Administrasi Penyidikan Jadi Masalah, Pengacara Febrie Adriansyah: Menyangkut Nasib Orang
Pada Kamis, 27 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah
Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Febri Diansyah Soroti Kelalaian Administrasi Penyidikan
Narakabar.com – Pada Kamis, 27 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah. Perkara bernomor registrasi 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini menyangkut penanganan kasus oleh Polda Metro Jaya.
Catatan dari Pertimbangan Hukum
Febri Diansyah, penasihat hukum sekaligus mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyampaikan bahwa putusan tersebut memuat sejumlah catatan penting dari pertimbangan hukum majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa sejak awal pengajuan praperadilan, pihaknya bermaksud agar proses itu menjadi sarana koreksi terhadap penanganan perkara pidana kliennya.
“Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana,”
Febri menekankan bahwa evaluasi semacam itu krusial agar kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari. Ia mengingatkan bahwa perkara pidana membawa konsekuensi berat bagi setiap pihak yang namanya muncul dalam dokumen hukum.
“Agar tidak perlu ada korban-korban lain dari prinsip tidak dipenuhinya misalnya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara atau penanganan yang tergesa-gesa atau sejenisnya,”
Administrasi Penyidikan dan Dampaknya bagi Individu
Salah satu poin yang disoroti Febri adalah pengakuan hakim mengenai adanya ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan. Menurutnya, persoalan administratif semacam itu tidak boleh diremehkan karena dampaknya melampaui sekadar dokumen resmi.
“Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat, tapi bagi orang lain yang namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya,”
Febri menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum harus ditegakkan agar tidak ada pihak lain yang menjadi korban akibat kelalaian atau percepatan dalam proses hukum.
Posisi Para Pihak dalam Perkara
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri) berkedudukan sebagai termohon, sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi turut termohon. Sebelumnya, majelis hakim juga menyebut adanya dugaan bahwa Febrie menerima uang sebesar Rp40 miliar dari Tan Kian.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Administrasi Penyidikan Jadi Masalah Pengacara Febrie?
Administrasi Penyidikan Jadi Masalah Pengacara Febrie is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Administrasi Penyidikan Jadi Masalah Pengacara Febrie matter?
Administrasi Penyidikan Jadi Masalah Pengacara Febrie matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
