Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Kasus TPPU Memasuki Babak Baru: Eks Jampidsus Masuk Daftar Panggil, Kejagung Terbitkan Sprindik ke-4

Sandra Martin - narakabar.com 2 mins read 4 views

Kejaksaan Agung kembali menunjukkan ketegasannya dalam menangani dugaan pencucian uang berskala besar. Melalui Korps Adhyaksa, lembaga ini resmi mengeluarkan

Kasus TPPU Memasuki Babak Baru: Eks Jampidsus Masuk Daftar Panggil, Kejagung Terbitkan Sprindik ke-4

Penyidikan TPPU Meluas: Kejagung Keluarkan Sprindik Keempat dan Panggil Saksi Kunci

Narakabar.com – Kejaksaan Agung kembali menunjukkan ketegasannya dalam menangani dugaan pencucian uang berskala besar. Melalui Korps Adhyaksa, lembaga ini resmi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang memperluas ruang lingkup investigasi. Langkah ini sekaligus menandai bahwa total ada empat sprindik yang diterbitkan hingga saat ini.

Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung, mengonfirmasi bahwa dokumen bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tersebut telah ditandatangani pada 20 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa sprindik terbaru ini bersifat khusus dan tidak termasuk dalam tiga sprindik yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh penyidik.

“Benar, (sprindik, red.) TPPU ini khusus di luar tiga sprindik yang dikeluarkan sebelumnya oleh penyidik Kejagung. Jadi, ada empat sprindik totalnya sekarang,” jelas Anang saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Barang Bukti Berharga dan Pemanggilan Saksi

Kejagung mengambil langkah ini setelah menerima serangkaian barang bukti dari kepolisian. Di antara aset yang disita terdapat emas batangan seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan estimasi nilai ratusan miliar rupiah. Kekayaan tersebut menjadi fokus utama dalam melacak aliran dana yang dicurigai.

Tim penyidik yang dikenal sebagai Tim 9 langsung bergerak cepat. Pada Rabu (22/7), mereka memanggil empat saksi serta satu ahli TPPU untuk mendalami asal-usul aset-aset tersebut. Daftar panggilan mencakup nama-nama penting seperti Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), serta dua saksi berinisial NH dan TS.

Ketidakhadiran Saksi dan Rencana Pemanggilan Ulang

Proses pemeriksaan intensif tidak berjalan mulus bagi semua pihak. Febrie Adriansyah tidak bisa hadir karena alasan kesehatan, sementara saksi NH mangkir tanpa memberikan keterangan apapun. Menyikapi kondisi ini, penyidik memutuskan untuk melakukan pemanggilan kedua.

“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat (24/7) mendatang,” tegas Anang. Keputusan ini diambil agar proses penyidikan tidak terhambat oleh ketidakhadiran saksi-saksi kunci.

Transparansi Melalui Pengawasan Multi-Lembaga

Yang menarik dari proses penyidikan pada Rabu lalu adalah keterlibatan berbagai lembaga pengawasan. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan secara internal oleh Kejagung, melainkan juga dipantau langsung oleh Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan RI, Kortastipidkor Polri, serta LPSK. Hal ini menunjukkan komitmen Kejagung terhadap transparansi dalam menangani kasus TPPU tersebut.

Gabung diskusi