Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Important News: Bantah Klaim Hotman Paris, Mensesneg Tegaskan Pemeriksaan Pejabat Tak Butuh Izin Presiden

Emily Moore - narakabar.com 3 mins read 10 views

Mensesneg Bantah Klaim Hotman Paris: Pemeriksaan Pejabat Tidak Butuh Izin Presiden Important News: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

Important News: Bantah Klaim Hotman Paris, Mensesneg Tegaskan Pemeriksaan Pejabat Tak Butuh Izin Presiden

Mensesneg Bantah Klaim Hotman Paris: Pemeriksaan Pejabat Tidak Butuh Izin Presiden

Important News: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan penjelasan resmi mengenai klaim yang diperdebatkan oleh pengacara Hotman Paris Hutapea terkait pemeriksaan pejabat tinggi. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap pejabat, termasuk dalam kasus korupsi, tidak memerlukan izin presiden sebagai bagian dari penegakan hukum yang berlangsung secara independen.

Important News: Prasetyo mengungkapkan bahwa pernyataan Hotman Paris yang menyatakan pemeriksaan jaksa tinggi harus diizinkan oleh Presiden adalah salah. Menurutnya, kejaksaan memiliki wewenang penuh untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku, tanpa perlu mengakui campur tangan dari pihak eksternal. “Important News: Proses hukum ini berjalan sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan, jadi tidak ada hubungan langsung dengan izin presiden,” kata Prasetyo dalam wawancara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Penjelasan Boyamin Saiman: Regulasi Hukum yang Jelas

Important News: Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan dukungan terhadap pernyataan Mensesneg. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 dan 2019 tentang Pemeriksaan Umum serta UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemeriksaan mengatur bahwa pemeriksaan terhadap jaksa tinggi dilakukan berdasarkan izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan Presiden. “Important News: Mekanisme ini jelas dan sudah disepakati oleh seluruh pihak terkait, jadi tidak perlu memperumit dengan izin presiden,” ujarnya.

“Important News: Hotman Paris tidak paham hukum. Pemeriksaan tersangka korupsi diatur dengan ketentuan yang jelas, dan presiden hanya berperan sebagai pihak yang bisa memberikan persetujuan dalam kasus khusus seperti tindak pidana mati atau kejahatan terhadap keamanan negara,” kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (19/7/2026).

Important News: Boyamin menambahkan bahwa selama ini, pemeriksaan pejabat oleh lembaga pemeriksaan seperti Kejaksaan Agung berjalan lancar tanpa adanya hambatan dari Presiden. Ia mengkritik klaim Hotman Paris yang dianggapnya mengurangi kredibilitas proses hukum. “Important News: Proses ini dirancang agar tidak dipengaruhi oleh tekanan politik, sehingga bisa lebih adil dan transparan,” jelasnya.

Kasus Febrie Adriansyah: Tindak Pidana Khusus yang Memerlukan Regulasi Khusus

Important News: Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menjadi bahan perdebatan dalam konteks ini. Boyamin Saiman menegaskan bahwa tindak pidana khusus seperti korupsi berada dalam ranah hukum yang berbeda, dan tidak memerlukan izin presiden dalam tahap penyidikan awal. “Important News: Jadi, tidak ada alasan untuk mengaitkan pemeriksaan Febrie dengan keterlibatan presiden,” tuturnya.

“Important News: Jika pemeriksaan harus diizinkan oleh presiden, maka proses hukum akan jadi sangat lambat dan rentan terhadap intervensi. Regulasi ini dirancang agar kejaksaan bisa bertindak cepat, terutama dalam menangani kasus korupsi yang sering kali terjadi secara tersembunyi,” ujar Boyamin.

Important News: Selain itu, Boyamin juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tetap berlaku meskipun ada perubahan dalam peraturan hukum acara. Ia menekankan bahwa konsistensi dalam penerapan regulasi hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemeriksaan. “Important News: Jika presiden diberi wewenang tambahan, maka kejaksaan akan kehilangan kemandiriannya dalam menjalankan tugas,” tambahnya.

Important News: Komentar Boyamin dan Prasetyo memicu perdebatan di media sosial dan berbagai forum diskusi. Banyak pihak menilai bahwa pemeriksaan pejabat tinggi harus tetap independen agar tidak disalahpahami sebagai tindakan politik. Di sisi lain, ada yang menyatakan bahwa persetujuan presiden bisa menjadi penjaga agar proses hukum tidak terjadi secara terburu-buru.

Important News: Dalam konteks ini, penting untuk mengetahui bahwa perubahan regulasi terkait izin presiden hanya berlaku untuk kasus tertentu, seperti pidana mati atau kejahatan terhadap keamanan negara. Untuk kasus korupsi, seperti yang dilakukan Febrie Adriansyah, kejaksaan bisa langsung menetapkan tersangka tanpa harus menunggu izin presiden. “Important News: Ini menunjukkan bahwa hukum sudah cukup jelas, dan tidak perlu dirumitkan lagi,” tutur sumber di Kejaksaan Agung.

Gabung diskusi