Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Kejagung Belum Tahan Febrie – Alasan Kooperatif Dinilai Tak Menjawab Substansi

Christopher Williams - narakabar.com 4 mins read 7 views

Kejagung Belum Tahan Febrie, Alasan Kooperatif Dinilai Tidak Memadai Kejagung Belum Tahan Febrie - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda penahanan Febrie

Kejagung Belum Tahan Febrie – Alasan Kooperatif Dinilai Tak Menjawab Substansi

Kejagung Belum Tahan Febrie, Alasan Kooperatif Dinilai Tidak Memadai

Kejagung Belum Tahan Febrie – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda penahanan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dengan alasan ia bersikap kooperatif selama penyidikan kasus yang sedang diteliti. Namun, keputusan ini memicu kontroversi, terutama dari para ahli hukum yang mengkritik keterlambatan penahanan dan merasa alasan kooperatif tidak memadai dalam konteks substansi kasus. Febrie ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hukum, tetapi hingga kini belum ditahan oleh kejaksaan.

Analisis dari Ahli Hukum Pidana

Trisno Raharjo, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), mengatakan bahwa penahanan seharusnya berdasarkan ancaman pidana berat, bukan hanya sikap kooperatif. Menurutnya, dalam hukum pidana, penahanan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menunjukkan komitmen institusi dalam menegakkan keadilan. “Karena pertama Febrie itu jaksa, ya. Sampai sekarang dia masih jaksa kan, ya. Tidak ditahan. Terus dibilang, ‘oh dia kooperatif.’ Nah, berarti kalau teman tidak apa-apa. Kalau orang miskin, masukkan, tidak pernah peduli. Nah itu kayak gitu-gitu nanti,” tegas Trisno kepada Suara.com, Senin (20/7/2026).

“Ya, saya paham semua itu pasti akan jawabnya seperti itu tapi juga tidak pantas, kalau kejaksaan menyatakan, ‘dia kooperatif.’ Itu justru alasan yang memalukan,” tambahnya.

Menurut Trisno, keputusan tidak menahan Febrie dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan di depan hukum. Ia menekankan bahwa setiap tersangka, terlepas dari status atau latar belakangnya, seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses penyidikan. “Dengan alasan kooperatif, penahanan tidak dilakukan, padahal kasusnya cukup serius,” jelasnya.

Proses Hukum dan Kewajiban Penahanan

Kritik terhadap penundaan penahanan Febrie terkait dengan ketidaksesuaian dengan prosedur hukum. Trisno menyoroti bahwa ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik wajib memutuskan penahanannya berdasarkan ancaman hukum yang ada. “Ancaman pidananya di atas 5 tahun, jadi penahanan menjadi kewajiban. Kalau tidak ditahan, itu bisa dianggap sebagai bentuk penegakkan hukum yang kurang serius,” ujarnya.

Febrie Adriansyah, sebagai mantan pejabat jaksa, diberikan status tersangka atas dugaan pelanggaran dalam kasus yang telah diumumkan. Trisno menegaskan bahwa kejaksaan memiliki kewenangan untuk menahan tersangka tanpa harus menunggu izin presiden. “Tidak ada aturan yang mengharuskan penyidik meminta izin kepada presiden untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Jadi, penahanan seharusnya langsung dilakukan setelah penetapan tersangka,” tambahnya.

Kasus Febrie dan Dampak pada Publik

Kasus Febrie Adriansyah terjadi di tengah perhatian publik terhadap proses hukum dalam institusi kejaksaan. Ia dituduh melakukan pelanggaran, termasuk terkait dalam pengambilan keputusan yang dianggap tidak transparan. Trisno menyebut bahwa keputusan tidak menahan Febrie bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap keadilan. “Jika kejaksaan merasa keputusan menahan Febrie kurang tepat, mereka bisa menggunakan mekanisme praperadilan untuk mengecek keabsahan itu. Tapi, justru alasan kooperatif yang diberikan dinilai tidak cukup memadai,” kata Trisno.

Febrie menjabat sebagai Jampidsus selama beberapa tahun sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ia terlibat dalam penyidikan kasus-kasus yang diterpa kritik, termasuk dalam penanganan perkara korupsi. Penahanan menjadi simbol bahwa kasus tersebut dianggap serius dan menunjukkan komitmen kejaksaan untuk menegakkan hukum secara tegas. “Kalau tidak ditahan, itu bisa dianggap sebagai bentuk pengampunan terhadap pegawai jaksa yang berstatus tersangka,” jelas Trisno.

Kebijakan Penahanan dan Pelaksanaannya

Menurut Trisno, keputusan penahanan harus didasarkan pada bukti yang kuat, bukan hanya alasan kooperatif. “Penahanan adalah alat hukum untuk memastikan tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau menghindar dari proses hukum,” katanya. Ia juga menyoroti bahwa kejaksaan memiliki kewenangan penuh dalam menentukan penahanan tanpa harus melibatkan pihak eksternal.

Dalam kasus ini, Kejagung dinilai kurang konsisten dalam penerapan prinsip penegakan hukum. Trisno berpendapat bahwa alasan kooperatif bisa menjadi bentuk pengalihan perhatian dari fakta-fakta utama dalam penyidikan. “Jika ada alasan kuat untuk menahan seseorang, itu lebih baik diberikan secara langsung. Alasan kooperatif yang disampaikan dinilai tidak menjawab substansi masalah,” ujarnya.

Perluasan Konteks dan Kritik dari Berbagai Pihak

Kritik terhadap penahanan Febrie tidak hanya datang dari Trisno, tetapi juga dari sejumlah kalangan lainnya, termasuk anggota DPR dan masyarakat awam. Mereka menilai bahwa penahanan menjadi bagian penting dalam menegakkan keadilan, terlepas dari status atau hubungan individu yang terlibat. “Jika alasan kooperatif tidak cukup, kejaksaan bisa saja menunda penahanan untuk alasan lain, seperti menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” kata seorang anggota DPR.

Kasus Febrie menjadi contoh bagaimana proses hukum bisa dipengaruhi oleh faktor-faktor non-legal. Meski Kejagung berargumen bahwa kooperatif adalah alasan yang valid, para ahli hukum menekankan bahwa penahanan harus didasarkan pada kriteria hukum, bukan hanya kebijakan internal. “Ini bisa berdampak pada kredibilitas lembaga kejaksaan. Jika penahanan dibatalkan hanya karena alasan kooperatif, itu bisa menimbulkan pertanyaan tentang keadilan di dalam sistem hukum,” pungkas Trisno.

Gabung diskusi