Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Key Discussion: Tak Lagi ‘Macan Ompong’, RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Sarah Martinez - narakabar.com 3 mins read 7 views

Key Discussion: RUU HAM Beri Komnas HAM Penyidikan Lebih Kuat Penguatan Kewenangan Komnas HAM dalam RUU HAM Key Discussion menjadi pusat perhatian dalam

Key Discussion: Tak Lagi ‘Macan Ompong’, RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Key Discussion: RUU HAM Beri Komnas HAM Penyidikan Lebih Kuat

Penguatan Kewenangan Komnas HAM dalam RUU HAM

Key Discussion menjadi pusat perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang bertujuan memperkuat otonomi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam proses penyidikan. RUU ini memberikan wewenang lebih besar kepada lembaga HAM tersebut, dengan tujuan meningkatkan efektivitas investigasi atas pelanggaran hak asasi manusia. Penguatan ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam menghadapi istilah “macan ompong” yang sebelumnya digunakan untuk menggambarkan lemahnya kewenangan Komnas HAM.

Proses Harmonisasi RUU HAM dan Upaya Memperjelas Substansi

Sebelum disampaikan ke DPR, RUU HAM telah melalui tahap harmonisasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian, lembaga negara, dan para ahli hukum. Proses ini bertujuan menyelaraskan peraturan dengan kebutuhan praktis dan menjaga kejelasan substansi dalam pembahasan. Key Discussion menyebutkan bahwa penguatan independensi Komnas HAM menjadi prioritas, agar lembaga tersebut tidak tergantung pada kekuasaan pemerintah atau lembaga lain dalam menjalankan tugasnya.

“RUU ini sangat progresif karena memberikan keleluasaan penyidikan kepada Komnas HAM. Ini akan membuka peluang lembaga HAM untuk lebih aktif mengungkap kasus yang selama ini dianggap terlalu lambat,” ujar Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia, pada Senin (29/6/2026).

Integrasi Isu Kritis ke dalam RUU HAM

RUU HAM tidak hanya fokus pada pelanggaran hak asasi manusia umum, tetapi juga mengintegrasikan berbagai isu yang relevan dengan pemerintah, seperti korupsi, pemilu, pembangunan, dan perlindungan lingkungan hidup. Key Discussion menyoroti bahwa pendekatan ini memberikan kerangka hukum yang lebih menyeluruh, sehingga memungkinkan Komnas HAM mengambil peran aktif dalam menyelesaikan berbagai konflik sosial dan politik. Selain itu, RUU ini juga memperkuat mekanisme pengambilan keputusan agar lebih mengikat, sehingga hasil investigasi dapat dijadikan dasar tindakan hukum.

Dalam konteks ini, Pigai menyebutkan bahwa kewenangan penyidikan yang diberikan kepada Komnas HAM akan memudahkan lembaga tersebut untuk mengumpulkan bukti secara independen. Hal ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada kekuasaan eksekutif dan mempercepat proses pemeriksaan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di berbagai sektor.

Partisipasi Ahli Hukum dan Pegiat HAM dalam Pembentukan RUU

Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) dibuat dengan partisipasi aktif dari berbagai ahli hukum, pegiat HAM, dan stakeholder terkait. Key Discussion menyatakan bahwa kerja sama lintas institusi ini memastikan RUU HAM memiliki cakupan yang lebih luas dan komprehensif. Nama-nama tokoh seperti Jimly Asshiddiqie, Makarim Wibisono, Hafid Abbas, Ifdhal Kasim, dan Roichatul Aswidah terlibat dalam penyusunan RUU ini, dengan tujuan memberikan perspektif yang beragam dan menjaga keseimbangan antara kebebasan lembaga HAM dengan perlindungan institusi pemerintah.

Dalam RUU HAM, Pigai menekankan pentingnya memasukkan mekanisme amicus curiae yang memungkinkan pihak ketiga menyampaikan argumen hukum secara sukarela. Key Discussion mengatakan bahwa hal ini akan memperkaya proses penyidikan dengan data dan pandangan yang lebih objektif, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan isu-isu kontroversial. RUU ini juga mengatur tata cara investigasi yang lebih sistematis, dengan pembagian tugas antara Komnas HAM, kejaksaan, dan lembaga penyelidik lainnya.

Komnas HAM dan Investigasi Tragedi Latsarmil Kopdes

Sebagai bagian dari Key Discussion, RUU HAM dicanangkan untuk melakukan investigasi terhadap Tragedi Latsarmil Kopdes, sebuah peristiwa yang diduga melibatkan pelanggaran hak asasi manusia dalam program pemerintah. Pigai menyatakan bahwa dengan kewenangan penyidikan yang lebih luas, Komnas HAM akan dapat mempercepat proses penyelesaian kasus-kasus serupa, serta memberikan rekomendasi yang lebih tegas kepada pihak terkait. Key Discussion juga menyoroti bahwa RUU ini menjadi momentum untuk mengubah persepsi publik tentang Komnas HAM sebagai lembaga yang kurang efektif.

RUU HAM diharapkan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan yang lebih adil dan transparan, terutama dalam kasus-kasus korupsi atau pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan pejabat publik. Key Discussion menegaskan bahwa peningkatan kewenangan penyidikan akan memberikan kekuatan hukum yang lebih besar kepada Komnas HAM, sehingga lembaga tersebut tidak lagi dianggap sebagai “macan ompong” yang hanya bisa mengawasi, tetapi tidak bisa bertindak.

Gabung diskusi