Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni – Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025

Emily Moore - narakabar.com 2 mins read 4 views

Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty: Buntut Perpres 111/2025 Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni - Kasus Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air

Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni – Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025

Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty: Buntut Perpres 111/2025

Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni – Kasus Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni memperlihatkan kekerasan yang menimpa sepuluh transpuan di Kota Bogor, Jawa Barat, pada 16 Juli 2026. Video aksi tersebut viral di media sosial, mengundang reaksi luas dari masyarakat dan organisasi hak asasi manusia, termasuk Amnesty International Indonesia. Organisasi ini mengkritik kejadian yang diduga berawal dari kebijakan Perpres Nomor 111 Tahun 2025, yang menyebut LGBTQI+ sebagai ancaman non-militer.

Peristiwa Kekerasan yang Viral

Dalam kejadian yang terjadi di Kota Bogor, sekelompok pemuda mengejar transpuan dan melemparkan botol air seni ke arah mereka. Beberapa korban mengalami cedera, sementara lainnya dihumiliasi dengan dilucuri pakaian. Aksi ini tidak hanya menimbulkan kecaman, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan perlindungan warga negara. Amnesty International menganggap kejadian ini sebagai bentuk persekusi yang mengancam hak asasi manusia.

“Yang terjadi di Bogor bukan sekadar aksi kekerasan, tetapi juga kejahatan persekusi,” kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, dalam pernyataan tertulis Jumat, 17 Juli 2026. Ia menekankan bahwa kekerasan terhadap transpuan diduga berawal dari terbitnya Perpres 111/2025 yang memicu polarisasi sosial.

Dugaan Buntut dari Perpres 111/2025

Perpres 111/2025, yang diumumkan oleh pemerintah, mengatur perbedaan antara identitas gender dan orientasi seksual dalam konteks keamanan nasional. Amnesty International menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi dasar bagi persekusi terhadap kelompok LGBTQI+. Menurut Usman Hamid, pasal yang menempatkan LGBTQI+ sebagai ancaman non-militer memicu kecemburuan dan kebencian terhadap transpuan, terutama dalam lingkungan masyarakat yang konservatif.

Kasus Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan keamanan bisa diubah menjadi alat untuk menganiaya kelompok minoritas. Kebanyakan korban mengatakan mereka hanya ingin mencari nafkah dan hidup normal, tetapi tetap menjadi sasaran. Usman menegaskan perlunya investigasi menyeluruh untuk mengungkap pelaku dan pemicunya.

Peran Perpres dalam Pengaruh Sosial

Perpres 111/2025 tidak hanya memengaruhi kebijakan pemerintah, tetapi juga memperkuat stigma terhadap transpuan di masyarakat. Amnesty International mencatat bahwa dalam dua bulan terakhir, mereka menerima laporan kekerasan terhadap transpuan sebanyak 10 kasus. Dari data ini, kasus Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni menjadi salah satu yang paling menonjol karena mengungkap kecemburuan yang terbuka.

Usman Hamid mengutip Pasal 7 ayat 1 Statuta Roma ICC, yang menjelaskan persekusi sebagai perampasan hak dasar warga negara. Ia juga menyebut bahwa kejahatan ini termasuk dalam UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, sehingga pelakunya harus dihukum sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, Perpres ini dianggap mendorong adanya diskriminasi dalam ranah publik, yang berdampak pada kesadaran dan perlindungan terhadap transpuan.

Reaksi Masyarakat dan Kritik

Kasus Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni memicu perdebatan mengenai keadilan sosial dan kesetaraan. Banyak masyarakat menilai bahwa kekerasan tersebut terjadi karena perpres yang mendorong persekusi

Gabung diskusi