Latest Program: KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika
Program Terbaru: KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika Latest Program - Program terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Program Terbaru: KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi ITDC di Proyek Mandalika
Latest Program – Program terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti upaya investigasi terhadap dugaan korupsi yang dilakukan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dalam proyek pembangunan kawasan Mandalika. Laporan dari Badan Hukum NTB, yang disampaikan melalui Lembaga Studi dan Bantuan Hukum, telah diterima oleh KPK pada Senin (22/6/2026), menambah deretan kasus yang tengah ditelusuri lembaga anti korupsi tersebut.
Detail Laporan dan Kewajiban ITDC
Laporan ini menyebutkan adanya kecurigaan bahwa ITDC dan Dinas Perkim Kabupaten Lombok Tengah diduga mengalihkan dana relokasi warga dalam proyek Mandalika, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Salah satu indikasi utama adalah ketidaktepatan penggunaan dana pemukiman yang seharusnya diberikan kepada 120 keluarga korban relokasi.
“Program terbaru KPK menunjukkan intensitas pemberantasan korupsi di proyek Mandalika, khususnya terkait ketidakpatuhan ITDC terhadap kewajibannya menurut undang-undang,” jelas Badaruddin, perwakilan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
KPK menegaskan bahwa penindakan korupsi dalam proyek Mandalika adalah bagian dari program terbaru mereka untuk mengawasi penggunaan dana publik. Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, lembaga tersebut sedang mengevaluasi kecukupan bukti dari laporan tersebut sebelum menentukan langkah hukum yang tepat.
“KPK melakukan verifikasi bukti secara terpadu dalam program terbaru ini, memastikan semua aspek dugaan korupsi di proyek Mandalika telah dianalisis secara menyeluruh,” tambah Budi.
Indikasi Penyalahgunaan Dana dan Tugas Instansi Terkait
Dalam program terbaru ini, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB menyebutkan bahwa ITDC tidak memenuhi kewajibannya dalam menyalurkan dana pemukiman kepada 120 keluarga korban relokasi. Meski proyek tersebut dijalankan oleh ITDC, Dinas Perkim Kabupaten Lombok Tengah juga terlibat dalam proses relokasi, yang menjadi fokus utama laporan ini.
“Kewajiban ITDC dalam memberikan uang pemukiman kembali kepada 120 KK terlewat dalam praktiknya, sehingga kami memandang ini sebagai indikasi pelanggaran hukum,” ujar Badaruddin. Ia menekankan bahwa selain dugaan korupsi, laporan ini juga mencakup pelanggaran dalam pengelolaan bantuan sosial sebesar Rp 15 juta yang belum diberikan kepada warga terdampak.
Program terbaru KPK mencerminkan upaya mereka untuk melibatkan berbagai instansi dalam menyelidiki korupsi. Dalam proyek Mandalika, KPK menilai bahwa ITDC dan Dinas Perkim memiliki kewajiban bersama dalam memastikan keadilan bagi warga yang dipindahkan. Hal ini menunjukkan koordinasi yang lebih ketat antara lembaga pemerintah dan KPK dalam mengawasi proyek besar.
Sebelumnya, ITDC pernah dilaporkan atas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur di kawasan Mandalika. Dalam program terbaru ini, Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB menyerahkan surat laporan beserta dokumen pendukung untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi. KPK menjamin bahwa seluruh data yang diberikan telah diverifikasi dan siap diperiksa.
Sebagai bagian dari program terbaru, KPK juga mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan dana dalam proyek ini, termasuk pengalihan dana yang tidak tercatat dalam laporan keuangan resmi. Laporan ini menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan apakah penanganan kasus akan dijalankan secara langsung oleh KPK atau melibatkan instansi terkait lainnya.
“Program terbaru KPK menunjukkan komitmen untuk mengungkap seluruh aspek korupsi, termasuk penggunaan dana dalam proyek Mandalika,” tutur Budi Prasetyo. Ia menambahkan bahwa KPK juga akan melibatkan pihak eksternal untuk memastikan transparansi dalam proses investigasi.
Dengan program terbaru ini, KPK berharap bisa memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana proyek Mandalika, yang merupakan bagian dari pembangunan kawasan wisata prioritas nasional. Upaya ini diharapkan menjadi contoh terkini dari komitmen lembaga anti korupsi dalam menegakkan hukum, terutama terkait korupsi yang melibatkan perusahaan swasta dan pemerintah daerah.
