KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri, Bukti Aliran Uang Korupsi Ditemukan!
KPK Geledah Rumah Dirjen ATR BPN Lampri sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
KPK Geledah Rumah Dirjen ATR BPN Lampri, Telusuri Dugaan Aliran Uang
Narakabar.com – KPK Geledah Rumah Dirjen ATR BPN Lampri sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Penggeledahan dilakukan di kediaman Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, di wilayah Bekasi pada Jumat malam, 18 September 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan langkah tersebut untuk mengumpulkan bukti dan menelusuri dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara ATR/BPN. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, peran setiap pihak, serta hubungan bukti yang ditemukan dengan perkara yang sedang ditangani.
Penggeledahan dilakukan setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Tahap ini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan bukti yang telah dimiliki penyidik dapat diperkuat melalui dokumen, perangkat elektronik, maupun informasi lain dari lokasi yang digeledah.
Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Disita
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Lampri. Seluruh barang yang disita akan diperiksa lebih lanjut untuk mencari petunjuk mengenai dugaan transaksi atau pergerakan dana dalam perkara tersebut.
“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Dokumen dan perangkat elektronik dapat membantu penyidik memeriksa catatan transaksi, komunikasi, serta data lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Namun, barang yang disita dalam penggeledahan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan akhir atas dugaan tindak pidana korupsi yang disidik KPK.
Penyidik masih harus menelaah isi seluruh dokumen, memeriksa data digital, dan mencocokkannya dengan keterangan saksi maupun alat bukti lain. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan relevansi setiap temuan dengan konstruksi perkara ATR/BPN secara utuh.
KPK Dalami Posisi Lampri dalam Perkara ATR/BPN
KPK Geledah Rumah Dirjen ATR BPN juga bertujuan mendalami posisi Lampri dalam perkara yang tengah berjalan. KPK belum menjelaskan secara terperinci materi dokumen maupun data elektronik yang diamankan dari penggeledahan di Bekasi tersebut.
Menurut Budi Prasetyo, pendalaman bukti diperlukan agar penyidik dapat menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN secara menyeluruh. Analisis itu mencakup dugaan aliran uang, hubungan para pihak, serta peristiwa yang menjadi dasar penyidikan.
“Dan bagaimana konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementeria ATR/BPN,” katanya.
KPK masih memverifikasi setiap informasi dan barang bukti yang diperoleh. Karena itu, perkembangan hasil penggeledahan belum dapat dipisahkan dari proses pemeriksaan lanjutan terhadap data, saksi, dan bukti lain dalam perkara tersebut.
Delapan Orang Berstatus Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Selain Lampri, salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Tersangka lain adalah Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Tiga nama lainnya yang juga menjadi tersangka ialah Muhammad Fakhry, Erwin, serta Rizal Pahlevi. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan penyidik terus mengumpulkan bukti untuk memperjelas dugaan peran masing-masing pihak.
KPK Geledah Rumah Dirjen ATR BPN menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk melengkapi kebutuhan pembuktian, termasuk menelusuri kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan perkara ATR/BPN.
Delapan Tersangka Ditahan Selama 20 Hari
Delapan tersangka telah menjalani penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 15 September 2026 hingga 4 Oktober 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selama masa penyidikan, KPK dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, dokumen, serta barang bukti elektronik yang telah diamankan. Hasil analisis dari penggeledahan rumah Lampri akan menjadi salah satu bahan untuk menguji dugaan aliran uang dan rangkaian fakta dalam perkara tersebut.
Bagi publik, proses ini menegaskan bahwa setiap barang bukti masih perlu diuji secara hukum. KPK akan menelaah temuan yang diperoleh sebelum menyampaikan perkembangan lebih rinci mengenai dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
FAQ KPK Geledah Rumah Dirjen ATR BPN
Kapan penggeledahan rumah Lampri dilakukan?
Penggeledahan di rumah Lampri di wilayah Bekasi dilakukan oleh penyidik KPK pada Jumat malam, 18 September 2026.
Apa yang diamankan KPK dari lokasi penggeledahan?
Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang akan dianalisis untuk mencari petunjuk dugaan aliran uang terkait perkara ATR/BPN.
Berapa orang yang telah menjadi tersangka?
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Apakah hasil penggeledahan sudah menjadi bukti akhir?
Belum. Dokumen dan perangkat elektronik yang disita masih harus diperiksa serta dicocokkan dengan keterangan dan bukti lain dalam proses penyidikan.
