Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Draf RUU Reforma Agraria Disorot, AGRA Pertanyakan Koperasi Merah Putih Bisa Jadi Subjek

Sarah Jackson - narakabar.com 3 mins read

Draf RUU Reforma Agraria Disorot oleh Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) karena dinilai belum memberi batasan tegas mengenai pihak yang dapat menjadi

Draf RUU Reforma Agraria Disorot, AGRA Pertanyakan Koperasi Merah Putih Bisa Jadi Subjek

AGRA Pertanyakan Subjek Koperasi dalam RUU Reforma Agraria

Narakabar.com – Draf RUU Reforma Agraria Disorot oleh Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) karena dinilai belum memberi batasan tegas mengenai pihak yang dapat menjadi subjek reforma agraria. Sekretaris Jenderal PP AGRA, Saiful Thoni, menilai rumusan tersebut perlu secara jelas mengutamakan petani, perempuan tani, dan nelayan.

Persoalan ini disampaikan Thoni dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 16 September 2026. Menurutnya, rancangan undang-undang pengaturan reforma agraria harus memastikan kebijakan pertanahan berpihak kepada kelompok yang memiliki kebutuhan langsung atas tanah dan sumber penghidupan.

AGRA Nilai Rumusan Subjek Terlalu Umum

Dalam draf yang dibahas, subjek reforma agraria dapat berbentuk paguyuban, perkumpulan, maupun koperasi. AGRA menilai penyebutan bentuk organisasi tersebut masih terlalu luas karena belum menjelaskan kelompok sosial yang seharusnya menerima manfaat program reforma agraria.

Thoni menekankan pentingnya mencantumkan secara eksplisit organisasi petani, perhimpunan nelayan, kelompok perempuan tani dan nelayan, serta koperasi yang benar-benar berbasis pada kelompok tersebut. Bentuk kelembagaan semata, menurutnya, belum cukup untuk menunjukkan tujuan dan basis anggota sebuah organisasi.

“Subjek itu bisa berupa paguyuban, perkumpulan dan bahkan koperasi. Ini kan biasa sekali dan tidak tegas menyatakan bahwa itu adalah perkumpulan tani, perhimpunan tani dan nelayan, paguyuban perempuan tani dan nelayan, atau koperasi tani dan nelayan. Itu tidak jelas,” kata Thoni.

Reforma agraria berkaitan dengan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Karena itu, ketentuan mengenai subjek penerima manfaat menjadi bagian penting agar pelaksanaan kebijakan tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.

Pertanyaan tentang Koperasi Merah Putih

Draf RUU Reforma Agraria Disorot pula dalam kaitannya dengan keberadaan Koperasi Merah Putih. Thoni mempertanyakan apakah koperasi tersebut dapat menjadi subjek reforma agraria apabila ketentuan dalam rancangan undang-undang tidak memberikan syarat yang lebih rinci.

“Di tengah sekarang Koperasi Merah Putih di mana-mana, ngambil tanah, jadi boleh dong Koperasi Merah Putih sebagai subjek Reforma Agraria,” ujarnya.

Menurut AGRA, aturan perlu membedakan koperasi yang beranggotakan petani, perempuan tani, atau nelayan dengan koperasi yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kelompok-kelompok tersebut. Tanpa pembatasan, berbagai jenis koperasi berpotensi menafsirkan dirinya sebagai pihak yang berhak menjadi subjek reforma agraria.

Pembedaan itu dapat diperjelas melalui definisi, persyaratan keanggotaan, tujuan organisasi, serta keterkaitan kegiatan koperasi dengan pengelolaan tanah dan penghidupan anggotanya. Ketentuan yang spesifik juga akan memudahkan masyarakat dan aparat memahami dasar penetapan penerima manfaat.

Perlunya Kepastian bagi Kelompok Tani dan Nelayan

AGRA memandang perumusan yang lebih tegas diperlukan agar arah kebijakan reforma agraria tidak bergeser dari sasaran utamanya. Kepastian hukum dinilai penting bagi kelompok di daerah yang membangun organisasi tani, kelompok perempuan tani, maupun perkumpulan nelayan untuk memperjuangkan akses atas tanah.

Thoni menegaskan, apabila koperasi tetap dimasukkan sebagai subjek, draf undang-undang perlu menyebut dengan terang koperasi seperti apa yang dimaksud. Koperasi tani, koperasi perempuan tani, dan koperasi nelayan dinilai perlu dibedakan dari koperasi dengan basis kegiatan lain.

Dengan demikian, kritik terhadap draf RUU Reforma Agraria berfokus pada kebutuhan untuk memperjelas siapa yang berhak menjadi subjek kebijakan. Bagi AGRA, kejelasan itu penting untuk menjaga agar reforma agraria tetap berpihak kepada petani, perempuan tani, dan nelayan.

FAQ Draf RUU Reforma Agraria

Apa yang dipersoalkan AGRA dalam draf RUU tersebut?

AGRA menilai ketentuan mengenai subjek reforma agraria terlalu umum karena hanya menyebut paguyuban, perkumpulan, dan koperasi tanpa penegasan bahwa organisasi tersebut berbasis pada petani, perempuan tani, atau nelayan.

Mengapa Koperasi Merah Putih menjadi perhatian?

Saiful Thoni mempertanyakan kemungkinan Koperasi Merah Putih menjadi subjek reforma agraria apabila rancangan undang-undang tidak menetapkan kriteria khusus bagi koperasi yang dapat menerima posisi tersebut.

Kelompok apa yang dinilai perlu disebut secara tegas?

AGRA meminta agar organisasi petani, kelompok perempuan tani, perhimpunan nelayan, serta koperasi tani dan nelayan disebut secara jelas dalam ketentuan mengenai subjek reforma agraria.

Gabung diskusi