Geledah Rumah Hingga Kantor Rektorat Unsoed, Penyidik Temukan SE KPK Tahun 2023
Sebuah temuan menarik muncul dari operasi penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)
Penyidik KPK Sita Surat Edaran Tahun 2023 Saat Menggeledah Kantor Rektorat Unsoed
Narakabar.com – Sebuah temuan menarik muncul dari operasi penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah. Di antara barang-barang yang diamankan dari kantor rektorat, penyidik menemukan surat edaran (SE) KPK tahun 2023. Dokumen itu sebelumnya telah dikirimkan ke seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan Islam negeri, maupun politeknik negeri sebagai rekomendasi perbaikan mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Lima Lokasi Rumah dan Kantor Rektorat Digeledah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa rangkaian penggeledahan mencakup total delapan titik. Pada Minggu (23/8/2026), tim penyidik menyasar enam rumah milik para tersangka. Aktivitas tersebut kemudian berlanjut keesokan harinya.
“Hari ini penggeledahan dilanjutkan di dua rumah dan kantor Rektorat Unsoed,” kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Dari seluruh lokasi tersebut, penyidik mengamankan berbagai catatan, dokumen, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan praktik titipan dan pengkondisian dalam proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
Enam Tersangka Ditetapkan, Ancaman Pasal Korupsi
Kasus ini bermula pada Jumat (21/8/2026), ketika KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed. Keenamnya meliputi Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono.
Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Isi Surat Edaran: Dorongan Transparansi Sejak Awal
Budi menjelaskan bahwa SE KPK tahun 2023 itu mendorong penguatan transparansi pada setiap tahapan penerimaan mahasiswa baru. Rekomendasi tersebut mencakup penetapan jumlah kuota, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses PMB, mekanisme penentuan kelulusan, hingga penyediaan kanal pengaduan.
“Dalam SE tersebut, KPK mendorong peningkatan aspek transparansi sejak awal dan seluruh prosesnya, terkait jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses PMB, penentuan kelulusan, serta kanal Pengaduan,” ungkap Budi.
Temuan dokumen ini memperkuat konteks hukum perkara, mengingat surat edaran tersebut telah lama menjadi acuan bagi institusi pendidikan tinggi negeri dalam memperbaiki tata kelola jalur mandiri sebelum kasus Unsoed mencuat ke permukaan.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Geledah Rumah Hingga Kantor Rektorat Unsoed?
Geledah Rumah Hingga Kantor Rektorat Unsoed is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Geledah Rumah Hingga Kantor Rektorat Unsoed matter?
Geledah Rumah Hingga Kantor Rektorat Unsoed matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
