Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Key Discussion: Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi

Elizabeth Martin - narakabar.com 3 mins read 5 views

Key Discussion: Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi Key Discussion menjadi topik utama dalam rapat Komisi II DPR RI

Key Discussion: Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi

Key Discussion: Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi

Key Discussion menjadi topik utama dalam rapat Komisi II DPR RI, Rabu, 15 Juli 2026, ketika partai politik (parpol) yang gagal memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan diusulkan diberi sanksi diskualifikasi. Usulan ini dikeluarkan sebagai langkah untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pemilu, menjawab kritik atas ketimpangan gender dalam daftar calon anggota legislatif (caleg).

Rekomendasi Komisi II melibatkan penerapan sistem penempatan caleg perempuan secara konsisten, termasuk mekanisme selang-seling (zipper system) yang diminta dijadikan aturan mengikat. Wakil Ketua Komisi II, Aria Bima, mengatakan sanksi diskualifikasi dapat diterapkan di tingkat lokal, bukan nasional, bagi parpol yang melanggar aturan. Key Discussion yang terus berlangsung menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap partai politik untuk memastikan keadilan dalam representasi gender.

“Kita tidak bisa membiarkan parpol mengabaikan kuota perempuan hanya karena kepentingan lokal. Mekanisme ini harus dijalankan secara ketat, karena tidak memenuhi kuota berdampak pada kesetaraan gender dalam kebijakan nasional,” ujar Aria Bima dalam Key Discussion.

Key Discussion juga menyoroti perlunya penguatan aturan untuk memastikan setidaknya satu caleg perempuan menempati dua posisi teratas dalam setiap daerah pemilihan (dapil). Aria menjelaskan bahwa sistem ini dapat meningkatkan peluang perempuan untuk meraih kursi legislatif, sekaligus mengurangi diskriminasi yang sering terjadi saat proses pencalonan. DPR menyarankan pembentukan saluran pengaduan resmi sebagai alat untuk memantau ketaatan parpol terhadap aturan.

Pelaksanaan Kuota Perempuan: Tantangan dan Harapan

Dalam Key Discussion, para anggota komisi sepakat bahwa pelaksanaan kuota 30 persen caleg perempuan belum maksimal, terutama di daerah dengan dominasi politik laki-laki. Meski beberapa parpol telah memenuhi target, masih ada yang menyelesaikan daftar calon dengan memprioritaskan laki-laki, mengabaikan kesempatan untuk memperkuat suara perempuan. Key Discussion menekankan bahwa keberhasilan implementasi kuota bergantung pada keterlibatan aktif lembaga penyelenggara pemilu (KPU) dan pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Komisi II menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaksanaan kuota. Mereka berpendapat bahwa KPU seharusnya memperketat syarat pengusulan caleg perempuan, baik di tingkat nasional maupun lokal. Sanksi diskualifikasi diusulkan sebagai bentuk tekanan terhadap parpol yang tidak berkomitmen meningkatkan peran perempuan dalam proses demokrasi. Key Discussion diharapkan menjadi acuan untuk revisi UU Pemilu 2024, agar kebijakan ini lebih efektif dalam menjamin keadilan.

Kuota Perempuan: Langkah Membuka Kesempatan atau Sanksi?

Key Discussion ini juga mengeksplorasi perbedaan antara kuota sebagai peluang dan kuota sebagai keharusan. Burhanuddin Muhtadi dari Indikator Politik Indonesia mengkritik kelemahan parpol dalam mengubah struktur daftar caleg. Ia menilai kebijakan kuota tidak cukup jika tidak disertai dengan pengawasan yang ketat. Key Discussion menekankan bahwa KPU perlu memanfaatkan mekanisme MK sebagai dasar untuk menggugat parpol yang melanggar aturan.

Nurul Arifin, anggota Komisi I DPR RI, mengungkapkan bahwa hasil Key Discussion akan diserahkan ke Baleg untuk menjadi bagian dari rekomendasi revisi UU Pemilu. Ia menekankan bahwa kuota perempuan bukan sekadar angka, tetapi mencerminkan komitmen parpol terhadap inklusivitas. Key Discussion juga menyoroti ketergantungan kuota pada dana banpol, yang dinilai masih sering dikorupsi atau digunakan untuk mendukung kandidat laki-laki secara tidak adil.

Dalam Key Discussion, berbagai solusi dipertimbangkan, termasuk penguatan regulasi dan pelatihan bagi parpol untuk meningkatkan kapasitas merekrut caleg perempuan. Aria Bima menambahkan bahwa sanksi diskualifikasi bisa diiringi dengan program bantuan finansial khusus untuk perempuan yang ingin maju ke legislatif. Key Discussion diharapkan mendorong parpol untuk lebih proaktif dalam mewujudkan keterwakilan gender.

Gabung diskusi