Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Daftar 6 Perusahaan Sampah yang Baru Disanksi DKI Jakarta, Total 11 Jasa Angkutan Kena

Sandra Martin - narakabar.com 3 mins read

Pada Jumat, 28 Agustus 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengumumkan Daftar 6 Perusahaan Sampah yang baru saja dikenai sanksi administratif

Daftar 6 Perusahaan Sampah yang Baru Disanksi DKI Jakarta, Total 11 Jasa Angkutan Kena

Daftar 6 Perusahaan Sampah Disanksi DKI Jakarta

Narakabar.com – Pada Jumat, 28 Agustus 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengumumkan Daftar 6 Perusahaan Sampah yang baru saja dikenai sanksi administratif karena beroperasi tanpa izin sah. Keputusan ini menambah akumulasi total menjadi sebelas jasa angkutan sampah yang telah ditindak dalam program pembenahan tata kelola persampahan ibu kota. Langkah tegas tersebut menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk menutup celah regulasi yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku usaha tidak berizin.

Enam Nama dalam Daftar Sanksi Terbaru

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi lapangan, enam entitas yang masuk dalam daftar sanksi kali ini adalah CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, PT Cuan International Group, dan PT Jangjo Teknologi Indonesia. Masing-masing perusahaan terbukti melakukan aktivitas pengelolaan sampah di luar ruang lingkup izin yang mereka miliki, atau sama sekali tidak memiliki izin usaha pengelolaan sampah.

Bentuk pelanggaran yang terdeteksi cukup beragam. Sebagian perusahaan mengangkut sampah menggunakan kendaraan operasional yang tidak tercantum dalam dokumen izin usahanya. Di sisi lain, ada pula entitas yang menjalankan kegiatan pemilahan sampah di lokasi tertentu tanpa mengantongi Izin Usaha Pengelolaan Sampah. Kedua praktik ini melanggar ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan persampahan dan berpotensi mengancam kesehatan lingkungan warga sekitar.

Sanksi Administratif dan Konsekuensi Berulang

Setiap perusahaan yang namanya tercantum dalam daftar sanksi diwajibkan membayar uang paksa sebesar Rp10 juta serta menerima teguran tertulis dari DLH DKI Jakarta. Pemprov DKI menegaskan bahwa apabila pelanggaran diulangi setelah sanksi pertama dijatuhkan, izin usaha akan dicabut secara permanen. Dengan demikian, mekanisme penindakan bersifat berjenjang: teguran dan denda administratif terlebih dahulu, lalu pencabutan izin sebagai langkah terakhir.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan bahwa pelaku usaha wajib mematuhi ruang lingkup izin yang telah diberikan.

“Jika izinnya sebagai transporter, maka kegiatan utamanya adalah mengangkut sampah sesuai ketentuan dan menyalurkannya ke fasilitas pengelolaan yang sah. Kegiatan pemilahan maupun pengolahan harus dilakukan pada fasilitas yang memiliki izin sesuai peruntukannya.”

Penegasan Pimpinan DLH dan Arah Pengawasan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menyatakan bahwa seluruh rantai pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir harus berada dalam pengawasan ketat dan terintegrasi.

“Yang kami bangun adalah sistem pengelolaan sampah yang tertib dari hulu sampai hilir. Penyedia jasa wajib bekerja sesuai izin, sementara pengguna jasa juga harus memastikan sampahnya diserahkan kepada perusahaan yang legal dan dibawa ke fasilitas pengelolaan yang semestinya.”

Ke depan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memperluas jangkauan pengawasan hingga ke titik sumber sampah di tingkat kelurahan dan kecamatan. Tujuannya adalah memastikan tidak ada lagi celah bagi praktik pembuangan atau pengangkutan sampah secara ilegal di wilayah Jakarta. Warga juga diimbau untuk hanya menyerahkan sampah kepada jasa angkutan yang dapat diverifikasi legalitasnya melalui kanal resmi DLH.

FAQ: Hal yang Perlu Diketahui Warga

Bagaimana cara mengecek apakah jasa angkutan sampah sudah berizin?

Warga dapat menghubungi kantor DLH DKI Jakarta terdekat atau mengakses kanal informasi resmi dinas untuk memverifikasi nomor izin usaha pengelolaan sampah suatu perusahaan. Pastikan nama perusahaan dan nomor kendaraan yang akan mengangkut sampah tercantum dalam dokumen izin sebelum menandatangani kontrak layanan.

Apa yang terjadi jika perusahaan yang sudah disanksi mengulang pelanggaran?

Apabila pelanggaran diulangi setelah sanksi administratif pertama (uang paksa dan teguran tertulis) dijatuhkan, izin usaha perusahaan tersebut akan dicabut. Perusahaan tidak lagi diperkenankan beroperasi di wilayah DKI Jakarta hingga memperoleh izin baru melalui prosedur yang berlaku.

Apakah daftar sanksi ini bersifat final atau bisa bertambah?

Daftar sanksi bersifat dinamis. DLH DKI Jakarta secara berkala melakukan klarifikasi dan verifikasi lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran baru, nama perusahaan akan ditambahkan ke daftar dan sanksi administratif akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Gabung diskusi