu
Narakabar.com – Pemerintah menyiapkan mekanisme seleksi bagi sekitar 172 ribu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu agar berpeluang beralih menjadi pegawai penuh waktu. Rencana tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta pada Kamis, 17 September 2026, setelah rapat bersama pimpinan DPR dan unsur pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan.
Skema ini menjadi bagian dari upaya memberi jalur kepastian karier bagi tenaga pengajar PPPK. Guru paruh waktu yang lolos seleksi direncanakan diangkat sebagai pegawai penuh waktu di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pembiayaannya akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
Tito menyebut pembahasan itu juga mencermati harapan para tenaga PPPK yang ingin memperoleh peningkatan status kerja. Bagi PPPK guru paruh waktu, tahapan tes akan menjadi pintu untuk menuju status penuh waktu. Sementara itu, PPPK penuh waktu juga memiliki harapan untuk dapat berkembang menjadi aparatur sipil negara dengan status pegawai negeri sipil.
“Jadi ada keinginan mereka supaya yang paruh waktu bisa menjadi penuh waktu, yang penuh waktu bisa menjadi PNS. Nah, itu ada 100, yang guru itu ada lebih kurang ada 172.000 lebih kalau nggak salah,” kata Tito usai menghadiri rapat.
Guru yang Belum Lulus Tetap Dipertahankan
Poin penting dalam rancangan kebijakan tersebut adalah perlindungan bagi peserta yang belum berhasil melewati seleksi. Guru PPPK paruh waktu yang belum lulus tidak akan kehilangan pekerjaan, tidak diberhentikan, dan tidak dirumahkan. Status mereka tetap dipertahankan sambil menunggu kesempatan mengikuti seleksi kembali pada periode berikutnya.
Dengan demikian, tes tidak diposisikan sebagai mekanisme pemutusan hubungan kerja. Seleksi dirancang sebagai kesempatan peningkatan status bagi guru yang memenuhi persyaratan, sementara peserta yang belum lolos tetap dapat menjalankan tugasnya di sekolah.
“Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes, ya dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen kalau lulus,” ujarnya.
Bagi guru yang tidak lulus, pembiayaan tetap akan tersedia melalui Kemendikdasmen. Tito menjelaskan dana untuk mempertahankan mereka berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS yang disalurkan langsung dari Kemendikdasmen ke sekolah.
“Kalau nggak lulus, ya tetap mereka statusnya dipertahankan. Ngak dipecat atau dirumahkan, tidak ya. Tapi tetap dibiayai oleh Kemendikdasmen dari dana BOS sekolah, yang langsung dari Kemendikdasmen kepada sekolah itu,” katanya.
Pengaturan tersebut memberi arti penting bagi keberlanjutan layanan pendidikan. Guru yang masih berada dalam status paruh waktu tetap memiliki ruang untuk bekerja sambil mempersiapkan diri menghadapi tes berikutnya. Pada saat yang sama, sekolah tidak perlu langsung kehilangan tenaga pengajar hanya karena proses seleksi belum menghasilkan kelulusan.
APBN Menjadi Sumber Pembiayaan
Pembahasan mengenai alih status PPPK guru turut melibatkan Kementerian Keuangan dan Kemendikdasmen. Keterlibatan lintas kementerian diperlukan karena perubahan status pegawai membawa konsekuensi pembiayaan yang harus dihitung secara terukur.
Tito menegaskan sumber anggaran skema tersebut berasal dari APBN. Penjelasan ini memperlihatkan bahwa kebijakan tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi kepegawaian, melainkan juga penyesuaian dukungan anggaran bagi guru yang nantinya menjadi pegawai penuh waktu.
“Iya, dari Kementerian Keuangan. Tadi ada Kementerian Keuangan, Wakil Menteri Keuangan tadi hadir juga, dan Kemendikdasmen juga ada tadi. Yang intinya adalah pembiayaannya dari APBN,” jelasnya.
Dalam praktiknya, perpindahan dari status paruh waktu ke penuh waktu akan bergantung pada hasil tes yang disiapkan pemerintah. Rincian mengenai bentuk ujian, jadwal pelaksanaan, persyaratan peserta, maupun tahapan administrasi belum dipaparkan dalam penjelasan tersebut. Namun, arah kebijakannya telah menempatkan seleksi sebagai instrumen utama untuk menentukan pengangkatan.
Tito juga menyampaikan bahwa peserta yang belum berhasil pada tahun berjalan tidak tertutup untuk mencoba lagi. Kesempatan pengulangan tes pada tahun berikutnya menjadi bagian dari skema yang dibahas, sehingga jalur peningkatan status tidak berhenti pada satu kali seleksi.
“Kemudian kalau yang lulus dari paruh waktu menjadi penuh waktu, ya syukur ya. Yang penuh waktu menjadi ASN PNS, ya syukur juga. Bagus. Kemudian, kalau misalnya nggak lulus tahun ini, ya boleh ikut lagi tahun berikutnya,” tambahnya.
Skema Serupa Dikaji untuk Satpol PP dan Damkar
Selain tenaga pendidik, pemerintah juga membuka pembahasan mengenai PPPK di profesi lain. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menjadi dua kelompok yang disebut akan masuk dalam kajian lanjutan. Rapat untuk membahas persoalan lintas profesi tersebut direncanakan berlangsung pada pekan berikutnya.
Perhitungan jumlah personel menjadi tahap awal yang penting sebelum kebijakan serupa diterapkan pada Satpol PP dan Damkar. Pemerintah sedang melakukan pendataan di setiap daerah agar kebutuhan anggaran dapat dihitung secara tepat. Jumlah personel pada masing-masing formasi dan wilayah akan menentukan besarnya alokasi yang diperlukan.
“Untuk masalah lintas profesi ada lagi, seperti Satpol PP, Damkar, ini nanti akan sedang dikaji untuk dirapatkan lagi mungkin minggu depan,” ujarnya.
“Dibicarakan minggu depan. Kita lihat dulu jumlahnya. Jumlahnya mereka berapa yang Damkar, berapa yang Satpol PP per daerah itu kita hitung betul,” pungkasnya.
Rencana bagi PPPK guru paruh waktu menegaskan dua hal: adanya peluang pengangkatan menjadi penuh waktu melalui seleksi, serta jaminan bahwa peserta yang belum lulus tetap dipertahankan. Kejelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tes akan menjadi perhatian utama bagi para guru yang masuk dalam kelompok sekitar 172 ribu orang tersebut.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is 172 Ribu PPPK Guru Paruh Waktu?
172 Ribu PPPK Guru Paruh Waktu is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does 172 Ribu PPPK Guru Paruh Waktu matter?
172 Ribu PPPK Guru Paruh Waktu matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
