Main Agenda: Bantah Mandek, DPR Libatkan Hotman Paris hingga Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dengan Libatkan Hotman Paris dan Akademisi Main Agenda menjadi isu utama dalam upaya DPR RI Komisi III mendorong percepatan penyusunan
DPR Bangkitkan Main Agenda RUU Perampasan Aset dengan Libatkan Hotman Paris dan Akademisi
Main Agenda menjadi isu utama dalam upaya DPR RI Komisi III mendorong percepatan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam beberapa bulan terakhir, komite ini secara aktif mengajak berbagai pihak, termasuk praktisi hukum terkenal seperti Hotman Paris dan akademisi, untuk berpartisipasi dalam diskusi kritis mengenai rancangan undang-undang tersebut. Tujuan utama adalah memastikan RUU ini mencerminkan kepentingan berbagai kelompok masyarakat, terutama dalam menangani kasus-kasus penyelewengan aset yang sering terjadi di berbagai sektor.
Proses Diskusi yang Intensif dan Inklusif
Pembahasan RUU Perampasan Aset telah dimulai sejak September 2025, dengan intensitas yang meningkat dalam beberapa minggu terakhir. Komisi III tidak hanya fokus pada penyusunan teks teknis, tetapi juga memperluas partisipasi melalui berbagai forum diskusi, baik secara langsung maupun virtual. Dalam rangka menjangkau lapisan yang lebih luas, undangan telah diberikan kepada akademisi dari berbagai fakultas, termasuk universitas daerah, serta warga sipil yang secara aktif mengawasi isu hukum. Main Agenda ditekankan dalam setiap tahap pengambilan pendapat guna memastikan keberlanjutan dan relevansi RUU tersebut.
Menurut anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, pengundangan berbagai kalangan penting sebagai upaya menghindari kesenjangan antara teori dan praktik dalam peraturan hukum. “Kita sudah memperluas partisipasi, termasuk dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil. Ini penting karena Main Agenda RUU harus mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara menyeluruh,” jelasnya. Selain itu, komite juga berupaya memperoleh masukan dari luar negeri, termasuk mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Inggris, untuk melengkapi perspektif yang beragam.
Peran Hotman Paris dalam Memperkuat RUU Perampasan Aset
Kehadiran Hotman Paris sebagai salah satu praktisi hukum yang diundang menjadi bagian dari strategi komitmen DPR dalam memastikan RUU ini mampu mencapai efektivitas maksimal. Nama yang populer di kalangan publik ini diharapkan dapat memberikan sumber daya dan pengalaman dalam menyelesaikan kasus perampasan aset yang kompleks. “Dengan melibatkan tokoh seperti Hotman Paris, kita bisa memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa RUU ini tidak hanya teoretis, tetapi juga mampu menghadirkan solusi konkret,” tambah Habiburokhman. Selain itu, Hotman Paris juga akan berperan dalam menyampaikan pandangan publik mengenai implementasi RUU di masa depan.
“Penting bagi DPR untuk menyelaraskan visi hukum dengan kebutuhan nyata masyarakat. Main Agenda RUU Perampasan Aset harus menjadi representasi dari kepentingan semua pihak, terutama dalam menangani kasus yang melibatkan korupsi dan penggelapan dana publik,” ujar Hotman Paris dalam sesi diskusi di Kompleks Parlemen, Selasa (14/7/2026).
Sebagai bagian dari tim penyusun RUU, Hotman Paris diharapkan dapat menambahkan wawasan praktis mengenai perampasan aset dalam konteks hukum internasional. Ia juga menyoroti pentingnya melibatkan praktisi hukum dari luar negeri dalam mengevaluasi efektivitas RUU ini, terutama dalam menangani peristiwa korupsi yang melibatkan transaksi internasional. “Dengan keterlibatan saya, komite bisa lebih memahami bagaimana sistem hukum di negara lain menangani masalah serupa, sehingga bisa diadopsi dengan adaptasi yang tepat,” lanjutnya.
“Kita juga akan mengundang beberapa ahli hukum internasional setiap minggu untuk berdiskusi lebih dalam. Ini adalah bagian dari Main Agenda DPR dalam menyusun RUU yang tidak hanya berfokus pada hukum domestik, tetapi juga mampu menyelesaikan tantangan transnasional,” tambah Habiburokhman, menegaskan bahwa keberagaman pendapat menjadi dasar penting dalam proses penyusunan RUU ini.
Selain itu, Komisi III telah menyusun agenda diskusi mingguan yang melibatkan sejumlah besar pemangku kepentingan. Dalam waktu dekat, mereka akan mengajak akademisi dari universitas ternama di Jawa Barat dan Jawa Tengah, serta mengundang BEM dari berbagai perguruan tinggi untuk memberikan suara muda. “Kita ingin memastikan bahwa Main Agenda RUU ini mencakup pandangan dari semua generasi, termasuk angkatan muda yang sering menjadi korban perampasan aset,” kata Falah Amru, anggota Komisi III yang menekankan pentingnya partisipasi aktif dari berbagai kalangan.
Dalam konteks global, perampasan aset sering kali menjadi masalah yang kompleks karena melibatkan transaksi lintas batas dan lembaga internasional. DPR RI berusaha mengatasi tantangan ini dengan melibatkan praktisi hukum yang memiliki pengalaman internasional. “Dengan Main Agenda yang terus ditingkatkan, kita percaya bahwa RUU ini bisa menjadi solusi efektif dalam menangani kasus-kasus yang sering terlewat dalam penegakan hukum,” pungkas Falah Amru. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses pengesahan RUU, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum Indonesia.
