KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat BPK Titin Rita Lestari
KPK Perpanjang Penahanan Titin Rita Lestari untuk Kepentingan Penyidikan KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat BPK Titin - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK Perpanjang Penahanan Titin Rita Lestari untuk Kepentingan Penyidikan
KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat BPK Titin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Titin Rita Lestari, pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan, selama 40 hari. Perpanjangan ini berlaku mulai 30 Juni 2026, demi melengkapi proses penyidikan terkait dugaan suap.
Kasus yang menjerat Titin dan empat orang lainnya berkaitan dengan perubahan opini laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dari awalnya Wajar Dengan Pengecualian (WDP), opini tersebut diubah menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Tersangka TTN hari ini diperpanjang penahanannya selama 40 hari ke depan, mulai 30 Juni 2026,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, Senin (29/6/2026).
Sebelumnya, kelima tersangka telah ditahan selama 20 hari, sejak 10 hingga 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dengan tambahan waktu ini, penyidik diharapkan dapat menyusun berkas perkara secara lebih lengkap sebelum melanjutkan proses hukum.
Limak Tersangka Dalam Kasus Manipulasi Opini Keuangan
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
- Augusz Dewanggara alias Angga (AGG), warga negara swasta.
- Titin Rita Lestari (TTN), Pegawai Negeri Sipil (ASN) dan Pengendali Teknis BPK RI Sumatera Selatan.
- Cory Erin Hardi, Marketing PT Millenium Solusi Abadi.
- Fika, Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
- Edison, yang statusnya belum diungkapkan.
Dalam penyelidikan, Titin dan Augusz diduga menerima suap. Mereka dihukum berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Cory, Fika, dan Edison disebut sebagai pemberi suap, dengan ancaman hukum sesuai UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
ICW: Penyidikan Ringan Tidak Mampu Menghentikan Korupsi
Organisasi Masyarakat (ICW) mengkritik keputusan KPK, menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan kepada pejabat BPK tidak cukup memberi efek jera. Menurut ICW, tindakan korupsi berpotensi terus berulang tanpa adanya konsekuensi yang lebih berat.
