Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Key Issue: Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Sarah Jackson - narakabar.com 3 mins read 6 views

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Key Issue Pasal Karet Ancam Independensi Komnas HAM Key Issue menjadi sorotan utama dalam kritik yang dilancarkan Koalisi

Key Issue: Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Key Issue Pasal Karet Ancam Independensi Komnas HAM

Key Issue menjadi sorotan utama dalam kritik yang dilancarkan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang tengah dibahas pemerintah. Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/6), para aktivis menilai adanya pasal-pasal fleksibel dalam draf RUU HAM yang berpotensi mengurangi ruang sipil serta ancaman terhadap independensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ketentuan RUU HAM Dinilai Lemah

Koalisi mengungkapkan bahwa draf RUU HAM, yang dirilis Mei 2026, menawarkan perlindungan hak asasi manusia dengan pendekatan yang kurang komprehensif. Mereka menyoroti kekhawatiran bahwa pasal-pasal tertentu dapat digunakan untuk membatasi kebebasan sipil, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan beribadah. Key Issue ini terutama terlihat dalam mekanisme penegakan hukum yang dianggap kurang transparan dan rentan terhadap interpretasi subjektif.

“Ketentuan dalam draf RUU HAM mencerminkan penurunan standar perlindungan HAM, terutama dalam penerapan prinsip kebebasan sipil. Jika tidak direvisi, pasal-pasal ini bisa mengubah struktur keadilan di Indonesia,” ujar salah satu pengurus Koalisi.

Pasal-Pasal Fleksibel Berisiko Tafsir Subjektif

Draf RUU HAM versi uji publik 11 Mei 2026 menambahkan tujuh pasal yang dianggap bersifat fleksibel, seperti Pasal 14, 19, 20, 21, 27, dan 49. Pasal-pasal ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk membatasi hak individu dengan alasan keamanan nasional, ketertiban umum, atau kepentingan umum. Key Issue ini menimbulkan kecurigaan bahwa kebijakan pemerintah bisa menjadi alat untuk mengabaikan pelanggaran HAM masa lalu.

Kritik terhadap pasal-pasal fleksibel ini juga diangkat oleh Zainal Arifin, Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI. Ia menegaskan bahwa ketentuan dalam draf RUU HAM tidak sepenuhnya mengikuti Prinsip Sirakusa, yang mengamanatkan pembatasan hak individu secara ketat. “Dengan penambahan pasal-pasal karet, ruang advokasi masyarakat sipil bisa terancam, termasuk kebebasan beragama dan berekspresi,” imbuhnya.

Potensi Pengurangan Independensi Komnas HAM

Koalisi menilai bahwa penghapusan asas non-retroaktif dalam Pasal 18 draf RUU HAM berdampak signifikan pada kemampuan Komnas HAM untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. Asas ini sebelumnya dipakai untuk memastikan bahwa hukuman tidak dapat diberlakukan retroaktif, kecuali jika diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Dengan hilangnya aturan ini, Key Issue tentang keterbukaan ruang HAM bisa terganggu.

“Ketentuan Pasal 78 dalam draf RUU HAM menunjukkan potensi pengikatannya pada Kementerian HAM dan Polri, sehingga melemahkan fungsi penyelidikan Komnas HAM,” jelas Hans Giovany Yosua dari KontraS. Ia menambahkan bahwa pengaturan ini bisa mengarah pada terjadinya intervensi politik dalam proses investigasi HAM.

Kewenangan Kementerian HAM Dinilai Terlalu Luas

Kritik terhadap draf RUU HAM juga terpusat pada kewenangan yang diberikan kepada Kementerian HAM. Dalam peran baru, lembaga ini diberikan wewenang untuk memantau, mengevaluasi, dan menindaklanjuti isu HAM. Key Issue ini berpotensi menggeser fungsi Komnas HAM dari lembaga independen menjadi bagian dari sistem pemerintahan yang lebih terpusat.

Boy Jerry Even Sembiring dari WALHI menyoroti bahwa mekanisme pengawasan yang diusulkan dalam draf RUU HAM belum jelas. “Ini bisa memicu tumpang tindih wewenang antara Kementerian HAM dan lembaga lain, seperti Polri dan Kejaksaan, sehingga mengurangi otonomi Komnas HAM,” tambahnya.

Permintaan Revisi untuk Memperkuat Ruang HAM

Koalisi Sipil mengajukan beberapa permintaan revisi untuk memperkuat perlindungan HAM. Mereka menekankan pentingnya mempertahankan asas non-retroaktif, memastikan ketidakjelasan dalam pasal-pasal fleksibel, serta memperjelas fungsi Komnas HAM sebagai lembaga independen. Key Issue ini bukan hanya tentang struktur undang-undang, tetapi juga tentang bagaimana pemerintah menjaga konsistensi dalam menjunjung hak asasi manusia.

Sejumlah aktivis menegaskan bahwa revisi draf RUU HAM menjadi kunci untuk menghindari pengurangan ruang advokasi masyarakat sipil. “Jika tidak direvisi, draf ini bisa menjadi alat untuk membatasi kebebasan berbicara dan bergerak masyarakat,” ujar salah satu peserta konferensi pers.

Kesimpulan dan Harapan Masyarakat

Dalam upaya memperbaiki Key Issue dalam draf RUU HAM, Koalisi Sipil berharap pemerintah mampu merespons kritik dari berbagai pihak. Mereka meminta adanya dialog terbuka dengan masyarakat serta pertimbangan terhadap konsekuensi jangka panjang dari perubahan-perubahan yang diusulkan. “RUU HAM harus menjadi penguatan, bukan pengurangan, kebebasan sipil,” tegas Zainal Arifin.

Gabung diskusi