Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah tetap berlaku hingga saat ini. Mantan Jaksa Muda Bidang Tindak
Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Narakabar.com – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah tetap berlaku hingga saat ini. Mantan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut masih berada dalam status pencekalan ke luar negeri meskipun proses hukum telah berpindah dari kepolisian ke Kejaksaan Agung. Langkah ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik.
Keputusan ini diambil setelah menerima permohonan resmi dari Polda Metro Jaya melalui surat dengan nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus yang diterbitkan pada 11 Juli 2026. Permohonan tersebut menyoroti dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah bersama advokat Don Ritto. Kedua pihak tersebut menjadi fokus perhatian dalam penyelidikan yang sedang berlangsung.
Penjelasan Lengkap dari Hendarsam Marantoko
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan klarifikasi resmi mengenai status pencekalan yang masih berlaku. Dalam pernyataannya kepada wartawan pada hari Selasa, 21 Juli 2026, ia menjelaskan bahwa berdasarkan hukum acara yang berlaku sebelumnya, status pencekalan terhadap tersangka tersebut masih aktif. Penegasan ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
“Sesuai dengan hukum acara masih berlaku yang sebelumnya, sampai dengan 20 hari,” ujar Hendarsam.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa mekanisme pencekalan ke luar negeri tidak berubah meskipun kasus telah dialihkan. Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus menunggu instruksi lebih lanjut dari penyidik Kejaksaan Agung. Keputusan selanjutnya bergantung pada apakah akan ada perpanjangan pencekalan atau tidak sesuai dengan perkembangan kasus.
“Apakah akan ada cekal lagi atau tidak,” tambahnya.
Menurut Hendarsam, peran Dirjen Imigrasi dalam kasus-kasus semacam ini bersifat teknis sebagai pelaksana. Pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah status pencekalan secara mandiri tanpa arahan dari penyidik yang berwenang. Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia memiliki mekanisme koordinasi yang jelas antar lembaga penegak hukum.
Sebelumnya, Imigrasi telah menerapkan pencekalan ke luar negeri terhadap kedua pihak tersebut sebagai tindak lanjut dari surat permohonan Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, status pencekalan terhadap Febrie Adriansyah tetap berlaku sesuai ketentuan yang ada. Masyarakat dapat memantau perkembangan kasus melalui saluran resmi yang tersedia.
Kasus ini menjadi contoh penting bagaimana proses hukum berjalan dengan baik meskipun terjadi perubahan yurisdiksi. Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi ketentuan yang berlaku hingga putusan akhir dari pengadilan.
