Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Ingatkan Batasan KUHAP Baru

David Moore - narakabar.com 3 mins read

Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menandai babak ketiga dalam perselisihan prosedural antara dirinya dan

Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Ingatkan Batasan KUHAP Baru

Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga

Narakabar.com – Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Ketiga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menandai babak ketiga dalam perselisihan prosedural antara dirinya dan Kejaksaan Agung. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional tersebut mendaftarkan permohonan bernomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, kali ini menyasar keabsahan tindakan penyitaan aset yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini bukan sekadar pengulangan formalitas. Setelah dua permohonan praperadilan sebelumnya ditolak atau belum membuahkan hasil yang diharapkan, pihak pemohon kini berupaya menggagalkan atau membatalkan tindakan paksa yang telah dilaksanakan. Bagi pengamat hukum acara pidana, frekuensi pengajuan berulang atas objek serupa membuka pertanyaan mendasar tentang batas penggunaan mekanisme pra-peradilan.

Objek Gugatan dan Mekanisme Praperadilan

Berbeda dari dua pengajuan terdahulu yang menyoroti penetapan tersangka atau tindakan paksa lain, permohonan ketiga ini secara spesifik mempertanyakan sah atau tidaknya tindakan mengambil dan menahan barang-barang yang dikaitkan dengan perkara. Praperadilan sendiri merupakan instrumen yang memungkinkan tersangka meminta hakim menilai keabsahan tindakan penyidik sebelum perkara memasuki persidangan pokok.

Desain mekanisme ini bertujuan memastikan tidak ada upaya paksa yang dijalankan tanpa landasan hukum yang memadai. Namun, ketika satu pihak berulang kali menempuh jalur yang sama untuk objek yang tumpang-tindih, pertanyaan tentang proporsionalitas dan batas prosedural menjadi tak terhindarkan.

Respons Kejagung dan Batasan KUHAP Baru

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan lembaganya menghormati hak konstitusional pemohon untuk menempuh jalur hukum. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung, selaku termohon, akan hadir dan menyampaikan jawaban di persidangan.

“Silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya Kejaksaan sebagai Termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan,” ujar Anang kepada wartawan pada Sabtu (29/8/2026).

Di balik sikap hormat itu, tim jaksa menyiapkan argumen substansial. Anang mengungkapkan bahwa timnya akan menelaah apakah objek, dasar hukum, tindakan paksa, serta substansi yang dipersoalkan dalam permohonan ketiga identik dengan dua permohonan sebelumnya.

“Karena ini disebut sebagai pengajuan praperadilan yang ketiga, tentunya Tim Jaksa akan terlebih dahulu mencermati secara seksama permohonannya, terutama apakah objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi yang dipersoalkan sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya,” tutur Anang.

Titik krusial perkara ini terletak pada Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Pasal tersebut mengatur bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. Ketentuan ini merupakan perubahan signifikan dari rezim sebelumnya yang tidak secara eksplisit membatasi jumlah pengajuan atas objek identik.

Dengan berlakunya regulasi baru, setiap pengajuan berulang atas tindakan paksa yang sama kini menghadapi hambatan prosedural yang tegas. Pemohon harus membuktikan bahwa objek gugatannya berbeda secara substansial dari permohonan terdahulu, atau bahwa tindakan penyitaan yang kini dipersoalkan merupakan tindakan baru yang belum pernah ditantang. Anang menambahkan bahwa argumentasi Kejagung akan mencakup pula persoalan kewenangan pengadilan, legal standing pemohon, serta batasan pengajuan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.

FAQ: Praperadilan Ketiga dan Batasan Hukum

Apakah praperadilan dapat diajukan lebih dari sekali? Berdasarkan Pasal 160 ayat (3) UU No. 20/2025 (KUHAP baru), permohonan atas keabsahan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. Pengajuan berulang atas objek identik kini menghadapi penolakan prosedural.

Apa yang dipersoalkan dalam permohonan ketiga Lodewyk Pusung? Objek gugatan kali ini adalah keabsahan tindakan penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi program MBG, bukan penetapan tersangka atau tindakan paksa lain.

Bagaimana posisi Kejagung terhadap permohonan ini? Kejaksaan Agung menyatakan menghormati hak pemohon dan akan hadir sebagai termohon. Tim jaksa akan menguji kesamaan objek dengan permohonan sebelumnya serta aspek kewenangan dan legal standing di hadapan hakim praperadilan.

Gabung diskusi