Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Key Strategy: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

Karen Martinez - narakabar.com 4 mins read 30 views

o Didakwa Terima Suap Rp4,9 Miliar Key Strategy - Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dituntut menerima suap berupa uang dan rumah senilai total Rp4,9

Key Strategy: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

Key Strategy: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp4,9 Miliar

Key Strategy – Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dituntut menerima suap berupa uang dan rumah senilai total Rp4,9 miliar dalam kasus korupsi sektor tambang nikel. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juni 2026. Tuntutan ini mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan terdakwa untuk memengaruhi keputusan dalam laporan maladministrasi, termasuk mengakui kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dinyatakan bertentangan dengan prosedur.

Kasus Korupsi dan Dugaan Suap

Kasus yang menyeret Hery Susanto berawal dari penyidikan yang menelusuri dugaan praktik korupsi di sektor tambang nikel selama periode 2013 hingga 2025. Menurut surat dakwaan, terdakwa dituduh menyalahgunakan jabatan sebagai anggota Ombudsman RI untuk menerbitkan rekomendasi resmi yang menguntungkan perusahaan tambang. Suap diberikan agar ia dapat mempercepat atau menghambat keputusan tertentu, seperti menolak permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi. “Key Strategy ini terjadi saat terdakwa masih aktif menjalankan tugas di lembaga ombudsman,” jelas jaksa dalam sidang.

Menurut jaksa, dana suap digunakan untuk menggerakkan terdakwa agar menulis laporan hasil ombudsman yang sejalan dengan kepentingan para pemberi suap. Tuntutan ini menekankan bahwa suap tidak hanya sebagai bentuk pengaruh, tetapi juga sebagai alat untuk menjamin keberlanjutan kebijakan tertentu. “Key Strategy terdakwa memastikan perusahaan tambang bisa memperoleh keuntungan besar dari proses pemeriksaan ombudsman,” tegas jaksa dalam penjelasannya.

Distribusi Dana Suap dan Sumber Pemberi

Kasus ini melibatkan beberapa sumber dana suap yang diberikan kepada Hery Susanto. Dari PT Tosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda dikabarkan memberikan Rp675 juta melalui perantara Lukman Malanuang dan Edi Sugandi. Sementara itu, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan, menyumbang Rp200 juta. Suap berupa rumah seharga Rp2,2 miliar juga diberikan oleh Agung Winarno, yang diserahkan ke terdakwa di alamat Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Jakarta Timur.

Key Strategy dalam penyebaran suap terjadi secara bertahap. Selain dana Rp4,9 miliar, ada juga pengalihan dana lain dari Agung Winarno sebesar Rp1,2 miliar, dengan pembagian melalui Edi Sugandi. Tjia Peng Tjoan juga menyerahkan Rp525 juta, sementara Wakil PT Mitra Kumala Energi, Muhammad Rosal, menyumbang Rp50 juta. Keberagaman sumber suap ini menunjukkan kompleksitas jaringan korupsi yang melibatkan para pengusaha dalam sektor tambang.

Proses Pemeriksaan dan Dukungan Tim Jaksa

Proses penyidikan dijalankan oleh Kejaksaan Agung, yang menemukan cukup bukti untuk menuntut Hery Susanto. Tim jaksa menyatakan bahwa seluruh dana suap digunakan untuk memengaruhi keputusan dalam laporan hasil pemeriksaan ombudsman. “Key Strategy dalam tuntutan ini berupa keterlibatan terdakwa dalam proses pemeriksaan yang seharusnya independen,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Key Strategy dalam penyelidikan ini juga menyoroti peran Ombudsman sebagai lembaga yang ditugaskan mengawasi kebijakan pemerintah. Jaksa menilai bahwa keterlibatan Hery Susanto dalam menerima suap menggambarkan ketidakseimbangan dalam sistem pengawasan korupsi. Tuntutan tersebut berdasarkan bukti-bukti seperti dokumen keuangan, pernyataan saksi, serta rekaman komunikasi yang menunjukkan hubungan antara terdakwa dan para pemberi suap.

“Key Strategy dalam kasus ini menunjukkan bagaimana suap dapat mengarah pada pengaruh langsung terhadap keputusan ombudsman, meskipun lembaga tersebut dianggap sebagai lembaga independen,” papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Respons dan Dampak Kasus

Kasus suap terhadap Hery Susanto menimbulkan respons dari pihak-pihak terkait. Sejumlah anggota Ombudsman menyatakan dukungan terhadap tuntutan yang dibacakan, sementara perusahaan tambang yang terlibat mengakui bahwa keberhasilan mereka berkat intervensi terdakwa dalam proses pemeriksaan. “Key Strategy ini menggambarkan bagaimana wewenang ombudsman dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis,” ujar salah satu pengusaha tambang yang terlibat.

Dampak dari tuntutan ini bisa berpengaruh pada reputasi Ombudsman sebagai lembaga pengawas. Key Strategy dalam kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi lembaga pemeriksaan lainnya untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses maladministrasi. Jika terdakwa dihukum, itu bisa menjadi contoh nyata bagaimana korupsi dalam jabatan ombudsman bisa merusak kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

Langkah Selanjutnya dalam Penuntutan

Setelah membacakan surat dakwaan, kasus ini akan dilanjutkan dengan proses persidangan. Key Strategy dalam tuntutan ini melibatkan penggunaan bukti-bukti kredibel untuk menunjukkan hubungan antara terdakwa dan pemberi suap. Selain itu, sidang akan membahas aspek hukum, seperti proses penerimaan suap dan pelanggaran etika jabatan yang dilakukan Hery Susanto. “Key Strategy ini mencakup pemenuhan unsur tindak pidana korupsi, yaitu keuntungan yang diberikan secara langsung atau tidak langsung,” jelas jaksa.

Perkara ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem penegakan hukum terhadap korupsi. Key Strategy dalam penuntutan ini menunjukkan bahwa lembaga penyidik mampu melacak sumber dana suap hingga ke level paling atas. Jika terdakwa dihukum, itu bisa menjadi peringatan bagi anggota ombudsman lainnya untuk tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas pengawasan. Sidang lanjutan akan menguji kebenaran fakta serta kesesuaian tuntutan dengan peraturan hukum yang berlaku.

Gabung diskusi