Ditolak Hakim, Febri Diansyah: Praperadilan Bukan Sekadar Soal Menang atau Kalah
Pada Kamis, 27 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan yang menolak seluruh permohonan praperadilan diajukan oleh mantan Jaksa
Praperadilan Ditolak Hakim, Febri Diansyah: Bukan Soal Menang
Narakabar.com – Pada Kamis, 27 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan yang menolak seluruh permohonan praperadilan diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Respons terhadap putusan Ditolak Hakim Febri Diansyah ini datang langsung dari kuasa hukumnya, yang menegaskan bahwa substansi pertimbangan hukum jauh lebih bermakna daripada sekadar amar putusan yang menyatakan tolak atau terima.
Hakim Tunggal Richard Edwin Basoek memutus perkara bernomor 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan menolak seluruh petitum pemohon. Konsekuensinya, setiap tindakan hukum yang diuji—mulai dari penyitaan barang, penggeledahan, larangan bepergian ke luar negeri, hingga penetapan sebagai tersangka—dinyatakan sah menurut koridor hukum acara pidana yang berlaku. Dengan kata lain, tidak ditemukan cacat prosedural yang cukup untuk menggugurkan langkah-langkah penyidikan tersebut.
Konteks Prosedural dan Pihak yang Terlibat
Permohonan praperadilan ini ditujukan kepada Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri sebagai termohon, sementara Kejaksaan Agung berposisi sebagai turut termohon. Secara prosedural, praperadilan merupakan mekanisme pra-perkara yang memungkinkan pihak yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar untuk menguji keabsahan tindakan penyidik sebelum perkara memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Dalam konteks perkara Febrie, ruang lingkup uji keabsahan mencakup rentang tindakan yang cukup luas. Setiap langkah penyidikan yang dianggap cacat hukum berpotensi menggugurkan seluruh bukti yang diperoleh dari tindakan tersebut, sehingga berdampak langsung pada kelanjutan proses pidana. Oleh karena itu, putusan yang menolak permohonan ini secara implisit memperkuat posisi hukum penyidik dalam melanjutkan perkara ke tahap berikutnya tanpa hambatan prosedural.
Nilai di Balik Amar Putusan: Pandangan Febri Diansyah
Usai sidang, Febri Diansyah menyampaikan bahwa publik tidak seharusnya mereduksi sebuah putusan menjadi sekadar hasil akhir. Ia menekankan bahwa bagian pertimbangan dan alasan hukum yang diuraikan hakim memiliki fungsi edukatif bagi masyarakat luas dalam memahami mekanisme penegakan hukum secara utuh.
“Putusan praperadilan itu bagian yang pentingnya bagi kita semua dan bagi publik juga itu bukan sekadar amar putusannya, bukan sekadar apakah itu ditolak atau diterima, tetapi bagian-bagian pertimbangannya dan alasan-alasan hukum yang disampaikan,” ujar Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan sejak awal dimaksudkan sebagai instrumen korektif, bukan semata-mata demi memenangkan satu pihak. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum berjalan sesuai koridor hukum acara dan memberikan ruang evaluasi apabila terdapat persoalan dalam penanganan perkara pidana.
“Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana,” kata Febri.
Dengan demikian, meskipun permohonan Ditolak Hakim Febri Diansyah dalam perkara ini, proses praperadilan itu sendiri telah menjalankan fungsi konstitusionalnya: memberikan ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk menguji legalitas tindakan negara sebelum perkara berlanjut ke pengadilan pidana. Nilai proses tersebut, menurut Febri, tidak hilang hanya karena amar putusan berpihak pada satu sisi.
FAQ — Pertanyaan Umum tentang Praperadilan
Apa yang dimaksud dengan praperadilan? Praperadilan adalah kewenangan hakim untuk memeriksa dan memutus perkara tertentu sebelum perkara pidana memasuki tahap penuntutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (10) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Mekanisme ini menjadi satu-satunya jalur pra-perkara bagi pihak yang merasa haknya dilanggar oleh tindakan penyidik.
Apa akibat hukum jika permohonan praperadilan ditolak? Penolakan berarti tindakan penyidik yang diuji dinyatakan sah secara hukum. Perkara kemudian dapat berlanjut ke tahap penuntutan tanpa hambatan prosedural dari sisi keabsahan penyidikan. Bukti-bukti yang diperoleh dari tindakan tersebut tetap dapat digunakan dalam persidangan pidana.
Siapa saja pihak yang dapat mengajukan praperadilan? Pemohon adalah orang yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar oleh tindakan penyidik, dalam hal ini Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya. Termohon adalah penyidik atau instansi yang melakukan tindakan tersebut, sementara pihak lain yang berkepentingan dapat berposisi sebagai turut termohon.
