3 Warga SAD Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI di Jambi, Polisi: Proses Sesuai Hukum
Ketegangan antara masyarakat adat pedalaman dan aparat negara di kawasan perkebunan kelapa sawit Jambi kembali memuncak. Pada Jumat, 28 Agustus 2026
Tiga Warga Suku Anak Dalam Resmi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Sarolangun
Narakabar.com – Ketegangan antara masyarakat adat pedalaman dan aparat negara di kawasan perkebunan kelapa sawit Jambi kembali memuncak. Pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekelompok warga Suku Anak Dalam (SAD) melakukan penyerangan fisik terhadap personel TNI AD yang sedang menjalankan tugas patroli di area kebun sawit. Peristiwa itu terekam video dan menyebar luas di berbagai platform media sosial, memicu perhatian publik terhadap dinamika hubungan antara komunitas adat dan pihak keamanan di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan secara intensif, Polres Sarolangun akhirnya menetapkan tiga orang warga SAD sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut. Ketiganya berasal dari kelompok Air Panas dan dikenal dengan inisial R, B, serta D. Mereka kini menghadapi proses hukum formal atas tindakan kekerasan yang menimpa anggota Yonif 896/Serumpun Pseko.
Latar Insiden di Kawasan PT Sari Aditya Loka
Peristiwa bermula di area perkebunan kelapa sawit milik PT Sari Aditya Loka (SAL), yang berlokasi di Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun. Pemicu utama ketegangan adalah dugaan pencurian buah sawit oleh warga setempat. Ketika anggota TNI melakukan patroli rutin di kawasan tersebut, situasi memanas dan berujung pada aksi pengeroyokan yang terekam kamera.
Rekaman video yang beredar menunjukkan sekelompok warga SAD menyerang secara fisik personel TNI yang tengah bertugas. Penyebaran cepat video itu ke ruang digital membuat kasus ini mendapat sorotan luas, terutama dari kalangan pegiat hak masyarakat adat dan pemerhati isu keamanan di Jambi.
Mekanisme Penetapan Tersangka
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah menjelaskan bahwa keputusan menaikkan status ketiga warga SAD menjadi tersangka tidak diambil secara terburu-buru. Prosesnya melewati mekanisme gelar perkara yang transparan, dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum, keterangan saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik di lokasi kejadian.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum, keterangan saksi, dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Proses selanjutnya akan kami laksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Wendi, dikutip Kamis (3/9/2026).
Penyidik Satreskrim Polres Sarolangun menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang ditempuh berpijak pada temuan faktual di lapangan. Tidak ada asumsi atau prasangka yang menjadi dasar penanganan perkara ini.
Dua Warga SAD Positif Narkoba, Jalani Rehabilitasi
Di samping penetapan tiga tersangka, pemeriksaan lanjutan terhadap warga SAD yang sempat diamankan mengungkap fakta lain. Hasil tes urine menunjukkan dua orang berinisial J dan R positif mengonsumsi narkoba. Keduanya tidak terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan, namun kondisinya memerlukan penanganan khusus.
Pihak kepolisian berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah rehabilitasi terhadap kedua warga tersebut. AKBP Wendi menambahkan bahwa asesmen lanjutan akan dilaksanakan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.
“Keduanya akan dilakukan asesmen di BNNP Jambi,” ujar AKBP Wendi menambahkan mengenai nasib dua warga yang positif narkoba tersebut.
Sembilan Warga SAD Lain Dipulangkan
Sembilan orang warga SAD lainnya yang sebelumnya diamankan untuk dimintai keterangan telah dipulangkan oleh pihak kepolisian. Keputusan pemulangan ini diambil setelah penyidik memastikan bahwa mereka tidak terlibat secara langsung dalam aksi pengeroyokan terhadap anggota TNI AD Yonif 896/Serumpun Pseko. Langkah ini menunjukkan bahwa penanganan kasus dilakukan secara proporsional dan tidak menyasar seluruh kelompok secara kolektif.
Konteks dan Implikasi
Kasus ini menambah daftar panjang friksi antara komunitas SAD dan aktivitas perkebunan di Jambi. Suku Anak Dalam merupakan kelompok masyarakat adat yang selama berabad-abad hidup di kawasan hutan dan pegunungan di Sumatera. Keberadaan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah tradisional mereka kerap memicu gesekan, baik terkait akses terhadap sumber pangan seperti buah sawit maupun soal batas wilayah.
Penanganan hukum yang transparan dan proporsional menjadi kunci agar kasus semacam ini tidak memperlebar jurang ketidakpercayaan antara masyarakat adat dan aparat negara. Di satu sisi, tindakan kekerasan terhadap personel yang sedang bertugas harus ditindak sesuai hukum. Di sisi lain, akar masalah berupa ketegangan ekonomi dan sosial di kawasan perkebunan perlu mendapat perhatian kebijakan yang lebih komprehensif, agar konflik serupa tidak terulang di masa mendatang.
Polres Sarolangun menyatakan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sementara koordinasi lintas instansi untuk rehabilitasi dua warga SAD positif narkoba juga tengah berjalan. Publik kini menanti bagaimana proses peradilan akan berjalan dan apakah langkah-langkah preventif akan ditempuh untuk meredakan ketegangan di kawasan perkebunan Sarolangun.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is 3 Warga SAD Jadi Tersangka Pengeroyokan?
3 Warga SAD Jadi Tersangka Pengeroyokan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does 3 Warga SAD Jadi Tersangka Pengeroyokan matter?
3 Warga SAD Jadi Tersangka Pengeroyokan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
