LP3HI Gugat Praperadilan Kasus Febrie Adriansyah – Anggap Ada Kejanggalan Prosedur Administratif
LP3HI Gugat Praperadilan Kasus Febrie Adriansyah, Tuding Prosedur Tidak Sesuai LP3HI Gugat Praperadilan Kasus Febrie Adriansyah - LP3HI mengajukan gugatan
LP3HI Gugat Praperadilan Kasus Febrie Adriansyah, Tuding Prosedur Tidak Sesuai
LP3HI Gugat Praperadilan Kasus Febrie Adriansyah – LP3HI mengajukan gugatan praperadilan terhadap kasus Febrie Adriansyah, yang menjadi fokus perdebatan mengenai kejanggalan prosedur administratif dalam penanganan tindak pidana korupsi. Gugatan ini diajukan pada 14 Juli 2026, melalui surat pendaftaran bernomor 117/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menilai bahwa keputusan penghentian penyidikan terhadap Febrie Adriansyah tidak sah karena melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Alasan Gugatan Praperadilan LP3HI
Dalam gugatan yang diajukan, LP3HI menyatakan bahwa prosedur penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum tidak sesuai dengan aturan hukum. Pihak tergugat adalah Irjen Totok Suharyanto, Kepala Kortastipidkor Polri, yang menurut penggugat bertanggung jawab atas kejanggalan tersebut. Kurniawan Adi Nugroho, perwakilan LP3HI, menegaskan bahwa kejaksaan menghentikan penyidikan karena alasan sinergitas antarlembaga, bukan karena proses penyidikan selesai.
Kasus Febrie Adriansyah, yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi dan transaksi pemalsuan (TPPU), telah mengalami perubahan status hukum yang dianggap tidak semestinya. LP3HI berargumen bahwa berkas kasus dianggap melimpah ke Kejaksaan Agung secara prematur, sehingga memungkinkan penuntut umum menghentikan penyidikan sebelum berkas dinyatakan lengkap. Hal ini, menurut mereka, melanggar KUHAP Lama dan KUHAP Baru yang menegaskan bahwa penyidikan hanya boleh dihentikan setelah selesai, bukan untuk memindahkan tugas penyidikan ke lembaga lain.
Konteks Hukum dan Mekanisme Penyidikan
KUHAP Lama, terutama Pasal 110 dan Pasal 138, mengatur bahwa proses penyidikan harus tetap berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap. Sementara itu, KUHAP Baru masih menegaskan batasan wewenang penyidik dalam Pasal 61 dan Pasal 62. LP3HI menekankan bahwa Kortastipidkor memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan, tetapi tidak boleh menghentikan proses tersebut hanya karena berkas diterima oleh Kejaksaan Agung.
Pada 17 Juli 2026, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan bahwa sidang praperadilan Febrie akan dimulai pada 28 Juli 2026 pukul 09.00. Ia menilai bahwa adanya gugatan ini penting untuk menegakkan keadilan dan menjamin transparansi dalam proses hukum. LP3HI menuntut agar pengadilan membatalkan keputusan penghentian penyidikan, serta memaksa Polri melanjutkan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah secara penuh.
Kasus ini memperlihatkan ketegangan antara lembaga penyidik dan penuntut umum dalam penanganan perkara korupsi. LP3HI berpendapat bahwa kejanggalan dalam prosedur administratif dapat memengaruhi keputusan hukum, terutama jika berkas tidak dinyatakan lengkap secara tepat waktu. Gugatan ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap institusi penegak hukum agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan.
Kelompok hakim akan mengevaluasi apakah prosedur yang digunakan oleh Kortastipidkor melanggar aturan hukum. Jika ya, maka keputusan penghentian penyidikan akan dibatalkan, dan proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan. Gugatan LP3HI ini diharapkan menjadi referensi bagi pihak lain dalam menilai keadilan prosedural dalam kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Polri.
