Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis – Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

Elizabeth Martin - narakabar.com 2 mins read 8 views

Kapolda Jabar Inginkan Hukuman Terberat untuk Taufik Hidayat dalam Kasus Kekerasan!

Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis – Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!

Kapolda Jabar Inginkan Hukuman Terberat untuk Taufik Hidayat dalam Kasus Kekerasan!

Kapolda Jabar – Polda Jawa Barat telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka atas tindakan penyekapan dan penyiksaan keji yang dilakukannya terhadap mantan kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki. Tersangka ini dikenai ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara karena perbuatan kekerasannya yang dianggap sangat parah.

Kasus penyiksaan yang terjadi di sebuah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, telah menyebabkan Yuvita mengalami kerusakan fisik serius. Akibat penderitaan yang dialaminya, korban kini tidak mampu berbicara, mendengar, atau berjalan secara normal.

Komitmen Kapolda untuk Penuntutan Keras

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, menegaskan sikap tegas Polda dalam menindaklanjuti kasus ini. Ia menjerat Taufik Hidayat (30) dengan berbagai pasal hukum, termasuk Pasal 466 ayat 2, Pasal 451, Pasal 446 ayat 2 yang dikombinasikan dengan Pasal 126 ayat 2, serta Pasal 23 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Dari peristiwa dan tindakan yang dilakukan tersangka, kita bisa melihat bahwa kekerasan ini sangat tidak wajar. Tersangka dianggap sadis, dan kita semua menyatakan penolakan terhadap perbuatan tersebut. Kami akan memastikan hukuman yang seberat-beratnya diberikan,” ujar Rudi di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).

Rudi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses peradilan agar keadilan tercapai. Ia berharap Yuvita mendapatkan hukuman yang sesuai dengan penderitaannya.

Kasus Memicu Desakan Hukuman Kebiri

Insiden ini tidak hanya menimbulkan luka dalam tubuh Yuvita, tetapi juga menyebabkan trauma mendalam. Selama beberapa tahun, korban disekap dan disiksa secara brutal, sehingga kondisinya kini sangat memprihatinkan.

Dalam wawancara, Rudi menyampaikan kekecewaannya terhadap kejadian ini. “Perempuan harus merasa aman di mana pun mereka berada. Kasus ini menjadi perhatian besar bagi kita semua,” tambahnya.

Kasus YTR juga memicu desakan hukuman kebiri. DPR mengeluarkan permintaan agar polisi melakukan investigasi lebih lanjut terhadap korban lain yang mungkin mengalami perlakuan serupa.

Gabung diskusi