Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Key Issue: Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!

Christopher Williams - narakabar.com 3 mins read 4 views

Status Hukum Febrie Disemprot Kejagung, Key Issue: Jangan Ada Perlakuan Khusus! Key Issue terkini menyoroti ketidakselarasan Kejaksaan Agung dalam menetapkan

Key Issue: Inkonsisten Soal Status Hukum Febrie, Kejagung Disemprot: Jangan Ada Perlakuan Khusus!

Status Hukum Febrie Disemprot Kejagung, Key Issue: Jangan Ada Perlakuan Khusus!

Key Issue terkini menyoroti ketidakselarasan Kejaksaan Agung dalam menetapkan status hukum Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berlangsung sejak 15 Juli 2026. Organisasi De Jure mengkritik Kejagung atas perubahan status Febrie dari saksi menjadi tersangka secara mendadak, yang dinilai mengganggu kepercayaan publik terhadap proses hukum yang seharusnya adil dan transparan.

Kontroversi Perubahan Status Hukum Febrie

Kontroversi ini muncul setelah Kejaksaan Agung mengambil alih tiga kasus dari Polri, termasuk dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya serta TPPU terkait utang PT CBS kepada PT KNI. Meski Kejagung menyatakan bahwa Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka, ia belum ditahan hingga saat ini. Hal ini memicu tudingan adanya perlakuan khusus, yang dianggap melanggar prinsip keadilan dalam sistem hukum.

“Ketidakkonsistenan status hukum Febrie menunjukkan adanya tekanan internal di Kejaksaan Agung. Key Issue ini harus menjadi perhatian serius, karena jika tidak diperbaiki, masyarakat akan meragukan independensi lembaga penegak hukum,” ujar Bhatara Ibnu Reza, Direktur Eksekutif De Jure, kepada Suara.com, Jumat (17/7/2026).

Dalam Key Issue ini, kritik semakin menguat karena Kejagung mengubah status Febrie pada hari yang sama, Rabu (15/7/2026), tanpa penjelasan yang jelas. Bhatara mengatakan, perubahan status tersebut memperkuat kesan bahwa Kejaksaan berusaha mempercepat proses penyidikan untuk menyasar mantan pejabat korps Adhyaksa, yang dianggap memiliki koneksi politik atau kepentingan tertentu.

Permintaan Supervisi KPK untuk Memperkuat Objektivitas

Organisasi De Jure meminta KPK untuk mengambil alih pengawasan langsung terhadap kasus Febrie, karena lembaga antikorupsi tersebut dianggap lebih independen dan mampu memastikan akuntabilitas. Dalam Key Issue ini, Bhatara menekankan bahwa KPK harus menjaga konsistensi dalam menetapkan status hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan mantan pejabat dengan tanggung jawab besar.

“KPK memiliki peran penting dalam menjamin objektivitas proses hukum. Dengan melibatkan lembaga ini, Key Issue tentang perlakuan khusus Kejaksaan bisa teratasi. Kejaksaan seharusnya tidak menetapkan status hukum sendiri tanpa mengacu pada aturan yang jelas,” tambah Bhatara.

Kritik terus berdatangan karena Kejaksaan Agung dinilai gagal mempertahankan konsistensi dalam penegakan hukum. Bhatara menyebutkan bahwa perubahan status Febrie menjadi tersangka terjadi setelah tim penyidik Kejagung dibentuk, yang beranggotakan sembilan jaksa. Ia menilai, langkah tersebut memperkuat kesan bahwa ada kepentingan pribadi dalam kasus tersebut.

Key Issue ini juga menyoroti peran Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, yang dinilai kurang aktif dalam memimpin penyidikan setelah kasus dialihkan. Bhatara mengkritik kegamangan internal Kejaksaan, yang menurutnya bisa mempercepat kesimpulan yang tidak objektif. “Key Issue terkait status hukum Febrie menunjukkan bahwa sistem hukum kita masih rentan terhadap preferensi tertentu,” pungkasnya.

Dalam konteks Key Issue ini, masyarakat menilai bahwa Kejaksaan Agung harus lebih transparan dalam menyampaikan alasan perubahan status hukum Febrie. Terutama karena kasus tersebut menjadi sorotan publik, terlebih setelah beberapa pernyataan resmi dari Kejaksaan yang kontradiktif. Konsistensi dalam menetapkan status hukum menjadi kunci untuk menjaga integritas proses hukum dan membangun kepercayaan masyarakat.

Gabung diskusi