Ironi Febrie Adriansyah: Ngaku Dikriminalisasi Usai Sering Lakukan Itu Saat Berkuasa?
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah baru-baru ini mengakui dirinya menjadi korban kriminalisasi. Pernyataan ini disampaikan setelah ia resmi ditahan oleh
Ironi Febrie Adriansyah: Pengakuan Dikriminalisasi Setelah Sering Lakukan Itu Saat Berkuasa
Narakabar.com – Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah baru-baru ini mengakui dirinya menjadi korban kriminalisasi. Pernyataan ini disampaikan setelah ia resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung pada malam Jumat, 24 Juli 2026. Penahanan tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan yang berlangsung hampir sepuluh jam. Saat akan dibawa ke mobil tahanan, Febrie menyampaikan keberatannya secara terbuka terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Febrie, alat bukti yang dimiliki penyidik masih memerlukan konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut. Ia menilai hal ini penting sebelum dapat dijadikan dasar penetapan tersangka maupun penahanan. Ia juga menilai perlakuan tersebut berbeda dari apa yang biasa terjadi di Gedung Bundar selama ini.
“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti itu. Saya merasa ini kriminalisasi,” ujar Febrie kepada awak media.
Analisis Pakar Hukum UMJ
Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menilai klaim Febrie sebagai korban kriminalisasi merupakan hal yang wajar. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak terlepas dari pengalaman Febrie saat masih memimpin penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Agung.
Huda menjelaskan bahwa tudingan kriminalisasi yang disampaikan Febrie justru mencerminkan praktik yang selama ini pernah dilakukan ketika Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus. Orang tersebut melakukan hal yang dianggap sebagai kriminalisasi, padahal ia sering melakukan hal serupa ketika berkuasa.
“Karena memang biasa dia lakukan ketika menjabat Jampidsus. Jadi wajar-wajar saja karena kebiasaannya waktu menjabat,” kata Huda kepada wartawan pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Mekanisme Hukum untuk Pembuktian
Meskipun demikian, Huda menegaskan bahwa perdebatan mengenai ada atau tidaknya kriminalisasi seharusnya tidak diselesaikan melalui opini di ruang publik. Tudingan tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang tepat.
Menurutnya, tudingan kriminalisasi atau bukan harus dibuktikan di pengadilan. Salah satu caranya adalah dengan mengajukan praperadilan. Karena itu, ia meminta semua pihak menunggu putusan hakim atas gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kita tunggu saja, benarkah kriminalisasi, kita lihat putusan praperadilan mengenai dia apa-apa yang kemudian dianggap sebagai bentuk kriminalisasi yang dia mohonkan itu,” pungkasnya.
Perkara Korupsi dan TPPU yang Menjerat Febrie
Proses penyidikan terhadap Febrie hingga kini masih terus berlangsung. Pada Jumat, 7 Agustus 2026, Tim 9 Kejaksaan Agung kembali memeriksa Febrie bersama tersangka lain, Nurman Herin, dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa keduanya diperiksa pada hari yang sama, namun penyidik belum melakukan konfrontasi. Perkara yang menjerat Febrie merupakan bagian dari pengembangan sejumlah surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi dan TPPU.
Dalam perkara TPPU, Kejagung mengusut asal-usul kepemilikan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar yang ditemukan di sejumlah lokasi. Lokasi-lokasi tersebut antara lain Cafe de’Clan, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di Sentul.
Selain Febrie dan Nurman Herin, kejagung juga telah menetapkan advokat Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Febrie Adriansyah
Kapan Febrie Adriansyah ditahan? Febrie Adriansyah ditahan pada malam Jumat, 24 Juli 2026, setelah pemeriksaan yang berlangsung hampir sepuluh jam.
Apa tuduhan utama terhadap Febrie? Febrie menghadapi tuduhan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kepemilikan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar.
Bagaimana cara membuktikan klaim kriminalisasi? Klaim kriminalisasi harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang tepat, yaitu dengan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.
Siapa saja tersangka lain dalam perkara yang sama? Selain Febrie Adriansyah, tersangka lain dalam perkara ini adalah Nurman Herin dan advokat Don Ritto.
Di mana lokasi penemuan emas dan valuta asing? Emas dan valuta asing ditemukan di beberapa lokasi, antara lain Cafe de’Clan, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di Sentul.
