Key Issue: Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
Analisis LSM Tak Berwenang Key Issue - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambahkan denda kerugian negara terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza menjadi Rp13,4
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Serukan Analisis LSM Tak Berwenang
Key Issue – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambahkan denda kerugian negara terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza menjadi Rp13,4 triliun, menurut pengacara yang mewakilinya. Sebelumnya, jumlah kerugian yang diberikan hanya sebesar Rp2,9 triliun. Perubahan ini menjadi sorotan karena didasarkan pada analisis lembaga swadaya masyarakat (LSM) Siar Nusantara, yang dinilai oleh Heru Widodo, kuasa hukum Kerry, tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Key Issue ini memicu kontroversi di tengah proses hukum yang masih berlangsung.
Proses Hukum dan Dasar Analisis LSM
Kerry Riza telah divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Juni 2026. Namun, dalam banding, denda uang pengganti dinaikkan hingga Rp13,4 triliun. Heru Widodo menegaskan bahwa penambahan ini tidak proporsional dan mengacu pada laporan Siar Nusantara yang dianggap tidak dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan. “Laporan tersebut dianggap sebagai key issue utama dalam kasus ini, meskipun tidak memiliki wewenang resmi untuk menilai kerugian negara,” jelas Heru.
Kuasa hukum menyebut laporan Siar Nusantara hanya menyajikan perspektif tertentu, tanpa mempertimbangkan semua aspek hukum. Key Issue lainnya adalah ketidakseimbangan antara perhitungan kerugian yang diusulkan dan fakta-fakta yang ada di persidangan. Heru menekankan bahwa analisis LSM ini tidak mencakup data yang lengkap, sehingga menimbulkan kecurigaan akan adanya kesalahan dalam penilaian.
Perbedaan Mandat dan Kredibilitas LSM
Heru Widodo menyoroti bahwa Siar Nusantara hanya diberi mandat untuk menganalisis pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ESDM, bukan sebagai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara. “Siar bukan BPK, jadi mereka tidak bisa menggantikan fungsi lembaga resmi dalam menentukan jumlah kerugian,” tuturnya. Key Issue ini menjadi dasar utama pengacara dalam menuntut revisi putusan.
Analisis dari LSM tersebut juga dinilai tidak memadai dalam menghitung dampak ekonomi secara keseluruhan. Heru menyebut, kerugian negara sebenarnya mencapai Rp171 triliun, tetapi hanya Rp10,5 triliun yang dibebankan pada Kerry. “Ini menunjukkan ketidakseimbangan dalam penilaian, dan key issue utamanya adalah penggunaan data yang tidak lengkap,” tambahnya.
Kontroversi dalam Penggunaan Laporan LSM
Dalam persidangan, laporan Siar Nusantara digunakan sebagai bahan acuan dalam menentukan kerugian negara. Namun, Heru Widodo mempertanyakan apakah hakim benar-benar mengikuti prosedur yang seharusnya. “Laporan tersebut seharusnya hanya sebagai referensi, bukan sebagai bukti utama,” katanya. Key Issue ini menimbulkan kekhawatiran bahwa lembaga swadaya masyarakat bisa menggantikan peran lembaga pemerintah dalam penegakan hukum.
Heru juga menyebutkan bahwa laporan Siar Nusantara hanya mencakup periode 2018–2023, sehingga tidak mencerminkan kejadian sebelumnya yang mungkin berkontribusi pada kerugian. “Masa penilaian terbatas, jadi analisisnya juga terbatas. Ini sangat memengaruhi key issue dalam penentuan denda,” tambahnya. Kuasa hukum berharap laporan yang lebih komprehensif dapat diakui dalam proses hukum.
Langkah Selanjutnya: Kasasi ke Mahkamah Agung
Sebagai langkah pencegahan, Kerry Riza berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menantang keputusan banding. Heru Widodo mengungkapkan bahwa ini dilakukan agar proses hukum lebih adil dan menghindari penyalahgunaan analisis LSM yang dianggap tidak berwenang. “Kasasi akan menjadi key issue dalam menguji apakah hakim sudah benar-benar mempertimbangkan semua faktor,” jelasnya.
Kasasi ini diharapkan dapat memperbaiki ketidakseimbangan yang ada dalam penilaian kerugian negara. Heru menekankan bahwa denda sebesar Rp13,4 triliun terlalu besar dibandingkan fakta yang diperoleh dalam persidangan. “Kami percaya bahwa key issue utamanya adalah kredibilitas laporan Siar Nusantara sebagai dasar hukum,” ujarnya.
Sebagai penutup, Heru Widodo meminta pengadilan untuk mengoreksi keputusan yang dianggap tidak adil. “Ini bukan hanya tentang denda yang diberikan kepada Kerry, tetapi juga tentang bagaimana key issue analisis LSM digunakan dalam proses hukum korupsi,” pungkasnya. Dengan langkah ini, pengacara berharap peran LSM dalam kasus korupsi akan lebih jelas dan tidak melebihi batas wewenangnya.
