Bukan yang Pertama! KPK Bongkar Suap Awal Rp300 Juta dari PT Summarecon ke Pejabat ATR/BPN
Komisi Pemberantasan Korupsi membuka dugaan adanya pemberian uang Rp300 juta yang terkait dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan atau HGB pada lahan yang
KPK Telusuri Dugaan Suap Rp300 Juta dalam Pengurusan HGB PT Summarecon
Narakabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi membuka dugaan adanya pemberian uang Rp300 juta yang terkait dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan atau HGB pada lahan yang dikelola PT Summarecon. Dugaan transaksi itu disebut terjadi pada Maret 2026, beberapa bulan sebelum operasi tangkap tangan yang kemudian mengungkap barang bukti uang dalam jumlah besar.
Perkara ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait urusan HGB di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang itu disimpan dalam sejumlah koper serta kardus dan kini menjadi bagian dari barang bukti perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemberian Rp300 juta yang diduga dilakukan PT Summarecon tidak dipandang sebagai transaksi yang berdiri sendiri. Penyidik melihat kemungkinan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari rangkaian dugaan pemberian kepada pihak-pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga ini bukan pemberian yang pertama, ya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026).
Dugaan pemberian pada Maret 2026 itu berhubungan dengan tahapan pengurusan HGB untuk lahan yang dikelola perusahaan. HGB merupakan salah satu hak atas tanah yang penting dalam kegiatan pembangunan dan pemanfaatan properti. Karena prosesnya melibatkan administrasi pertanahan, KPK masih menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam aliran dana tersebut.
“Sebelumnya, diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta yang ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon,” imbuhnya.
Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Selain penyitaan uang Rp106,3 miliar, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat, mantan kepala daerah, tokoh partai politik, pihak swasta, serta pejabat yang berada di lingkungan ATR/BPN.
Delapan tersangka tersebut adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; pihak swasta Erwin; pihak swasta Muhammad Fakhry; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
KPK menyampaikan bahwa Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penetapan status tersangka menjadi tahap penting dalam penyidikan karena penyidik kini dapat mengurai hubungan, komunikasi, maupun dugaan penerimaan dan penyerahan uang di antara pihak-pihak yang terlibat.
Seluruh tersangka telah menjalani penahanan tahap pertama selama 20 hari. Masa penahanan itu dimulai pada 15 September 2026 dan berlangsung hingga 4 Oktober 2026. Dalam masa tersebut, penyidik dapat mendalami keterangan para tersangka, menguji keterkaitan alat bukti, serta menelusuri dokumen yang berhubungan dengan pengurusan HGB.
Aliran Dana Masih Didalami
Fokus penyidikan tidak hanya berhenti pada uang tunai yang ditemukan saat operasi tangkap tangan. KPK juga mendalami jalur aliran dana untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang menerima, menguasai, atau menyerahkan uang dalam perkara ini. Penelusuran tersebut penting untuk memperjelas konteks transaksi Rp300 juta pada Maret 2026 serta keterkaitannya dengan barang bukti senilai Rp106,3 miliar.
“Nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” tandas dia.
Pendekatan mengikuti aliran uang digunakan untuk memetakan pergerakan dana, termasuk kemungkinan hubungan antara pemberi, perantara, dan penerima. Dari sana, penyidik dapat menilai apakah dugaan pemberian uang hanya berkaitan dengan satu proses pengurusan HGB atau memiliki keterhubungan dengan proses lain yang masih perlu diperiksa.
Kasus ini juga menempatkan proses administrasi pertanahan dalam sorotan. Pengurusan hak atas tanah memiliki dampak langsung terhadap kepastian penggunaan lahan dan kegiatan pembangunan. Karena itu, dugaan adanya pemberian uang kepada pejabat dalam proses tersebut menjadi perhatian serius, terutama bila berkaitan dengan keputusan atau layanan yang seharusnya berjalan melalui prosedur resmi.
KPK masih melanjutkan penyidikan terhadap seluruh fakta yang telah ditemukan. Dugaan transaksi Rp300 juta pada Maret 2026, penyitaan uang sekitar Rp106,3 miliar, serta peran delapan tersangka akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian perkara. Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menentukan apakah ada pihak tambahan, aliran dana lain, atau fakta baru yang berkaitan dengan pengurusan HGB di lahan PT Summarecon.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Bukan yang Pertama KPK Bongkar Suap?
Bukan yang Pertama KPK Bongkar Suap is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Bukan yang Pertama KPK Bongkar Suap matter?
Bukan yang Pertama KPK Bongkar Suap matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
