Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Bukan Jaga Malam, Pos Kamling di Kudus Malah Jadi Tempat Judi Dadu Digital

Christopher Williams - narakabar.com 4 mins read

Pos keamanan lingkungan di Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, justru dipakai sebagai lokasi permainan judi dadu digital

Bukan Jaga Malam, Pos Kamling di Kudus Malah Jadi Tempat Judi Dadu Digital

Polisi Bongkar Judi Dadu Digital di Pos Kamling Pasuruhan Kidul

Narakabar.com – Pos keamanan lingkungan di Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, justru dipakai sebagai lokasi permainan judi dadu digital. Aktivitas tersebut didatangi Polsek Jati pada Minggu (13/9) dini hari setelah adanya pengaduan warga melalui layanan kepolisian 110.

Dalam penindakan itu, petugas mengamankan delapan orang untuk diperiksa. Hasil pendalaman perkara kemudian mengarah pada penetapan enam orang sebagai tersangka karena dinilai terlibat aktif dalam praktik perjudian yang menggunakan aplikasi di telepon genggam.

Pengaduan Masuk Pukul 03.30 WIB

Kapolsek Jati AKP Subkhan menyampaikan bahwa informasi awal diterima sekitar pukul 03.30 WIB. Warga merasa terganggu dengan aktivitas di pos kamling tersebut dan memilih melaporkannya melalui saluran darurat kepolisian.

“Keberhasilan kami mengungkap kasus judi dadu digital tersebut, berawal dari laporan warga yang masuk ke layanan kepolisian 110 pada Minggu (13/9) pukul 03.30 WIB yang menginformasikan adanya aktivitas perjudian yang menimbulkan keresahan masyarakat di Pos Kamling Desa Pasuruhan Kidul,” kata Subkhan di Kudus, Minggu (13/9/2026).

Usai menerima informasi itu, Subkhan bersama Tim Siaga Unit Reskrim Polsek Jati bergerak menuju lokasi guna memastikan keadaan di lapangan. Saat tiba, polisi menemukan sejumlah orang tengah berkumpul dan memainkan dadu melalui aplikasi pada perangkat seluler.

Penggunaan telepon genggam tidak mengubah sifat permainan tersebut apabila tetap melibatkan taruhan. Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan barang-barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan perjudian di lokasi penindakan.

Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Enam tersangka yang telah ditetapkan berinisial AH (31), IAA (27), AM (26), S (46), T (55), dan MNF (26). Dua orang lain yang sebelumnya diamankan turut menjalani pemeriksaan dalam rangka melengkapi penanganan perkara.

Dari pos kamling itu, polisi menyita satu unit telepon genggam yang memuat aplikasi judi dadu digital. Petugas juga mengamankan uang tunai yang diduga dipakai sebagai taruhan, alas permainan dadu, serta sebuah karpet berwarna biru.

Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk menelusuri peran masing-masing pihak yang berada di lokasi. Penanganan kasus perjudian tidak hanya berfokus pada alat yang digunakan, tetapi juga pada keterlibatan orang-orang dalam aktivitas taruhan itu sendiri.

Keenam tersangka dijerat Pasal 426 atau Pasal 427 KUHP terkait tindak pidana perjudian. Proses hukum berjalan setelah polisi mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang diamankan serta memeriksa barang bukti hasil penggerebekan.

Pos Kamling Semestinya Menjadi Ruang Aman Warga

Pos kamling pada umumnya identik dengan kegiatan ronda dan komunikasi antarwarga dalam menjaga lingkungan. Karena itu, pemanfaatan tempat tersebut untuk kegiatan yang diduga melanggar hukum dapat menimbulkan rasa tidak nyaman, terutama bagi warga yang mengandalkannya sebagai bagian dari sistem keamanan lingkungan.

Kasus di Pasuruhan Kidul juga memperlihatkan peran penting warga dalam menyampaikan informasi ketika menemukan aktivitas yang dianggap meresahkan. Layanan 110 menjadi salah satu jalur yang dapat digunakan masyarakat untuk menghubungi kepolisian dalam keadaan yang memerlukan respons.

“Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan kami tindak lanjuti dengan cepat. Kami mengapresiasi partisipasi warga yang peduli terhadap keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang meresahkan,” ujarnya.

Keberanian warga untuk melapor membantu aparat memperoleh informasi awal yang dibutuhkan untuk melakukan pengecekan. Namun, penyampaian informasi tetap perlu dilakukan secara bertanggung jawab, dengan mengutamakan fakta yang diketahui dan tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat memicu risiko di lapangan.

Subkhan juga mengingatkan agar perkembangan teknologi tidak digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum. Telepon genggam dan aplikasi digital semestinya dipakai untuk tujuan yang produktif, bermanfaat, serta tidak merugikan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

Perangkat digital memang memudahkan banyak kegiatan sehari-hari, mulai dari komunikasi hingga akses layanan. Di sisi lain, kemudahan tersebut juga dapat disalahgunakan untuk aktivitas seperti perjudian. Karena itu, pengawasan keluarga, kepedulian lingkungan, dan pelaporan yang tepat menjadi unsur penting untuk menjaga ruang sosial tetap aman.

Dengan pengungkapan ini, Polsek Jati menegaskan bahwa pengaduan warga dapat menjadi pintu awal penindakan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban. Perkara judi dadu digital di pos kamling Desa Pasuruhan Kidul kini ditangani melalui proses hukum terhadap enam tersangka.

Frequently Asked Questions

What is Bukan Jaga Malam Pos Kamling di Kudus?

Bukan Jaga Malam Pos Kamling di Kudus is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Bukan Jaga Malam Pos Kamling di Kudus matter?

Bukan Jaga Malam Pos Kamling di Kudus matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi