Dicecar Jaksa Soal Umrah Gratis di Sidang Korupsi Haji, Ini Jawaban Muhadjir Effendy
Dicecar Jaksa Soal Umrah Gratis menjadi sorotan utama dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian
Dicecar Jaksa Soal Umrah Gratis, Muhadjir Bantah
Narakabar.com – Dicecar Jaksa Soal Umrah Gratis menjadi sorotan utama dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, Selasa (1/9/2026). Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mantan Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy hadir sebagai saksi dan menolak seluruh tudingan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan uang maupun fasilitas perjalanan ibadah dari Fuad Hasan Masyhur.
Muhadjir datang mengenakan batik dan peci, menandai keseriusan kesaksiannya dalam perkara yang menyangkut kerugian negara hingga Rp 622 miliar. Ia menegaskan tidak pernah menerima sepeser pun dari Fuad Hasan, baik secara langsung maupun melalui anggota keluarganya.
Interogasi Jaksa: Dari Surat Kuota hingga Tudingan Dana
Sebelum menyentuh inti pertanyaan soal uang, jaksa terlebih dahulu menggali keterangan Muhadjir mengenai sebuah surat yang ia tandatangani pada tahun 2022. Dokumen itu mengatur pengalihan 10.000 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus yang dialokasikan ke Kerajaan Arab Saudi. Muhadjir mengakui surat tersebut disusun atas permintaan sejumlah asosiasi penyelenggara yang berkumpul dalam forum di kantor Kementerian Agama untuk membahas penambahan kuota dari pihak Arab Saudi. Fuad Hasan, yang kala itu menjabat Direktur Utama PT Maktour sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), turut hadir dalam forum tersebut.
Setelah mengonfirmasi konteks surat, jaksa mengalihkan pertanyaan ke arah yang lebih tajam.
“Pernah mendapat uang dari yang bersangkutan? Uang?”
Muhadjir menjawab dengan penolakan. Jaksa kemudian mempertegas pertanyaan dengan menanyakan kemungkinan penerimaan fasilitas perjalanan ibadah tanpa biaya.
“Pernah mendapatkan umrah gratis dari Fuad Hasan Masyhur? Baik Bapak maupun keluarganya Bapak?”
Muhadjir kembali membantah. Penolakan ini menjadi poin krusial karena KPK sebelumnya menuduh adanya aliran dana dari Fuad Hasan ke Muhadjir sebagai bagian dari skema korupsi kuota haji. Dengan demikian, momen ketika Muhadjir dicecar jaksa soal umrah gratis menjadi salah satu titik balik dalam dinamika persidangan.
Empat Terdakwa dan Arsitektur Kasus
Perkara ini melibatkan empat terdakwa dengan peran berbeda dalam rantai penyelenggaraan haji. Dua terdakwa utama dalam sidang yang diikuti Muhadjir sebagai saksi adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Maktour, serta Asrul Aziz Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex.
Keterlibatan mantan pejabat kementerian membuat kasus ini tidak sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh inti tata kelola kebijakan keagamaan negara. Kuota haji merupakan instrumen paling sensitif dalam hubungan diplomatik Indonesia–Arab Saudi, dan setiap penyimpangan dalam distribusinya berdampak langsung pada jutaan calon jemaah.
Rincian Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Jaksa memaparkan tiga sumber utama kerugian negara yang totalnya mencapai Rp 622 miliar. Pertama, selisih antara penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, senilai sekitar Rp 438,2 miliar. Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar sekitar Rp 39,9 miliar. Ketiga, fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jemaah yang tidak berhak berangkat, sekitar Rp 143,9 miliar.
Di samping kerugian agregat, jaksa merinci sebaran aliran uang kepada sejumlah individu dan entitas. Yaqut Cholil Qoumas menerima USD 271.500. Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) menerima USD 5.233.800 ditambah Rp 330.000.000. Rizky Fisa Abadi menerima USD 475.000 dan Rp 50.000.000. Ridwan Kurniawan menerima USD 512.500 dan Rp 250.000.000. Adam Fakih Mukodam menerima USD 3.000. Hud Rifky Assegaf menerima USD 130.000. Makki Abdul Sholeh menerima USD 5.000. Muhamad Zaki Yamani menerima Rp 353.600.000. Syihabbul Muttaqin menerima USD 493.400. Di tingkat kelembagaan, 313 PIHK tercatat menerima total Rp 478.173.058.166,41, sementara Koperasi Perahu menerima USD 26.500.
FAQ: Dicecar Jaksa Soal Umrah Gratis
Siapa yang dicecar jaksa soal umrah gratis dalam persidangan ini? Muhadjir Effendy, mantan Menteri Agama Ad Interim, hadir sebagai saksi dan menjawab pertanyaan jaksa KPK mengenai apakah ia pernah menerima fasilitas perjalanan ibadah tanpa biaya dari Fuad Hasan Masyhur.
Berapa total kerugian negara dalam perkara korupsi kuota haji ini? Jaksa menetapkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar, yang berasal dari tiga komponen: selisih penyelenggaraan haji khusus 2024, penjualan kuota petugas, dan fee percepatan pengisian kuota tambahan.
Siapa saja empat terdakwa dalam perkara ini? Ismail Adham (Direktur Operasional PT Maktour), Asrul Aziz Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama / Ketua Kesthuri), Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama), dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan staf khusus Menteri Agama).
Apakah Muhadjir Effendy mengakui pernah menerima dana dari Fuad Hasan? Tidak. Muhadjir secara tegas membantah pernah menerima uang maupun fasilitas perjalanan ibadah dari Fuad Hasan Masyhur, baik secara langsung maupun melalui keluarganya.
