Key Strategy: Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi
Habiburokhman Bantah Kritik Mahfud MD soal Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung Key Strategy menjadi strategi utama dalam mengatasi ketegangan antarlembaga
Habiburokhman Bantah Kritik Mahfud MD soal Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung
Key Strategy menjadi strategi utama dalam mengatasi ketegangan antarlembaga penyelenggara hukum yang muncul terkait kasus dugaan korupsi Rp34,6 triliun terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Komisi III DPR RI mengambil langkah tersebut dengan mengalihkan tiga perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung, demi memastikan proses hukum tetap berjalan lancar. Langkah ini juga bertujuan mengurangi gesekan antara Kepolisian dan Kejaksaan, serta menjaga koordinasi dalam mengawasi kasus besar yang menyeret pejabat publik.
Alasan Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa keputusan penyerahan kasus ke Kejaksaan Agung dianggap sebagai Key Strategy yang efektif dalam meredam friksi di dalam sistem hukum. Menurutnya, meskipun ada kritik dari sejumlah pihak, seperti Mahfud MD, langkah ini adalah bagian dari upaya menyelaraskan tahapan investigasi dan penuntutan, agar tidak terjadi hambatan yang memperlambat proses hukum. “Ini bukan hanya soal perbuatan oknum, tapi juga strategi untuk menjaga kejelasan dalam proses hukum,” katanya.
Dalam wawancara di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026), Habiburokhman menjelaskan bahwa penyerahan kasus Febrie bukanlah pelimpahan biasa, tetapi merupakan penyesuaian struktur penanganan perkara antarlembaga. Ia menekankan bahwa meskipun ada perbedaan pendapat, kebijakan ini dianggap lebih tepat untuk mempercepat pengambilan keputusan dan menghindari konflik yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Kritik Mahfud MD dan Respons dari Komisi III
Sebelumnya, Mahfud MD mengkritik pengalihan kasus ke Kejaksaan Agung, menyebut bahwa tidak ada aturan resmi dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) terbaru yang mendukung langkah tersebut. Hal ini memicu diskusi antara Komisi III DPR RI dan lembaga-lembaga penyelenggara hukum. Habiburokhman merespons kritik itu dengan menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang, agar tidak ada friksi yang bisa mengganggu konsistensi proses hukum.
“Kita harus mengambil keputusan yang bisa menenangkan lembaga-lembaga penyelenggara hukum. Jika friksi terus berlanjut, maka proses pemeriksaan akan terhambat, dan keadilan bisa terganggu,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penyerahan kasus Febrie adalah bagian dari upaya meredam gesekan antarlembaga, terutama setelah terjadi ketegangan sebelumnya. “Kita mohon maaf karena suasana antarlembaga sempat tegang. Tapi dengan Key Strategy ini, kita berharap bisa memulihkan suasana yang kondusif untuk penyelidikan lebih lanjut,” imbuh Habiburokhman.
Langkah ini juga dianggap sebagai bentuk penyesuaian dalam sistem penegakan hukum, yang sebelumnya sering dianggap kaku dan tidak fleksibel. Dengan membagi tugas antarlembaga, Komisi III berharap bisa menyeimbangkan efisiensi proses hukum dengan keadilan yang lebih terjamin. “Ini adalah strategi untuk menjaga keharmonisan dalam koordinasi, sehingga kasus besar seperti ini bisa terselesaikan secara efektif,” tambahnya.
Kasus Febrie, yang melibatkan beberapa lembaga, menjadi contoh nyata bahwa Key Strategy dalam penanganan hukum harus disesuaikan dengan dinamika antarlembaga. Meski ada yang menganggap langkah ini bisa menciptakan kelemahan dalam proses hukum, Habiburokhman menegaskan bahwa ini adalah bagian dari upaya menyelaraskan kepentingan nasional dan menghindari konflik yang bisa merugikan reputasi institusi.
Di sisi lain, pihak KUHAP menegaskan bahwa penyerahan kasus ke Kejaksaan Agung dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, meskipun mekanisme tersebut masih bisa dikembangkan. Dengan demikian, Key Strategy ini bukan hanya solusi sementara, tetapi juga langkah untuk meningkatkan efektivitas sistem hukum dalam menghadapi kasus-kasus besar yang kompleks. “Ini adalah keputusan yang strategis untuk memastikan proses hukum tetap berjalan secara proporsional,” pungkas Habiburokhman.
