Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Key Issue: Paradigma KUHP Berubah, Otto Hasibuan Minta Aparat Tinggalkan Pola Pikir Lama

Karen Martinez - narakabar.com 3 mins read 4 views

Key Issue: Paradigma KUHP Berubah, Otto Hasibuan Minta Aparat Tinggalkan Pola Pikir Lama Key Issue dalam reformasi hukum nasional semakin mencolok dengan

Key Issue: Paradigma KUHP Berubah, Otto Hasibuan Minta Aparat Tinggalkan Pola Pikir Lama

Key Issue: Paradigma KUHP Berubah, Otto Hasibuan Minta Aparat Tinggalkan Pola Pikir Lama

Key Issue dalam reformasi hukum nasional semakin mencolok dengan perubahan paradigma KUHP yang diusung oleh Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Dalam pidatonya di Bandarlampung, Kamis, beliau menekankan bahwa implementasi KUHP baru tidak hanya mengubah peraturan hukum, tetapi juga menggeser cara berpikir publik yang selama ini terbiasa mengutamakan hukuman berat sebagai simbol keadilan.

Transformasi KUHP: Dari Hukuman Berat ke Pemidanaan Seimbang

Pembaruan KUHP mengandung prinsip penting yang bertujuan memperkuat keadilan melalui pendekatan pemidanaan yang lebih adil. Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa KUHP baru menekankan keseimbangan antara hukuman dan pembinaan, serta menjadikan pelaku tindak pidana sebagai bagian dari proses perbaikan sosial. Ini mengubah Key Issue dari pendekatan hukuman berat menjadi perhatian terhadap aspek hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada perbaikan.

“Kebanyakan masyarakat masih memandang bahwa hukuman berat adalah ukuran utama keadilan. Namun, paradigma KUHP sekarang berubah, dan Key Issue utamanya adalah menyesuaikan pola pikir kita dengan prinsip pemidanaan yang lebih adil,” ujar Otto Hasibuan.

Dalam konteks Key Issue ini, Otto mengatakan bahwa perubahan paradigma hukum harus diikuti oleh pergeseran pemahaman publik terhadap peran hukum. Bukan hanya sebagai alat pembalasan, tetapi sebagai sarana membangun keadilan yang lebih inklusif dan berkeadilan sosial. Hal ini berdampak pada cara aparatur hukum dalam menghadapi kasus-kasus tindak pidana.

Empat Prinsip Kunci dalam Pembaruan KUHP

Pembaruan hukum nasional ini dibangun berdasarkan empat prinsip utama, yaitu dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi hukum pidana Indonesia. Prinsip-prinsip ini menjadi fondasi untuk memperkuat Key Issue reformasi hukum, yang selama ini dinilai kurang sesuai dengan dinamika masyarakat modern.

  • Dekolonisasi: Pembaruan ini bertujuan menghapus kaidah hukum pidana yang diwariskan oleh masa kolonial, seperti penegakan hukum yang berbasis penalti keras tanpa mempertimbangkan konteks sosial.
  • Demokratisasi: Prinsip ini mengharuskan pelaku tindak pidana tetap memiliki hak-hak dalam proses penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan hukum, sehingga Key Issue keadilan dapat tercapai secara lebih merata.
  • Konsolidasi: KUHP baru diharapkan menjadi dasar utama sistem hukum pidana nasional, mengintegrasikan berbagai aspek hukum yang sebelumnya terpisah.
  • Harmonisasi: KUHP menyesuaikan diri dengan globalisasi, digitalisasi, dan hukum internasional, sehingga Key Issue relevansi hukum dalam era baru bisa terpenuhi.

Otto Hasibuan memaparkan bahwa dengan menerapkan empat prinsip ini, Key Issue dalam pembaruan hukum tidak hanya berupa perubahan aturan, tetapi juga pergeseran pola pikir masyarakat dan aparatur hukum. Ia menekankan pentingnya kesadaran bahwa hukum tidak hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang pembinaan dan pemeliharaan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan sosial.

Dalam rangka mewujudkan Key Issue ini, Otto Hasibuan mengimbau kepada aparatur hukum dan masyarakat agar tidak kaku dalam berpikir. Misalnya, dalam kasus-kasus tertentu, hukuman berat tidak selalu menjadi jawaban terbaik. Pemidanaan yang seimbang bisa memberikan peluang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan mereka secara lebih efektif. Hal ini memerlukan kolaborasi antara lembaga-lembaga hukum dan masyarakat dalam menyesuaikan pola pikir yang selama ini dominan.

Perubahan paradigma KUHP juga terkait dengan kebutuhan memperkuat Key Issue keadilan yang lebih universal. Dengan memperhatikan aspek-aspek seperti prinsip kesetaraan, keterbukaan, dan transparansi, sistem hukum nasional diharapkan bisa menyesuaikan diri dengan tuntutan masyarakat yang semakin maju. Otto Hasibuan menegaskan bahwa Key Issue utama ini bukan hanya kepentingan lembaga hukum, tetapi juga kebutuhan masyarakat dalam memperoleh keadilan yang lebih manusiawi.

Gabung diskusi